Bahaya Aborsi yang Tidak Aman

Kalina

Moderator
JAKARTA, KOMPAS.com – Aborsi merupakan upaya mengeluarkan janin dari dalam rahim. Di Indonesia, aborsi diizinkan hanya pada kasus kedaruratan medis ibu dan anak, dan korban pemerkosaan.

Sayangnya, sejumlah wanita hamil melakukan aborsi yang tidak aman. Aborsi dilakukan di tempat ilegal dan ditangani oleh orang yang tidak berkompeten. Risiko melakukan aborsi yang tidak aman pun bisa terjadi, seperti pendarahan, infeksi, hingga kematian.

"Masalah aborsi penting di Indonesia karena menyebabkan kematian ibu sebesar 30 persen. Penyebab terbanyak karena Pendarahan dan infeksi, itu bisa terjadi pada kasus aborsi jika dilakukan tidak aman," jelas Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dr Sarsanto W Sarwono, SpOG saat ditemui Kompas.com, Kamis (25/2/2016).

Sarsanto menjelaskan, pendarahan bisa terjadi jika aborsi dilakukan tidak bersih atau memang usia kehamilan saat di aborsi sudah lebih dari 8 minggu. Selain itu, jika alat-alat yang digunakan tidak steril, risikonya adalah infeksi. Infeksi tidak hanya bisa terjadi pada kandungan, tetapi juga bisa menjalar ke saluran telur sehingga terjadi penyumbatan.

"Adanya penyumbatan di saluran telur bisa menyebabkan infertilitas," kata Sarsanto.

Komplikasi lain yaitu, kandungan terluka hingga ke usus. Hal ini kemungkinan terjadi jika aborsi tidak dilakukan oleh dokter yang berkompeten. Sarsanto mengatakan, semakin besar usia kehamilan, semakin tinggi risiko aborsi.

Menurut dia, pelayanan aborsi selama ini dianggap tabu sehingga wanita sulit mendapat pelayanan yang baik dan aman. PKBI sendiri memiliki 13 klinik aborsi yang tersebar di berbagai daerah.

Mengenai aborsi telah diatur dalam Undang-undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Untuk memperjelas tata laksananya, juga telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Dengan dikeluarkannya Permenkes mengenai aborsi, diharapkan bisa bisa menjadi acuan pasti dibangunnya klinik aborsi yang aman dan sesuai prosedur.
 
Back
Top