nikah dan zina

andy.rajan

New member
Assamualaikum

pa ustad, saya andy umur 36thn, saya sudah berkeluarga dan memiliki 2orang putri, hub rumah tangga kami baik2 saja. dalam setahun ini saya memiliki wanita lain di hati saya, dia wanita berstatus janda anak 1, teman semasa kecil saya.

kami sangat menyayangi dan tidak ingin berpisah, sampai hub itu pun berlanjut hingga sampai hub layaknya suami istri, dan zina itu pun kami lakukan hampir setiap bulan. hub ini pun tidak diketahui oleh istri saya.

yang ingin saya tanyakan adalah :
1. apakah harus wanita tersebut saya nikahi karena kami sudah berbuat zina?
2. sahkah apabila suami menikah lagi tanpa di ketahui oleh istri pertamanya?
3. apakah sah bila wanita yang kita nikahi itu, tanpa diketahui oleh orang tua, keluarganya dan hanya di walikan oleh penghulu?
4. dalam masalah ini saya delema pa ustad, sedangkan istri saya bila mengetahui hal ini dia akan minta pisah dari saya, dan apakah yang harus saya lakukan?

mohon sekiranya pa ustad bisa membatu menjawab pertanyaan di atas.
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih

wassalam

andy rajan.
 
Assamualaikum

pa ustad, saya andy umur 36thn, saya sudah berkeluarga dan memiliki 2orang putri, hub rumah tangga kami baik2 saja. dalam setahun ini saya memiliki wanita lain di hati saya, dia wanita berstatus janda anak 1, teman semasa kecil saya.

kami sangat menyayangi dan tidak ingin berpisah, sampai hub itu pun berlanjut hingga sampai hub layaknya suami istri, dan zina itu pun kami lakukan hampir setiap bulan. hub ini pun tidak diketahui oleh istri saya.

yang ingin saya tanyakan adalah :
1. apakah harus wanita tersebut saya nikahi karena kami sudah berbuat zina?
2. sahkah apabila suami menikah lagi tanpa di ketahui oleh istri pertamanya?
3. apakah sah bila wanita yang kita nikahi itu, tanpa diketahui oleh orang tua, keluarganya dan hanya di walikan oleh penghulu?
4. dalam masalah ini saya delema pa ustad, sedangkan istri saya bila mengetahui hal ini dia akan minta pisah dari saya, dan apakah yang harus saya lakukan?

mohon sekiranya pa ustad bisa membatu menjawab pertanyaan di atas.
sebelumnya saya mengucapkan terima kasih

wassalam

andy rajan.

1. tidak harus menikahinya.
2. pernikahan sah jika tidak diketahui oleh istri pertama namun tak diakui oleh pemerintah (departemen agama)
3. tanpa wali dan saksi maka pernikahan tidak sah
4. yang kamu harus lakukan adalah bertobat. Tinggalkan zina selamanya. Dan tak harus memberitahu istrimu
 
1. tidak harus menikahinya.
2. pernikahan sah jika tidak diketahui oleh istri pertama namun tak diakui oleh pemerintah (departemen agama)
3. tanpa wali dan saksi maka pernikahan tidak sah
4. yang kamu harus lakukan adalah bertobat. Tinggalkan zina selamanya. Dan tak harus memberitahu istrimu
terima kasih ustad, tapi bagaimana cara untuk melepaskanya, dan apabila saya nikahin dan di walikan ama wali Hakim, saksi jg ada, tapi tetap tidak diketahui oleh orang tuanya n keluarga apa tetap tdak sah ustad
 
terima kasih ustad, tapi bagaimana cara untuk melepaskanya, dan apabila saya nikahin dan di walikan ama wali Hakim, saksi jg ada, tapi tetap tidak diketahui oleh orang tuanya n keluarga apa tetap tdak sah ustad

pernikahan sah jika ada wali hakim dan saksi kendati tak diketahui orang tuanya.
 
Back
Top