Cara Buat Paspor Secara Online

Bangjol

New member
Membuat-Pasport-Online.jpg


Nah langsung saja ke pokok bahasan yaitu mengenai pembuatan paspor secara online. Ini adalah langkah-langkah membuat paspor secara online :


I. Submit Data Via Website www.imigrasi.go.id

Langkah pertama yang harus anda lakukan untuk mengurus paspor via online adalah menyiapkan KTP, Kartu Keluarga/KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah. Kartu identitas tersebut untuk mengisi form paspor via online.

Langkah selanjutnya adalah anda membuka website Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id Trus arahkan kursor anda dan klik Layanan Paspor Online


Setelah Layanan Paspor Online diklik akan muncul gambar seperti dibawah ini. Trus anda pilih dan klik Pra Permohonan Personal.

Setelah Pra Permohonan Personal diklik akan muncul gambar seperti dibawah ini. Trus anda isi secara lengkap input data pemohon.

Jenis permohonan, jika anda baru pertama kali buat paspor pilih saja Baru – Paspor Biasa. Lalu Jenis Paspor, kamu bisa pilih 48H Perorangan atau EPasport 48h, kalo aku pilih yang 48H Perorangan karena tarifnya lebih murah ketimbang yang EPasport 48h, itu semua tergantung dari kebutuhan anda. Selanjutnya mengenai Lokasi Kantor Imigrasi, anda bisa pilih kantor yang terdekat dengan domisili anda saja, perlu anda ingat mengenai lokasi Kantor Imigrasi tidak harus sesuai KTP anda, saran saya pilih yang dekat saja dari domisili anda.



Setelah data diatas sudah diisi secara lengkap maka langsung saja klik lanjut.

Isi saja kelengkapan data seperti form data dibawah ini secara lengkap. Lalu klik lanjut

Selanjutnya untuk melanjutkan, silakan masukan kode dibawah ini lalu klik OK.

setelah anda meng klik OK. maka anda dikirimi pemberitahuan lewat email.

Sebelum melanjutkan proses permohonan, pemohon diharuskan mencetak bukti pengantar ke bank (terlampir) dan melakukan pembayaran ke bank BNI 46.

setelah itu anda langsung cetak saja seperti gambar dibawah ini. selanjutnya anda langsung ke bank BNI 46 terdekat, setelah anda di Bank bilang saja sama teller nya "mbak/mas mau bayar buat paspor" jangan lupa siapkan uang sebesar Rp. 360.000,00 ya soalnya ada biaya tambahan administrasi Bank sebesar Rp. 5.000,00.


selanjutnya setelah anda bayar ke Bank BNI 46 langkah berikutnya buka pemberitahuan email anda seperti dibawah ini lalu klik LANJUT. setelah klik lanjut maka anda disuruh mengisi nomor billing dari bank.

Pada halaman berikutnya Anda diminta untuk memilih kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor online, dan juga tanggal kedatangan pengurusan di Kantor Imigrasi. Penting untuk diperhatikan mengenai tempat dan tanggal mengurus paspor Anda, jangan sampai salah memilih. Pilihlah kantor Imigrasi yang terdekat dari rumah Anda saja, dan pilih tanggal yang Anda kehendaki untuk mengurus paspor Anda tersebut. Setelah itu, klik tombol “Lanjut”. Lihat gambar.



Pada halaman selanjutnya akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang perlu Anda lakukan adalah meng-Klik link “Bukti Permohonan”, nanti akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda harus print halaman Tanda Terima Pra Permohonan tersebut dan dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor Imigrasi.



II. Proses Verifikasi Data, Foto, Sidik Jari dan Wawancara
Setelah melakukan submit data identitas secara online melalui situs Ditjen Imigrasi RI www.imigrasi.go.id , langkah selanjutnya adalah anda datang ke Kantor Imigrasi. Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai waktu yang tertera di “Tanda Terima Pra Permohonan”, kalau lewat dari waktu yang ditentukan maka tanda terima permohonan tersebut akan dianggap hangus dan Anda harus submit ulang.

Setelah anda datang ke Kantor Imigrasi, jangan bingung apalagi galau berlebihan, tenang saja ada pak satpam yang siap membantu mengarahkan alur nya. waktu itu saya bilang saja sama satpamnya "pak saya mau buat paspor, sudah input data secara online di website www.imigrasi.go.id ". setelah itu saya diarahkan untuk mengambil nomor antrian. waktu itu saya mendapatkan nomor antrian E98, disitu saya antri sampai 1 jam lebih. setelah dipanggil nomor antriannya maka anda akan ditanya mengenai identitas anda yang asli seperti KTP, Kartu Keluarga/KK, Akte Kelahiran/Ijazah/Akta Nikah. bagi yang masih lajang tidak memakai akta nikah.

Sumber : Cara Membuat Paspor Online
 
Back
Top