Sepuluh Makam Fiktif Ditemukan di 3 TPU DKI

spirit

Mod
4-64.jpg

JAKARTA, indopos.co.id – Kasus makam fiktif yang membuat berang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata bukan sekadar isu semata. Makam-makam palsu itu benar adanya. Terbukti kali ini ditemukan 10 makam yang diduga palsu di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Munjirin, mengatakan pihaknya mendeteksi beberapa makam fiktif di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU). Di antaranya, 6 di TPU Kawi-kawi, 3 TPU Pasar Baru Barat dan 1 TPU Karet Bivak.

Di antara 10 makam tersebut, ada satu makam yang terbukti fiktif. Batu nisan makam tersebut tertulis atas nama Sumarti yang terdapat di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugas curiga lantaran, di batu nisannya tidak terdapat tanggal lahir maupun tanggal meninggal.

”Pada batu nisan, hanya ada nama, tempat lahir namun tanpa ada tanggal lahir dan tanggal meninggal,” ungkap Mantan Camat Kebayoran Lama itu, kemarin (22/7). Padahal, standar penulisan batu nisan terdapat nama, tempat dan tanggal lahir, serta tempat dan tanggal orang yang meninggal dunia.

Dalam batu nisan tersebut tertulis nama Ibu Sumiarti dengan tulisan lahir di Kutoarjo dan wafat di Jogjakarta. ”Kami langsung mengecek data izin penggunaan tanah makam (IPTM). Kami temukan lalu melakukan klarifikasi kepada orang yang mengajukan IPTM itu,” ungkapnya juga.

Setelah didatangi ke alamat yang bersangkutan, ternyata orangnya mengaku. Yakni dirinya memesan tanah di TPU bukan untuk keperluan pemakaman. Hanya saja Munjirin mengatakan pihaknya tidak menindaklanjuti lebih jauh informasi itu. Sehingga tidak diketahui kenapa mengurus izin makam tapi tidak dipakai.

”Mungkin buat dirinya sendiri kali nantinya. Tapi itu kan tidak boleh. Saya wajib untuk mengembalikannya,” ungkap juga mantan Camat Pancoran tersebut. Munjirin juga tidak tahu apakah orang tersebut merupakan ’pemain’ makam fiktif.

Kasus seperti inilah yang membuat Ahok marah lalu mencopot jabatan Ratna Diah Kurniati yang saat itu menjadi Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Karena kasus ini, ujar Munjirin juga meminta yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan materai Rp 6.000.

Dalam BAP tersebut berisi pernyataan ketersediaan orang tersebut mengembalikan tanah makam itu ke pihak pengelola TPU. ”Kalau yang bersangkutan tidak mau mengembalikan, akan kita proses hukum, karena ini melanggar peraturan daerah atau perda dan termasuk tindak pidana,” tambahnya.

Munjirin juga menelusuri dugaan adanya oknum di jajarannya yang terlibat dalam kasus makam fiktif. Apabila terbukti ada Pegawai Harian Lepas (PHL)-nya yang bermain, dia tidak segan untuk langsung memecatnya.

”Kalau memang ada PHL saya yang main kesitu akan dipecat. Kita juga terus mencari tahu,” tegasnya juga.Selanjutnya Munjirin mengatakan pihaknya akan terus mencari dan mengklarifikasi dugaan makam-makam fiktif lainnya yang ada di wilayah Jakarta Pusat. (dni)
 
Tujuannya membuat makam fiktif itu untuk apasih den ? apa untuk sekedar bisnis pribadi ?

sudah jelas tujuan bisnis. Jika ada org kaya butuh makan akan d jual puluhan juta. Tp sayangnya para pelaku ga akan dikenai hukuman jika pelakunya bukan PNS (dinas pemakaman)
 
hehehe, ada ada aja ini ya brooo, bisa jadi kalau ditelusuri bakalan banyak nih makam fiktif, hehehe, secara beli lahan makam tahun 2000 nanti dijual lagi tahun 2017 kan harga nya sudah beda ya broo,

lumayan itu selisihnya, kalau punya 10 slot aja, itu sudah lumayan untungnnya, kecil kecil tapi menjanjikan
 
sudah jelas tujuan bisnis. Jika ada org kaya butuh makan akan d jual puluhan juta. Tp sayangnya para pelaku ga akan dikenai hukuman jika pelakunya bukan PNS (dinas pemakaman)

waduh gina ajadinya tuh ya ? seharusnya hukuman dijatuhkan pada siapapun tanpa melihat jabatan dll
 
Jumlah Makam Fiktif di Jakarta Mencapai 376

lUMyx7B6uP.jpg

Metrotvnews.com, Jakarta: Dinas Pertamanan dan Pemakaman menduga ada 376 makam fiktif di Jakarta. Semua tersebar di tujuh tempat pemakaman umum.

"Total 376 diduga makam fiktif di seluruh Jakarta," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Djafar Muchlis di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, (29/7/2016).

Tidak menutup kemungkinan jumlah makam fiktif bertambah. "Saat ini, kami masih masih menyisir dan melakukan pengembangan," ujar Djafar.

