KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Status
Not open for further replies.
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Yakin Jessica Tak Bunuh Mirna, Otto: Jika Divonis Salah, Saya Banding

4ff8e203-9e03-4e39-95f1-d546cd228540_169.jpg

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menganggap putusan hakim atas perkara pembunuhan Mirna Salihin tidak mudah. Namun dia berharap apapun putusan itu dapat membawa perubahan lebih baik bagi penegakan hukum.

"Jadi ini ujian bagi hakim. Saya tahu tidak mudah untuk hakim. Tetapi mudah-mudahan dengan putusan hakim baik, ini jadi reformasi penegakan hukum dan birokrasi hukum," ujar Otto usai menjenguk kliennya di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).

Otto meyakini bila dilakukan survei kecil-kecilan, banyak pendapat yang meyakini Jessica tidak bersalah. Kalaupun ada yang katakan bersalah, jumlahnya tidak terlalu banyak.

"Jadi kalau kamu bikin survei di seluruh Indonesia, kalau ada 5 persen yang mengatakan dia bersalah mungkin saya terima. Tetapi sekarang 5 persen tidak ada lagi. Kalau dulu saya dihujat habis-habisan hampir 90 persen menghujat saya. Sekarang? Boleh kamu tanya, jalan dari sini ke depan saja coba kamu survei kecil-kecilan jalan dari sini tanya 10 orang atau 100 orang. Kalau ada 2 orang bilang bersalah itu sudah hebat, berarti. Tapi saya yakin minimal 80 persen mengatakan tidak bersalah," paparnya.

Dikatakan Otto, dirinya tidak tahu bagaimana nanti hakim menimbang dan memutus perkara kliennya. Sebab fakta persidangan yang keluar selama ini tidak dapat menujukan sisa zat sianida pada tubuh Mirna.

"Sangat simpelkan. Ini pembunuhan berencana dengan sianida, kalau pembunuhan berencana dengan sianida di dalam tubuh pasti ada sianida. Ini ternyata tidak ada," bebernya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Jessica, baik jaksa penuntut umum maupun pengacara terdakwa menghadirkan para ahli. Sementara masing-masing ahli dari kedua belah pihak memiliki pendapat dan teori sendiri-sendiri.

"Itu bukan versi saya. Itu versi Jaksa, versi jaksa, bukan versi saya. Tanda bukti itu diajukan oleh jaksa, bukan oleh saya. Bukti yang negatif (sianida) itu bukan bukti saya, bukti jaksa," ucap Otto..

Lalu bagaiman bila hakim tetap memutus bersalah Jessica ?

"Kita banding," tutupnya.

 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Putusan Jessica Setebal 377 Halaman

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso. Berkas putusan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu setebal 377 halaman.

"Ini berkasnya setebal 377 halaman, " kata ketua majelis hakim, Kisworo di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).

Hakim lalu meminta tidak akan membacakan semua berkas putusan. Keterangan saksi dan ahli tidak akan dibacakan.

Saat ini, pembacaan berkas putusan masih berlangsung.

Live Report DetikNews
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Ibu Ini Terbang dari Pekanbaru untuk Dukung Jessica: Tak Ada Bukti

90d5181f-a9a3-42d5-8226-f15daea008b5.jpg

Foto: Kiri kemeja biru muda Ibu Ulik dan kanan berkerudung Fariyal (Gibran/detikcom)​

Persidangan kasus pembunuhan Mirna yang diduga dibunuh Jessica Kumala Wongso menuai perhatian masyarakat luas. Dalam sidang vonis hari ini, banyak masyarakat yang ingin melihat langsung proses persidangan.

Salah satunya Bu Ulik (51 tahun). Dia terbang dari rumahnya di Pekanbaru untuk menyaksikan persidangan Jessica secara langsung di PN Jakarta Pusat. Menurutnya, Jessica tak bersalah.

"Saya ke Jakarta mau nonton Jessica. Saya juga dari Cafe Olivier semalam. Saya dari Rabu minggu kemarin ke sini, nginep di Bekasi," ucap Ulik.

"Saya mau Jessica bebas, kan nggak ada bukti. Supaya adil saja," ucap Ulik.

Memang tak ada hubungan apapun antara Ibu Ulik dengan terdakwa Jessica, namun dia merasa perlu membela Jessica atas penilaiannya selama menyaksikan sidang. Hal senada disampaikan pengunjung sidang lain, Ibu Fariyal.

"Dari semua alibinya tidak kuat, ada kepentingan dari kepolisian. Sebetulnya tidak ada pembunuhan, jadi ini rekayasa. Alibinya aja nggak kuat semua, waktu CCTV aja ada temperring. Habis itu kalau dari labfor, dari taksologi itu aja udah ngawur semua," beber Fariyal.

"Dari labfor kan mestinya rapih, tapi itu acak-acakan. Harusnya ada sidik jari di sedotan, di gelas nggak ada sidik jari. Harusnya Jessica bebas, kan nggak ada bukti. Di sini nggak ada keadilan, semua dibikin opini," imbuhnya yang sudah hapal alur persidangan Jessica.

Fariyal mendorong agar kuasa hukum mengajukan banding jika nantinya Jessica divonis bersalah. "Kalau Jessica divonis, kan kita ada banding. Jadi pengadilan jangan dibodohin, orang semua diatur," kata Fariyal.

Tak hanya Ulik dan Fariyal, banyak pengunjung lain yang datang untuk menyaksikan sidang dan membela Jessica. Akibatnya, ruang persidangan dan bagian luar dipadati pengunjung.

