Muladi: MA Punya Kewenangan Batalkan Hasil Pilkada

Dewa

New member
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Muladi, mengemukakan bahwa Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dan memerintahkan dilakukan pemilihan ulang, bahkan kewenangan itu diatur dengan Undang-Undang (UU).
 
Back
Top