Pengadilan Negeri Majalengka Eksekusi Ruko Bermasalah

akram24

New member
72288-pengadilan-negeri-majalengka-eksekusi-ruko-bermasalah.jpg


Majalengka, PENGADILAN Negeri Majalengka lakukan eksekusi terhadap ruko diatas lahan seluah 276 meter persegi, di desa Kelapa Dua, kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Lahan tersebut merupakan milik termohon Darya Sudarya yang memiliki utang piutang dengan lembaga finansial Ulam di kecamatan Talaga sebesar 125 juta Rupiah. Karena tidak mampu membayar, akhirnya pihak lembaga finansial Ulam melakukan lelang yang dimenangkan pemohon Samsul Apriadi, Kamis (20/8/15).

Dengan mengerahkan 5 orang juru sitanya PN Majalengka lakukan eksekusi terhadap ruko tersebut. Lembaga finansial Ulam harus melelang ruko tersebut karena termohon Darya Sudarya tidak mampu melunasi utangnya senilai 126 juta Rupiah. Hasil lelang tersebut dimenangkan oleh Samsul Apriadi yang merupakan seorang mahasiswa Sunan Gunung Djati Cirebon.

Meski pihak pemohon telah berupaya akan memberikan uang kadeudeuh sebesar 15 – 20 juta Rupiah kepada termohon, namun upaya damai mengalami kebuntuan. Karena hal tersebut pemohon berencana akan melakukan upaya hukum kembali.

“Karena sudah ada penetapan dari pengadilan, berawal dari pengajuan pemohon, diberikan teguran sudah, kita sudah jalani sesuai prosedur maka eksekusi kita laksanakan,” tutur AKP Susilo, Kapolsek Lemahsugih.

Cahaya.co
 
72288-pengadilan-negeri-majalengka-eksekusi-ruko-bermasalah.jpg


Majalengka, PENGADILAN Negeri Majalengka lakukan eksekusi terhadap ruko diatas lahan seluah 276 meter persegi, di desa Kelapa Dua, kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Lahan tersebut merupakan milik termohon Darya Sudarya yang memiliki utang piutang dengan lembaga finansial Ulam di kecamatan Talaga sebesar 125 juta Rupiah. Karena tidak mampu membayar, akhirnya pihak lembaga finansial Ulam melakukan lelang yang dimenangkan pemohon Samsul Apriadi, Kamis (20/8/15).

Dengan mengerahkan 5 orang juru sitanya PN Majalengka lakukan eksekusi terhadap ruko tersebut. Lembaga finansial Ulam harus melelang ruko tersebut karena termohon Darya Sudarya tidak mampu melunasi utangnya senilai 126 juta Rupiah. Hasil lelang tersebut dimenangkan oleh Samsul Apriadi yang merupakan seorang mahasiswa Sunan Gunung Djati Cirebon.

Meski pihak pemohon telah berupaya akan memberikan uang kadeudeuh sebesar 15 – 20 juta Rupiah kepada termohon, namun upaya damai mengalami kebuntuan. Karena hal tersebut pemohon berencana akan melakukan upaya hukum kembali.

“Karena sudah ada penetapan dari pengadilan, berawal dari pengajuan pemohon, diberikan teguran sudah, kita sudah jalani sesuai prosedur maka eksekusi kita laksanakan,” tutur AKP Susilo, Kapolsek Lemahsugih.

Cahaya.co

mantep pak ...
 
Back
Top