Pada siapa lagi rakyat mengadu (masalah kabut asap riau)

putra-pernanda

New member
xga686.jpg


Masalah kabut asap memang sudah suatu hal yang harus dipertanyakan. Yaitu apakah pemerintah sudah benar-benar telah optimal dalam pemberantasan kabut asap yang telah merajalela didaerah kita ini. Atau apakah pemerintah hanya bisa memberantas tapi tidak bisa mencegah masalah yang sama seperti ditahun-tahun sebelumnya.

Seperti contoh yang bisa kita lihat bahwa, mahasiswa telah berorasi mendesak pelaksana tugas (plt) gubernur riau arsyaddjuliandi rachman untuk mundur dari jabatannya. Mantan wakil Annas Maamun ini (gubernur riau nonaktif) dinilai tidak ada memberikan solusi nyata dan tidak mampu mencegah meluasnya kebakaran hutan di riau.

Kejadian seperti ini adalah merupakan suatu bentuk keluhan rakyat yang telah bosan dengan masalah kabut asap yang tidak kunjung selesai.

Sebenarnya dengan siapa lagi rakyat layaknya mengadu. Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu yaitu, empat warga kabupaten kampar riau telah ditangkap tim opsnal polres kampar karena membakar lahannya untuk membuka lahan perkebunan. Yang mengejutkan dalam hal ini adalah, salah satu dari mereka merupakan mantan anggota DPRD Kampar dan yang satu orang lagi pegawai negeri sipil (PNS). Yang berlokasi didusun 2 tarap mandiri, dusun 5 desa Aur sati dan lahan kaplingan didesa rimbo panjang kecamatan tambang, kampar.

penangkapan dilakukan setelah jajaran polda riau polres kampar menyelidiki kasus ini. Di duga mereka membakar lahan bekas kebun karet yang sudah ditebang.

Dalam kasus ini mungkin bisa dimaklumi yaitu atas kejahatan sekelompok rakyat dan telah ditangani lebih lanjut. Tapi bagaimana dengan pengawasan pemerintah dalam memberikan kebijakan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di riau ini. Apakah perarturan pemerintahan sangatlah lemah seperti contoh berikut, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di riau diduga terlibat pembakaran lahan. Mereka membakar lahannya untuk membuka perkebunan baru. Beberapa diantaranya sudah diusut polisi dan kasusnya naik ketahap penyelidikan. Kepala pusat data informasi dan BNPB, Sutomo purwo nugroho mengatakan, polisi masih mencari alat bukti untuk mengusut perusahaan yang lain. Satgas penegak hukum menangani 21 perusahaan. Sementara tersangka perorangan ada 53 orang. Penanganan dilakukan penyidik polda riau dan PPNS Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.

Direktur perusahaan juga ada yang ditahan penyidik, yaitu merupakan petinggi di PT.langgam inti hibrido kabupaten palalawan.
 
masalahnya bukan pada pemerintah tp pada masyarakat itu sendiri. Kesadaran utk menjaga lingkungan sangat minim. Sesuka hati bakar lahan dengan alasan mau berkebun hingga terjadi kebakaran. Dan ini sudah merupakan tradisi yang dianggap tak menyalahi aturan hukum. Padahal sudah diatur oleh undang2 bahwa yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan hukuman maksimal 10 tahun Pidana penjara. Sekarang lagi di usulkan oleh DPR ke pemerintah bahwa pembakar hutan yang menyebabkan kabut asap dikenakan hukuman seumur hidup
 
Ebit mengatakan, tanya saja pada rumput yang bergoyang. Wakakakakkaka...........rasanya capek prilaku elite kita.
 
Back
Top