Polres Jakbar Tetapkan Pengemudi Gojek Tersangka UU ITE

iqbalhanan

New member
Jakarta, BUNTUT dari aksi keributan antara pengemudi Taksi dengan Ojek Online saat aksi unjuk rasa Selasa kemarin, petugas dari satuan Reserse Kriminal khusus Polres Jakarta Barat menangkap pengemudi Gojek, karena menjadi provokator yang berujung keributan antara kedua kelompok tersebut. Pelaku terjerat pasal dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara, Jum'at (25/3/16).

2cb66-polres-jakbar-tetapkan-pengemudi-gojek-tersangka-uu-ite.jpg


cahaya.co
 
Last edited:
Back
Top