Puasa

Assalamualaikum
Apakah batal puasa seseorang jika ia terluka dan mengeluarkan darah ?

jika seseorang terluka dan mengeluarkan darah maka puasa tidak batal. Termasuk jika mimisan dan keluar darah karena mencabut gigi tidak membatalkan puasa.


Dalilnya:

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apakah mimisan membatalkan puasa? Demikian pula keluarnya darah karena cabut gigi ?

Beliau menjawab, “Keluarnya darah karena hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah tersebut keluar tanpa kesengajaan darinya. Jika hidung seseorang mengalami mimisan, dan keluar darah yang banyak darinya, maka puasanya sah. Demikian pula tidak mengapa baginya untuk mencabut gigi. Karena ia mencabut giginya bukan untuk mengeluarkan darah, ia mencabut gigi hanyalah karena sakit gigi yang dideritanya. Maka ia melakukannya untuk menghilangkan gigi tersebut. Demikian pula, umumnya darah yang keluar karena cabut gigi jumlahnya sedikit maka tidak semakna dengan hijamah (berbekam).”
 
Back
Top