Pemerintah Terbitkan Perppu Soal Hukuman Kebiri dan Cip

Status
Not open for further replies.

spirit

Mod
peralatan-medis-untuk-operasi-kebiri-ilustrasi-_130723124517-326.jpg



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan menambah pidana hukuman kebiri kimia dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak. Kebiri diperuntukkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

Presiden telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Presiden mengatakan, lingkup Perppu itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. "Pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," kata Presiden.

Presiden berharap penambahan peraturan itu dapat memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sehingga menimbulkan efek jera. "Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, penanganan kejahatan itu harus dengan cara-cara yang luar biasa dan sikap serta tindakan pemerintah juga harus luar biasa.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap seluruh fraksi di DPR RI dan pemerintah sepakat mengenai pemberatan hukuman serta pidana tambahan tersebut. Yasonna menjelaskan, nantinya hakim yang memeriksa kasus kejahatan seksual dapat menjatuhkan hukuman tambahan atau pemberatan hukuman kepada pelaku yang telah berulang kali melakukan kejahatan seksual.

Perppu tersebut tidak akan diterapkan kepada anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak. "Pelaku anak-anak tidak. Ini kan orang yang dewasa melakukan kepada anak-anak. Kan ada Undang-Undang tentang Peradilan Anak, itu beda ya," kata Yasonna.

Sumber : Antara
 
Kalau saya sendiri sih kurang setuju dengan hukuman Kebiri
meskipun saya tidak suka dengan sang pelaku yang Pk / penjahat kelamin
tapi tetp saja saya seorang manusia yang memiliki hati nurani dan mengerti agama walaupunsedikit merasa keberatan
sekarang begini kita menyakiti sesama mahkluk hidup saja tidak boleh kan baik itu manusia, kepada hewan dan tumbuhan
jadi kebiri itu sama saja menyiksa si pelaku tersebut
ya memang sipelaku salah berat dan melakukan dosa yang sangat besar, ada baiknya jika diberi hukuman mati/tembak atau gantung sekalian
kita pasti mengerti lah sebagai pria, jika kita dikeiri ya sudah tidak ada tujuan hidupnya, sudah tiada lagi gairah hiduppnya

bagaimana menurut anda ? quote please
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top