SEMARANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi toleransi bagi pengoperasian kapal dengan alat tangkap ikan jenis cantrang sampai Desember 2016. Hal itu sesuai dengan surat Dirjen PSDKP No 14319/PDPSKP/9/2015 tentang Penerbitan Surat Laik Operasi bagi Kapal dengan Alat Tangkap Cantrang tertanggal 30 September 2015. Sebelumnya, Surat Edaran (SE) KKP yang ditandatangani Menteri Susi Pudjiastuti memberi toleransi hingga September 2015. ”Sebenarnya kami menuntut toleransi dua tahun. Tapi bagaimanapun, satu tahun ke depan harus bisa dimanfaatkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng dan nelayan untuk mempersiapkan peralihan,” kata anggota Komisi B DPRD Jateng, Riyono, Senin (19/10).
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, politikus PKS ini meminta DKP dan Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jateng segera memproses semua izin yang telah diajukan oleh pemilik kapal. Semakin singkat waktu pengurusan perizinan, maka kapal bisa segera digunakan untuk melaut. Pasalnya, selama ini nelayan khawatir melaut karena akan ditangkap aparat Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jateng. Beri Solusi Sesuai data DKP Jateng, tercatat ada 1.213 kapal cantrang di Jateng.
Dari jumlah itu, 600 di antaranya masih memiliki surat izin beroperasi. Sisanya belum memperpanjang izin, lantaran terbit Permen No 2/2015 yang melarang alat tangkap cantrang. Riyono meminta DKP untuk memberikan solusi pengganti cantrang. ”Carikan solusi, alat yang sepadan, bisa menghasilkan tangkapan yang banyak namun ada kepastian tidak merusak biota laut. Di sisi lain, nelayan juga harus menaati aturan wilayah tangkap,” ujarnya.
sumber: kkp.go.id