Pengedar Narkoba Asal Hong Kong Divonis Mati PN Jakut

hendrasyahptr

New member
attachment.php

WN Hong Kong, Cheng Tin Kei divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Senin (7/3/2016) (Liputan6.com/Muslim AR)


Liputan6.com, Jakarta - Warga negara Hong Kong, Cheng Tin Kei divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Cheng Tin Kei, dituntut atas kepemilikan sabu seberat 360 kilogram atau setara dengan Rp 750 miliar.

"Majelis menilai, menimbang dan berkesimpulan, terdakwa telah terbukti bersalah dan melawan hukum," ujar Hakim Ketua Dewa Putu Yusmai di ruang sidang Beringin, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2016).

Terdakwa ditangkap pada Jumat 10 Juli 2015, ketika tengah mengendarai sepeda motor. Dari boks sepeda motor Cheng polisi menyita 10 kg sabu yang dibungkus kecil-kecil. Cheng mengaku hanya sebagai suruhan seorang buronan bernama Alung.

Polisi yang sudah lama mengintai jaringan narkotika asal Hong Kong ini menggeledah Cheng dengan seksama. Dari dalam tas Cheng didapati kunci mobil. Dalam pengembangannya, polisi menggeladah mobil Grand Livina yang kuncinya dipegang Cheng.

"Dari dalam mobil ditemukan 1 timbangan elektrik, 1 tas alat pres, 14 tas hitam berisi sabu, 1 tas berisi 28 bungkus plastik. 1 plastik 1 kg dengan total 350 kg sabu," lanjut Dewa.

Dalam fakta persidangan, Cheng beralasan ia terpaksa mengikuti perintah Alung karena terlilit utang ratusan juta rupiah. Tak tanggung-tanggung, sabu yang akan didistribusikan Cheng ini adalah kualitas terbaik dengan harga per gram mencapai Rp 1,9 juta.

"360 Kg benda putih itu, benar sabu kualitas nomor 1. Dan Indonesia belum bisa memproduksinya," jelas Dewa.

Cheng yang didampingi seorang penerjemah, tertunduk dan mendengar dengan seksama setiap kata dari hakim yang diterjemahkan ke dalam bahasa ibunya.

Mengajukan Banding

Saat mendengar putusan hukuman mati, Cheng berdiri dan sedikit gemetar. Baju putih berlapis rompi merah bertuliskan "Tahanan" itu sedikit basah. Kacamata yang dipakai Cheng sedikit berembun dan napasnya berat.

"Terdakwa Cheng Tin Kei. Terlibat jaringan internasional. Tak ada hal-hal yang meringankan. Maka dengan ini majelis menghukum terdakwa dengan hukuman mati, dan membayar biaya perkara Rp 5.000," ujar Dewa diringi ketokan palu.

Dewa menjelaskan, Cheng bisa mengajukan banding dalam rentang waktu 7 hari. Melalui kuasa hukum dan penerjemahnya, Cheng langsung mengajukan banding atas hukuman mati itu.

Putusan hakim membuat Cheng kalut, dari ruang sidang ia melepas rompi tahanan dan membuka kemeja putihnya. Dia berjalan gontai diiringi 3 petugas polisi yang menenteng senjata laras panjang.

Jaringan narkotika internasional ini diungkap aparat saat mendapat laporan adanya transkasi sabu yang dilakukan oleh Cheng pada 10 Juli 2015. Polisi pun melakukan pembuntutan (surveillance) dan ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi, dia adalah Cheng.

Hasil pengintaian polisi, Chen terlihat masuk ke dalam ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika keluar dari ruko tersebut, polisi langsung menangkap Cheng di atas sepeda motornya.

