Minta Pendapat tentang Gaji yang didapat dari hasil Riba

master123

New member
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebelum saya bertanya, ijinkan saya untuk bercerita sedikit.
Saya adalah karyawan di salah satu perusahaan Finance/Leasing. Sebelum saya bekerja di perusahaan ini, saya sudah melamar kerja perusahaan-perusahan yang lain namun tidak pernah berhasil atau gagal ketika test masuk/interviem. Namun pada akhirnya saya diterima di sebuah perusahaan finance/leasing. Saya tahu bahwa pendapatan perusahaan finance berasal dari bunga kredit yang dibayar oleh nasabah (konsumen) karena telah membeli sepeda motor dengan cara kredit. Saya juga mengetahui bahwa perusahaan ini bisa berdiri karena adanya bunga yang dibayar oleh nasabah. Saya juga tahu bahwa gaji saya juga dari pendapatan perusahaan yaitu berasal dari bunga. Namun saya berpendapat lain bahwa saya hanya seorang karyawan yang melakukan pekerjaan sebagai surveyor dan pekerjaan saya ini adalah halal. Meskipun gaji saya dari hasil riba, namun saya kan melakukan pekerjaan yang halal. Jadi saya tidak ikut terlibat mengenai riba dalam pekerjaan saya dan gaji saya adalah halal menurut saya sich hehehe. Selain itu untuk mensucikan gaji saya, setiap bulan saya memotong gaji saya sebesar prosentasi bunga yang dibebankan kepada nasabah yaitu sebesar 2% - 3%. Saya potong gaji saya 3% setiap bulan untuk saya berikan kepada fakir miskin yang ada disekitar tempat tinggal saya.


Nah... yang saya ingin tanyakan yaitu :
1. APakah pendapat saya ini salah atau benar, bahwa saya hanya seorang karyawan yang menjalankan pekerjaan yang halal maka gaji saya adalah halal ?

2. Apakah dengan cara memotong gaji sebesar 3% setiap menerima gaji tersebut bisa mensucikan gaji saya dari Riba ?

itu saja yang ingin saya tanyakan, terimakasih banyak sebelumnya dan mohon penjelasannya Pak Ustad / Pak Kyai / Bu Ustadzah/ Bu Nyai :D

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
 
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebelum saya bertanya, ijinkan saya untuk bercerita sedikit.
Saya adalah karyawan di salah satu perusahaan Finance/Leasing. Sebelum saya bekerja di perusahaan ini, saya sudah melamar kerja perusahaan-perusahan yang lain namun tidak pernah berhasil atau gagal ketika test masuk/interviem. Namun pada akhirnya saya diterima di sebuah perusahaan finance/leasing. Saya tahu bahwa pendapatan perusahaan finance berasal dari bunga kredit yang dibayar oleh nasabah (konsumen) karena telah membeli sepeda motor dengan cara kredit. Saya juga mengetahui bahwa perusahaan ini bisa berdiri karena adanya bunga yang dibayar oleh nasabah. Saya juga tahu bahwa gaji saya juga dari pendapatan perusahaan yaitu berasal dari bunga. Namun saya berpendapat lain bahwa saya hanya seorang karyawan yang melakukan pekerjaan sebagai surveyor dan pekerjaan saya ini adalah halal. Meskipun gaji saya dari hasil riba, namun saya kan melakukan pekerjaan yang halal. Jadi saya tidak ikut terlibat mengenai riba dalam pekerjaan saya dan gaji saya adalah halal menurut saya sich hehehe. Selain itu untuk mensucikan gaji saya, setiap bulan saya memotong gaji saya sebesar prosentasi bunga yang dibebankan kepada nasabah yaitu sebesar 2% - 3%. Saya potong gaji saya 3% setiap bulan untuk saya berikan kepada fakir miskin yang ada disekitar tempat tinggal saya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Bismillahirrahmanirrahim.
Jika merujuk pada syariat Islam maka hampir semua pekerjaan d indonesia itu haram dan mendatangkan dosa. Misalnya: sebagai karyawan pabrik rokok, karyawan bank umum, karyawan simpan pinjam, karyawan asuransi, karyawan multilevel, dll. Nah jika kita tidak bekerja maka diri kita atau anak istri kita akan kelaparan. Dilematis.

Sebelum menjawab pertanyaanmu, kita harus menjelaskan apa itu leasing. Adapun jika yang dimaksudkan adalah jual beli sistim kredit yang berlaku pada perusahaan-perusahan Leasing atau pembiayaan yang berasal dari Bank sebagaimana yang dipraktekkan di banyak dealer atau showroom serta dapat kita temui pada praktek yang serupa pada beberapa KPR, maka sistim jual beli yang demikian hukumnya dipermasalahkan, karena beberapa alasan:

  1. Sistim yang berlaku di dalamnya termasuk sistim jual beli barang yang belum selesai diserahterimakan [belum menjadi milik Leasing/Bank]
  2. Pada Leasing terjadi dua akad yang berbeda dalam satu aktivitas muamalah, yaitu akad sewa dan akad jual beli.
  3. Mengandung unsur Riba. Yaitu pada saat pembeli terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya, maka nilai jual barang akan bertambah (berbunga) sesuai dengan waktu keterlambatannya.

Berdasarkan tiga alasan di atas, maka sistim jual beli seperti ini hukumnya haram. Alasan-alasan tersebut merupakan kesimpulan dari dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih serta atsar shahabat, diantaranya:
  1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
  2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya.” (HR. Muslim)
  3. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya.” (HR. Muslim).

Nah... yang saya ingin tanyakan yaitu :
1. APakah pendapat saya ini salah atau benar, bahwa saya hanya seorang karyawan yang menjalankan pekerjaan yang halal maka gaji saya adalah halal ?

2. Apakah dengan cara memotong gaji sebesar 3% setiap menerima gaji tersebut bisa mensucikan gaji saya dari Riba ?

itu saja yang ingin saya tanyakan, terimakasih banyak sebelumnya dan mohon penjelasannya Pak Ustad / Pak Kyai / Bu Ustadzah/ Bu Nyai :D

1. menurut syariat islam maka pendapatmu salah.
2. memotong gaji sebesar 3% persen tak akan mensucikan gaji dari riba.


saranku: tetap berikhtiar mencari pekerjaan lain yang sesuai syariat islam jika itu yang ingin km tempuh. Namun janganlah berhenti bekerja seblm mendapatkan pekerjaan yang dimaksud.

Allah maha Pengampun dan tahu isi hati hambaNya.
Wassalam alaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
Terimakasih banyak atas penjelasannya, maaf telat balasnya hehehe.
Jawabannya sangat memuaskan. Gak rugi bergabung di forum ini.
Semoga amal kebaikan anda dibalas oleh Allah SWT, Amin
 
Back
Top