rioobes
New member
Deni dibawa ke RS Jiwa di Bogor (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)
Liputan6.com, Bogor - Nasib Deni Aditama (35), yang dikurung selama 24 tahun oleh keluarganya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Dr Marzoeki Mahdi Bogor, Jawa Barat. Penderita gangguan jiwa itu dibawa ke RSJ dengan mobil ambulans puskesmas pada Selasa 1 Maret 2016 kemarin.
Warga Kampung Waringin Jaya RT02/RW06 Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu selama 24 tahun hidup terkurung dalam sebuah bangunan berukuran 2 x 2 meter. Kondisi Deni memprihatinkan.
Petugas dari puskesmas dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor yang menerima laporan kasus pemasungan itu, kemudian menindaklanjuti dengan membawa penderita ke RSJ.
"Saat ini pemerintah daerah memang tengah gencar melaksanakan program bebas pasung. Karenanya setelah adanya laporan langsung kami tindaklanjuti," ujar Lenny, Rabu (2/3/2016).
Dinsosnakertrans mencatat, sejak November 2015 hingga awal Maret 2016 ini setidaknya ada 25 penderita gangguan jiwa yang telah dibebaskan dari pasung. Setiap orang yang mengalami gangguan jiwa tidak boleh dipasung atau dikurung karena dapat melanggar hak asasi manusia.
"Pihak keluarga memang tidak punya pilihan lain. Cara ini dilakukan untuk menghindari amukan sampai merusak barang dan menyakiti orang lain," terang Lenny.
SUMBER