SUMBER: http://news.liputan6.com/read/2453537/bandar-narkoba-asal-hong-kong-divonis-mati-pn-jakut


BACA JUGA
4 Bandar Narkoba Internasional Dipajang BNN Saat Pemusnahan Sabu
Sabu dari Malaysia Dikirim ke Indonesia dengan Karung Beras
Sabu 25 Kg Milik Gembong Internasional Gagal Beredar di Indonesia
 

Attachments

  • 088666900_1457345515-IMG_20160307_155514.jpg
    088666900_1457345515-IMG_20160307_155514.jpg
    33.9 KB · Views: 147
keinginan anda sejak kemarin terkabulkan hari ini, pengedar narkoba internasional di hukum mati .

harus seperti itu den. Mereka itu kan ga mikirin dampak yg mereka lakukan. Yang mereka pikirin adalah keuntungan. tak ada sejarahnya pengedar itu bertobat. nah satu2nya jalan utk menghentikannya ya hukuman mati. Banyak negara yg menentang hukuman mati dgn alasan kemanusiaan. Nah apakah para pengedar ini juga mikirin kemanusiaan? sudah banyak bukti jika para pengedar ini sadis. Melakukan segala cara demi bisnis haram mereka
 
harus seperti itu den. Mereka itu kan ga mikirin dampak yg mereka lakukan. Yang mereka pikirin adalah keuntungan. tak ada sejarahnya pengedar itu bertobat. nah satu2nya jalan utk menghentikannya ya hukuman mati. Banyak negara yg menentang hukuman mati dgn alasan kemanusiaan. Nah apakah para pengedar ini juga mikirin kemanusiaan? sudah banyak bukti jika para pengedar ini sadis. Melakukan segala cara demi bisnis haram mereka
iyaa bener sii cuma hukuman mati yang bisa membuat mereka mikir, jika hakim mengasih hukuman seumur hidup mereka bisa leluasa mengedarkan narkoba di dalam tahanan maupun diluar tahanan
 
sudah berapa bulan ya, terakhir eksekusi mati tahap 2 untuk pengedar narkoba kemarin?
belum ada tahap 3

eksekusi tahap 2 terjadi 29 April 2015 dini hari di nusa kambangan berarti udah 11 bulan ya.
harusnya indonesia belajar sama china soal penerapan hukuman mati. Setelah inkrah diputuskan bersalah oleh pengadilan, tiga bulan kemudian d eksekusi mati. Sehingga para pengedar itu tak punya peluang menjalankan bisnis haramnya d dalam sel tahanan atau peluang kabur
 
eksekusi tahap 2 terjadi 29 April 2015 dini hari di nusa kambangan berarti udah 11 bulan ya.
harusnya indonesia belajar sama china soal penerapan hukuman mati. Setelah inkrah diputuskan bersalah oleh pengadilan, tiga bulan kemudian d eksekusi mati. Sehingga para pengedar itu tak punya peluang menjalankan bisnis haramnya d dalam sel tahanan atau peluang kabur
para pengedar narkoba seperti sudah siap mati detik pertama mereka mengambil keputusan mau mengedarkan narkoba ya

soalnya udah dipenjara & divonis hukuman mati, masih ngedarin narkoba dipenjara juga, sebagian alasannya uangnya untuk keluarga, apakah uang yang kira2 hasil penjualan narkoba dikeluaganya disita juga atau sekeluarga dihukum juga, seperti jaman kerajaan/kekaisaran dulu?

ini juga berlaku untuk koruptor
 
para pengedar narkoba seperti sudah siap mati detik pertama mereka mengambil keputusan mau mengedarkan narkoba ya

soalnya udah dipenjara & divonis hukuman mati, masih ngedarin narkoba dipenjara juga, sebagian alasannya uangnya untuk keluarga, apakah uang yang kira2 hasil penjualan narkoba dikeluaganya disita juga atau sekeluarga dihukum juga, seperti jaman kerajaan/kekaisaran dulu?

ini juga berlaku untuk koruptor

penerapan hukum di indonesia sulit tegak (mungkin butuh 20 tahun lagi atau lebih)
yang jadi masalah ketika ada yang terpidana mati, akan ada oknum yang memberi masukan si terdakwa agar putusannya bisa berubah jadi hukuman seumur hidup. lalu muncullah para pengacara yang menghalalkan segala cara utk menggagalkan hukuman mati itu. soal harta para pengedar narkoba ini katanya di sita juga tapi sebatas katanya loh. Demikian juga para koruptor harusnya hukumannya diperberat atau jatuhkan hukuman mati juga.
 
Back
Top