Sejauh ini, makam fiktif tersebar di tujuh tempat pemakaman umum, yakni di TPU Tegal Alur, TPU Menteng Pulo, TPU Pondok Rangon, TPU Kawi-kawi, TPU Karet, TPU Pasar Baru, dan TPU Kampung Kandang.

Akibat kasus makam fiktif, Djafar mengatakan pemerintah memeriksa 48 pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai pengawas TPU. Mereka terancam dicopot dari jabatan atau dimutasi jika terbukti terlibat.

"Kalau delapan PHL (pekerja harian lepas) yang sudah mengaku terlibat, sudah dipecat," kata Djafar.

Makam fiktif tidak ada dalam catatan registrasi. Oknum membuat gundukan tanah seolah makam. Lahan itu akan dijual kepada warga yang berani membayar mahal.
 
376 makan fiktif den ? waw, jika dikalian dengan harga tanah itu cukup lumayan meraup keuntungan. heran saya sampai segala makan buat orang yang sudah tidak bernyawa saja dibisniskan secara tidak bertanggung jawab seperti ini
 
376 makan fiktif den ? waw, jika dikalian dengan harga tanah itu cukup lumayan meraup keuntungan. heran saya sampai segala makan buat orang yang sudah tidak bernyawa saja dibisniskan secara tidak bertanggung jawab seperti ini

ini baru kawasan jakarta, mungkin saja terjadi di kota2 besar lainnya
 
'Main' dengan Calo Makam Fiktif, 48 PNS Distakam Dicopot

15aa0066-86ed-4260-8521-561e30985517.jpg

Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distakam) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pada PNS yang bekerja sama dengan calo di kasus makam fiktif. Sebanyak 48 PNS dicopot dari jabatannya.

"48 PNS sudah diberikan sanksi dicopot dari jabatannya," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, Jumat (29/7/2016).

Menurut Djafar, 48 PNS tersebut dicopot dari jabatannya pada Mei 2016 lalu. Mereka dimutasi ke dinas lain seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI.

48 PNS tersebut, lanjut Djafar, tersebar di sejumlah TPU di Jakarta. Saat ini TPU yang berada di Jakarta terdiri dari 76.

"Seluruh PNS yang berjumlah 48 bermain dengan calo," ucap dia.

Calo yang biasa menjadi perantara antara masyarakat dan PNS antara lain adalah pekerja harian lepas (PHL). Mereka menakut-nakuti warga bahwa lahan kuburan nyaris habis. Akibatnya masyarakat ada yang memesan lahan kosong yang disarukan menjadi makam dengan membayar ongkos jutaan rupiah. Di TPU Tegal Alur, misalnya, makam fiktif dijual Rp 3-7 juta/unit. Pekerja lepas itu juga telah dipecat.
(nwy/nrl)

~detik.com
 
ini baru kawasan jakarta, mungkin saja terjadi di kota2 besar lainnya

hum benar den bisa jadi, ada baiknya dengan terungkapnya kasus ini para pejabat gobernur dikota lainnya ikut menelisik kasus seperti ini dikotanya masing"
 
hum benar den bisa jadi, ada baiknya dengan terungkapnya kasus ini para pejabat gobernur dikota lainnya ikut menelisik kasus seperti ini dikotanya masing"

yang jadi masalah kan para petugas lapangan juga terlibat jd untuk mengungkap kasus seperti ini sangat sulit
 
yang jadi masalah kan para petugas lapangan juga terlibat jd untuk mengungkap kasus seperti ini sangat sulit

heem, kenapa ga para petugas yang biasa aja dulu diusut kan bisa ya den, setelah itu petugas"as lapangan pasti ikut terjaring kan ?
 
Oh iya juga ya den hahaha jadi bisa dikatakan melakukan pengusutan juga busa jadi percuma karna yang mau ngusutnya juga terlibat

untuk wilayah jakarta sekarang sudah diberlakukan pendaftaran online liang kubur, namun baru beberapa TPU yang bisa, diharapkan tahun anggaran 2016-2017 semua TPU milik PEMDA DKI pendaftaran via online dan pembayaran iuran tahunan non tunai.

Tidak diperkenankan memesan liang kubur untuk orang yang masih hidup.
 
Aturan baru PEMDA DKI

  • Tarif sewa tanah makam selama 3 tahun (2015-2018) sebesar Rp100.000.
  • Tarif retribusi perpanjangan sewa selama 3 tahun pertama (2018-2021) sebesar 50% X Rp100.000 = Rp50.000.
  • Tarif retribusi perpanjangan sewa untuk 3 tahun kedua (2021-2024) dan 3 tahun berikutnya sebesar 100%, yaitu Rp100.000.
Untuk tarif lainnya terdiri dari peralatan perawatan jenazah sebesar Rp75.000. Tarif pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya sebesar Rp100.000 sekali pakai untuk dalam kota, sedangkan untuk luar kota tarifnya Rp1.500/km. Taman pemakaman dapat dipakai untuk lokasi shooting film dengan tarif Rp1.000.000 per lokasi untuk 1-2 hari.

pembayaran tarif melalui bank DKI. Tp masih aja ada yang bayar lgsg ke pengurus TPU
 
di negara kita doangan dh yg ada ke jadian kaya begini, dosa nya gabisa ke tolong itu makam aja di jadiin ke untungan pribadi di jual beli kan haduhhh....
 
Back
Top