Pengelola Situs vcdporno.com Dibekuk

irigster

New member
Tanggal: 04 Aug 2004
Sumber: Detik.com

NamaDomain.com, Satuan cyber crime Polda Metro Jaya membekuk pengelola toko porno di

internet yang beralamat di www.vcdporno.com. Pelaku beroperasi dari Malang, Jawa Timur.

Pelaku yang ditangkap adalah Johny Indrawan Yusuf atas tuduhan mendistribusikan material

pornografi lewat medium internet. Dia ditangkap di Malang minggu lalu dan sekarang sudah

dibawa ke Jakarta.

Menurut Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Golosse, Rabu (4/8/2004) pihaknya

sudah mulai mencari pengelola situs itu sejak beberapa bulan lalu. Dari penulusuran nama

domain diketahui pemiliknya bernama Lily Wirawan yang berada di Sill Wood Place, Sydney,

Australia. Polisi berusaha mencari informasi lebih lanjut keberadaan server yang ternyata

ada di Virginia, Amerika Serikat. Sedangkan IP Addres yang digunakan adalah Virginia, AS.

Situs ini menjual keping VCD maupun DVD porno dan berbagai macam alat bantu seksual. Bagi

mereka yang berminat membeli diminta mengirim uang ke rekening atas nama Hengky Wiratman

yang diketahui ternyata fiktif.

Situs itu juga belum bisa ditutup karena menurut pihak AS bisnis seperti ini adalah legal.

Bagi kepolisian Indonesia, bisnis ini adalah ilegal karena menggunakan bahasa Indonesia dan

pengelolanya beroperasi di Indonesia.

Menurut Petrus, tindakan Johny bisa dikategorikan sebagai pendistribusian material

pornografi dengan bantuan komputer. Johny didakwa dengan pasal 282 KUHP.

Petrus menambahkan, pihaknya akan terus memburu situs-situs internet yang mendistribusikan

material pornografi. Beberapa waktu lalu, tim cyber crime Polda Metro Jaya juga menangkap

mucikari yang menawarkan jasanya lewat sebuah situs.
 
Back
Top