Cara Lapor Pajak Secara Online dengan e Filing DJP

kembarpro

New member
Petunjuk-Pengisian-E-Filing-2.jpg


Lapor Pajak Online
Dengan kemajuan teknologi saat ini DJP berusaha memberikan pelayanan yang maksimal kepada Wajib Pajak dengan fasilitas program pelaporan Pajak SPT untuk Wajib Pajak (WP) orang Pribadi menggunakan e-filling Direktorat Jendral Pajak (DJP) secara online.

SPT yang dapat dilaporkan melalui program e-Filing DJP Online :
  1. SPT PPh WP Pribadi Formulir 1770S. Misalnya SPT PPh buat karyawan, Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia - TNI, POLRI, serta pejabat Negara lainnya,
  2. SPT PPh WP Pribadi Formulir 1770SS. Formulir ini digunakan oleh WP Pribadi yang mempunyai penghasilan selain Dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan kotor tidak melebihi Rp 60.000.000,00 dalam setahun.

Keuntungan jika Anda menggunakan fasilitas e-Filing melalui DJP Online
  1. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan 24 jam nonstop;
  2. Murah, tidak dikenakan biaya administrasi apapun pada saat pelaporan SPT;
  3. Penghitungan dilakukan secara tepat dan akurat karena menggunakan sistem komputer;
  4. Sangat mudah dalam mengisi SPT karena pengisian dalam bentuk formulir wizard;
  5. Informasi yang disampaikan WP selalu lengkap karena adanya sistem program validasi ketika mengisi SPT;
  6. Penghematan penggunaan kertas (paperless);
  7. Dokumen pelengkap misalnya : (copy Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-tiga Pajak Penghasilan PPh Pasal 29, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta yang mempunyai NPWP sendiri, copy Bukti Pembayaran Zakat) tidak dilampirkan lagi kecuali diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Bagaimana Proses Pendaftaran dan Menggunakan e filing DJP Online?
Untuk dapat menggunakan fasilitas e-Filing, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan:
  1. Mengajukan Surat Permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat;
  2. Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs DJP Online;
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Pribadi secara e-Filing melalui situs DJP melalui beberapa proses antara lain:
  • Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP;
  • Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, kode tersebut akan dikirim melalui email atau SMS oleh DJP;
  • Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi;
  • Notifikasi e-SPT dan Bukti Penerimaan SPT Elektronik akan dikirim oleh DJP melalui email.

Sumber : Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing DJP Online 2016
 
Back
Top