Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

kembarpro

New member
bpjs-kesehatan.jpg


Bpjs Kesehatan

Sebagian dari Masyarakat mungkin lebih familiar dengan istilah ASKES atau Asuransi Kesehatan dimana Direktoratnya berada di bawah Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai UU No. 24 Tahun 2011, sejak tanggal 1 Januari 2014 Asuransi Kesehatan (ASKES) berubah namanya menjadi BPJS Kesehatan.


Fungsi Utama BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan suatu Badan Jaminan Kesehatan Nasional yang mempunyai tugas utama yaitu menjamin pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama diperuntukan bagi para Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan TNI /POLRI, Para Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya, serta bagi rakyat biasa.


Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan via online, dengan adanya fasilitas ini Anda sangat dimudahkan dalam hal pendaftaran, prosedurnya sangat simpel, Anda hanya cukup mengisi beberapa formulir yang telah disediakan.

User Manual cara pengisian Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
Pendaftaran BPJS Kesehatan Online untuk Peserta


Aplikasi Pcare BPJS Kesehatan
Jika Anda sudah mendaftar dan telah memiliki username dan password, BPJS Kesehatan saat ini resmi telah meluncurkan Aplikasi BPJS Kesehatan diantaranya adalah : Aplikasi Pcare BPJS Kesehatan via desktop , dan bagi pengguna smartphone android Anda bisa mendownload versi 6.0 update terakhir tanggal 22 mei 2015 oleh Andro Media : Aplikasi Pcare BPJS Kesehatan - Android


Berapakah Besarnya Iuran BPJS Kesehatan?
Besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden No: 111 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan adalah sebagai berikut :
  1. Peserta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan iurannya dibayar oleh Pemerintah.
  2. Pekerja penerima upah yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, TNI / POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan : 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta.
  3. Pekerja penerima upah selain point 2 diatas iurannya adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : Apabila jadwal pembayaran 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta. (Jadwal pembayaran setelah tanggal 1 Juli 2015)
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuaran Jaminan kesehatan bagi penerima pensiun adalah sebesar 5 persen dari penerimaan per bulan dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemerintah dan 2% dibayar oleh peserta.
  6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja adalah sebesar:
  • Rp. 25.500,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Rp. 42.500,- 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang
perawatan Kelas II.
  • Rp. 59.500,- 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
  1. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
  2. Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

Sumber : Pedoman & Panduan Lengkap Cara Daftar Bpjs Kesehatan Online
 
Back
Top