PNS Bawa 1,5 Gram Sabu dan 5 Pil Ekstasi

rizkinawawi

New member
d3383-polda-banten-bekuk-pns-bawa-1,5-gram-sabu-dan-5-pil-ekstasi.jpg

Serang, DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Banten mengangkap seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov, karena diduga penyalahgunaan narkoba di ruang kerja Dinas Sosial Provinsi Banten. Dari tangannya ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu 1,5 gram, 5 butir pil ekstasi kemasan kecil, dan alat penghisap sabu atau bong sabu, Jumat (21/8/15).
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol Miyanto mengatakan, PNS tersebut salah satu Kepala Seksi di Dinas Sosial Provinsi Banten yang inisialnya BD. Menurutnya pelaku ditangkap diruang kerjanya Kamis malam.
“Tadi malam sekitar jam 21.00 berdasarkan informasi masyarakat yang kita lakukan penyelidikan. Kita berhasil menangkap seorang PNS, jabatan kepala seksi Dinas Sosial Provinsi Banten dengan barang bukti sabu 1,5 gram dan 5 pil ekstasi. Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Miyanto, Dir Resnarkoba Polda Banten.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
cahaya.co
 
Back
Top