Penghasilan di Bawah 7 Juta? Yuk, Dapetin Rusun Bebas PPN

achamanda

New member
89rusunawa1.jpg

Ada kabar gembira untuk Anda yang belum memiliki tempat tinggal. Tahun ini pemerintah memiliki program Rusun bebas PPN dengan syarat penghasilan maksimum 7 juta.

Dilansir dari laman popeti.com, Pemerintah baru-baru ini menaikkan harga jual rusunami yang diberi tambahan fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Kenaikan harga jual ini berlaku mulai tanggal 8 Januari 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 269/PMK.10/2015, disebutkan bahwa rumah susun yang dibanderol dengan harga jual senilai 250 juta akan dibebaskan dari PPN.

Agar program ini terealisasi dengan baik dan tidak meleset dari target, pemerintah Indonesia memberlakukan beberapa syarat. Sebut saja salah satunya adalah membatasi penghasilan si pemilik rusun. Hanya mereka yang berpendapatan maksimal 7 juta per bulan saja yang boleh membeli unit rusun sederhana ini. Angka 7 juta per bulan ini lebih tinggi dari aturan sebelumnya yang menetapkan pemilik rusun adalah mereka yang berpenghasilan maksimal 4,5 juta per bulan. Syarat lainnya yaitu rusun wajib dihuni sendiri, alias tidak boleh dipindahtangankan ke orang lain. Istilah dipindahtangankan berbeda dengan istilah disewakan. ‘dipindahtangankan’ bisa saja nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau spekulasi.

Sumber
 
denger2 sudah diletakne batu (kerikil. batu ga kuat ngangkat) pertama dibelakang monas ...
disamping agak2 jauh depan bandara juga malah sudah hampir jadi.(yg ini penghasilan <15jt)

- n1 -
pengen punya yg deket2 proyek lapindo pa ekson. berhasil lumayan.. ketimbun lumpur? dpt ganti 4-5X harga jual....
 
ini memang buat kalangan yg kurang berada ya
,maksimal 7 juta, brarti yg gajinya diatas 7 jt gabisa dong,.. tp msalkan orang brbohong soal gaji gmn?
 
Back
Top