Waisak, Ratusan Napi Budha Di Indonesia Dapat Remisi

Ririnkurniawati

New member
24FormatFactorye38ce19dbc4bf606f519dc23c4801ae8.jpg



cahaya.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada 545 narapidana pada Hari Waisak yang jatuh pada hari ini. Kepala Sub-Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo mengatakan remisi ini diberikan kepada para napi yang beragama Buddha.

"Tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Akbar,Kamis, (15/5/2014). Menurut Akbar, saat ini penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia berjumlah 164.365 orang. Sebanyak 1.437 orang di antaranya beragama Buddha.

Pemerintah memberikan remisi khusus kepada para napi yang telah memenuhi persyaratan. Di antaranya sudah menjalani paling singkat enam bulan pidana penjara, tak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, dan aktif mengikuti program-program kegiatan pembinaan yang ada di lapas.

Besarnya remisi yang diberikan, menurut dia, yakni 15 hari sampai 2 bulan, tergantung pada lama pidana yang sudah dijalani. Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus ini adalah DKI Jakarta, yakni 179 napi. Di bawahnya, Sumatera Utara 91 napi dan Kalimantan Barat 80 napi.

Sumber : Cahaya.co
 
Back
Top