Daging Sapi Langka Diduga Karena Kartel
Jakarta, KELANGKAAN daging sapi menjadi polemik akhir-akhir ini, akibatnya harga daging sapi menjadi mahal di pasaran dan para pedagang melakukan mogok dagang. Menanggapi masalah tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga kelangkaan daging sapi ini imbas dari kebijakan pemerintah yang mengurangi import sementara stok daging nasional masih belum bisa menutup permintaan konsumen tanah air.
Ketua KPPU, M.Syarkawi Rauf menyatakan ada dugaan lain penyebab dari kelangkaan dan gejolak harga daging sapi di pasaran. M. Syarkawi Rauf menduga, terdapat Kartel daging sapi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Para pelaku usaha tahu betul, stok daging ada pada mereka sehingga para pelaku usaha bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar.
“kemungkinan ada perilaku anti persaingan,mereka (pengusaha daging) menahan atau menunda-nunda pemberian suplai daging hingga membuat daging sapi langka di pasaran.” Ungkap M. Syarkawi Rauf.
KPPU akan membuat tim investigasi untuk menyelidiki dugaan kartel ini. Jika terbukti ada pengusaha yang melakukan Kartel, KPPU akan menjerat pelaku dengan UU No.5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha dengan denda sebesay Rp. 26 Milyar.
Cahaya.co
Jakarta, KELANGKAAN daging sapi menjadi polemik akhir-akhir ini, akibatnya harga daging sapi menjadi mahal di pasaran dan para pedagang melakukan mogok dagang. Menanggapi masalah tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga kelangkaan daging sapi ini imbas dari kebijakan pemerintah yang mengurangi import sementara stok daging nasional masih belum bisa menutup permintaan konsumen tanah air.
Ketua KPPU, M.Syarkawi Rauf menyatakan ada dugaan lain penyebab dari kelangkaan dan gejolak harga daging sapi di pasaran. M. Syarkawi Rauf menduga, terdapat Kartel daging sapi yang dilakukan oleh pelaku usaha. Para pelaku usaha tahu betul, stok daging ada pada mereka sehingga para pelaku usaha bisa mendikte pasar atas nama mekanisme pasar.
“kemungkinan ada perilaku anti persaingan,mereka (pengusaha daging) menahan atau menunda-nunda pemberian suplai daging hingga membuat daging sapi langka di pasaran.” Ungkap M. Syarkawi Rauf.
KPPU akan membuat tim investigasi untuk menyelidiki dugaan kartel ini. Jika terbukti ada pengusaha yang melakukan Kartel, KPPU akan menjerat pelaku dengan UU No.5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha dengan denda sebesay Rp. 26 Milyar.
Cahaya.co