Ketua Pengadilan Ketangkap

villaonline

New member
Simaklah informasi KPK di bawah ini:

Jakarta - Inilah tangkapan terbesar sepanjang sejarah KPK untuk kategori pejabat struktural di Mahkamah Agung (MA). Para hakim yang ditangkap sebelumnya paling tinggi adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tejojocahyono. Reformasi pengadilan dipertanyakan!

Mereka yang ditangkap KPK adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Ikut pula ditangkap pula pengacara dan panitera.

"Tertangkapnya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan dua hakimnya harus menjadi perhatian banyak pihak, tidak hanya oleh Mahkamah Agung (MA) yang diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan internal hakim," kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (10/7/2015).

Tripeni bukanlah orang sembarangan. Ia lama di MA sebagai staf ahli hakim agung. Selain itu, jabatan Ketua PTUN Medan adalah bergengsi karena merupakan kota besar dan pengadilan kelas I. Menurut juru bicara MA, hakim agung Suhadi, tidak mudah bagi hakim menjadi ketua pengadilan kelas I. Untuk meraihnya, Tripeni harus mendapat restu langsung dari pimpinan MA lewat serangkaian fit and proper test yang dilakukan internal MA. Namun, ternyata fit and propert test ini membuahkan hasil hampa.

Apa daya, karier Tripeni sirna dalam sekejap. Tripeni dicokok KPK di ruangannya usai menerima sejumlah uang dari pengacara pada Kamis (9/7) kemarin. Ikut digulung dua hakim lain, pengacara dan panitera. Dan tepat tengah malam mereka langsung dibawa ke Markas KPK di Kuningan, Jakarta.

Sebagaimana Tripeni, Setyabudi juga dipilih lawat restu pimpinan dengan serangkaian test. Wakil Ketua PN Bandung itu akhirnya dihukum 12 tahun penjara karena terbukti jual beli perkara mengatur lamanya hukuman terdakwa korupsi mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Usai menggulung Setyabudi, dua hakim anggota di kasus itu juga menyusul ke penjara. Tidak hanya itu, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Pasti Serefina Sinaga juga terserat dan dihukum 4 tahun penjara.

Hal ini menambah daftar kelam pengadilan di Indonesia. Dari hakim selingkuh, hakim korupsi, hakim agung memalsu putusan, hakim menggunakan narkoba, hakim bertemu dengan pihak berperkara dan sebagainya.

"Rasanya layak saat ini disebut pengadilan kita tengah mengalami kondisi darurat pengadilan bersih, terpercaya dan berwibawa," ujar Bayu.

Berkaca dari pengalaman di atas, maka perlu dipikirkan langkah menyeluruh. Komisi Yudisial (KY) harus semakin diuatkan. DPR juga harus segera memformulasikan UU yang bisa membuat hakim lebih profesional, yaitu RUU Jabatan Hakim. Di mana dalam RUU Jabatan Hakim ini akan diatur soal teknis rekrutmen hakim, proses seleksi hakim menempati jabatan struktural hingga masa pensiun.

"Langkah progresif yang harus ditempuh adalah merealisasikan UU Jabatan Hakim," pungkas pengajar Universitas Jember itu.

Alih-alih bersifat terbuka, MA malah apriori terhadap pengawasan dan keterlibatan Komisi Yudisial (KY) ikut menyeleksi hakim. Bahkan sekelompok hakim agung ramai-ramai meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan KY menyeleksi hakim. Sikap yang bertentangan dengan blue print MA. Hakim agung yang dimaksud adalah adalah hakim agung Imam Soebchi, hakim agung Suhadi, hakim agung Prof Dr Abdul Manan, hakim agung Yulis dan hakim agung Burhan Dahlan.

Sumber: http://news.detik.com/berita/2965260/kpk--ketua-pengadilan-ketangkap?ref=yfp

Komentar:
Betapa bobroknya mental pengak hukum kita. Siapa lagi yang harus diandalkan?
 
Back
Top