Selain warga yang 'pro' Jessica, ada juga pengunjung yang mendesak agar Jessica dihukum karena dinilai bersalah membunuh Mirna. Mereka menggunakan kaos dan pin 'Justice for Mirna'.


sumber
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Pembunuhan Berencana Tidak Perlu Saksi yang Tahu Kapan Jessica Masukan Racun

Hakim Partahi Hutapea membacakan pertimbangan putusan majelis terkait sidang vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, untuk kasus pembunuhan berencana tidak diperlukan saksi yang mengetahui kapan seseorang memasukan racun ke kopi Mirna.

"Bahwa sesuai dengan KUHAP untuk kasus pembunuhan berencana tidak perlu saksi yang mengetahui kapan pelaku melakukan pembunuhan," ujar Partahi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Jumat (27/10/2016).

Partahi mengatakan, kalau pun terdakwa tidak mengakui perbuatannya hakim tetap bisa memutus perkara ini dengan objektif.

"Dan akan mempertimbangkan secara komprensif sejauh mana jawaban terdakwa," ucapnya.

Partahi juga mengatakan diperlukannya autopsi kepada jenazah Mirna untuk mengungkap kasus tersebut.

"Sepanjang tidak ditemukan bukti kematian korban, hakim sepakat dengan ahli toksiologi dan forensik untuk dilakukan autopsi terhadap korban," jelas Hakim Partahi.

sumber
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Hakim Sebut Rangga Barista Olivier Tidak Berpotensi Melakukan Tindak Pidana

921dc12c-abc1-4361-ab7a-73c9c69b03cf_169.jpg

Hakim Partahi Hutapea membacakan fakta-fakta hukum sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dari fakta-fakta hukum tersebut salah satu poinnya menyatakan Rangga barista Kafe Olivier tidak berpotensi melakukan pidana.

"Berdasarkan surat dari RSCM tanggal 16 Maret yang terdiri dari psikiater dan psikolog, menyatakan tidak adanya faktor risiko untuk melakukan tindak pidana," ujar Partahi di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (27/10/2016).

Partahi juga mengatakan, Rangga bisa menolak permintaan dari seseorang untuk menolak sesuatu yang bersifat pidana. Rangga juga tidak pernah berurusan dengan dunia narkoba.

"Terdapat motivasi untuk menolak pengaruh eksternal untuk melakukan tindak pidana," ucapnya.

Hakim Partahi juga mengatakan, Rangga tidak pernah melakukan perbuatan hukum semasa hidupnya.

"Tidak pernah berurusan dengan hukum," ucapnya.

sumber
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Ibu Ini Terbang dari Pekanbaru untuk Dukung Jessica: Tak Ada Bukti

90d5181f-a9a3-42d5-8226-f15daea008b5.jpg

Foto: Kiri kemeja biru muda Ibu Ulik dan kanan berkerudung Fariyal (Gibran/detikcom)​

Persidangan kasus pembunuhan Mirna yang diduga dibunuh Jessica Kumala Wongso menuai perhatian masyarakat luas. Dalam sidang vonis hari ini, banyak masyarakat yang ingin melihat langsung proses persidangan.

Salah satunya Bu Ulik (51 tahun). Dia terbang dari rumahnya di Pekanbaru untuk menyaksikan persidangan Jessica secara langsung di PN Jakarta Pusat. Menurutnya, Jessica tak bersalah.

"Saya ke Jakarta mau nonton Jessica. Saya juga dari Cafe Olivier semalam. Saya dari Rabu minggu kemarin ke sini, nginep di Bekasi," ucap Ulik.

"Saya mau Jessica bebas, kan nggak ada bukti. Supaya adil saja," ucap Ulik.

Memang tak ada hubungan apapun antara Ibu Ulik dengan terdakwa Jessica, namun dia merasa perlu membela Jessica atas penilaiannya selama menyaksikan sidang. Hal senada disampaikan pengunjung sidang lain, Ibu Fariyal.

"Dari semua alibinya tidak kuat, ada kepentingan dari kepolisian. Sebetulnya tidak ada pembunuhan, jadi ini rekayasa. Alibinya aja nggak kuat semua, waktu CCTV aja ada temperring. Habis itu kalau dari labfor, dari taksologi itu aja udah ngawur semua," beber Fariyal.

"Dari labfor kan mestinya rapih, tapi itu acak-acakan. Harusnya ada sidik jari di sedotan, di gelas nggak ada sidik jari. Harusnya Jessica bebas, kan nggak ada bukti. Di sini nggak ada keadilan, semua dibikin opini," imbuhnya yang sudah hapal alur persidangan Jessica.

Fariyal mendorong agar kuasa hukum mengajukan banding jika nantinya Jessica divonis bersalah. "Kalau Jessica divonis, kan kita ada banding. Jadi pengadilan jangan dibodohin, orang semua diatur," kata Fariyal.

Tak hanya Ulik dan Fariyal, banyak pengunjung lain yang datang untuk menyaksikan sidang dan membela Jessica. Akibatnya, ruang persidangan dan bagian luar dipadati pengunjung.

Selain warga yang 'pro' Jessica, ada juga pengunjung yang mendesak agar Jessica dihukum karena dinilai bersalah membunuh Mirna. Mereka menggunakan kaos dan pin 'Justice for Mirna'.


sumber


sakin pedulinya ibu ini dengan hukuman indonesia kadang taadil
dia jauh'' dtng dri pekabaru hanya untuk menontn prsidangan jessica . hebat ibu ulik
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Yakin Jessica Taruh Racun, Hakim: Lalat Hinggap di Gelas Mirna pun Jessica Tahu

Majelis Hakim meyakini Jessica menaruh racun di gelas vietnamese iced coffee (VIC) yang disajikan untuk Wayan Mirna Salihin. Hakim menyebut hanya Jessica yang 'menguasai' gelas es kopi yang dipesannya khusus buat Mirna di Kafe Olivier.

"Jika penasihat hukum mengatakan tidak ada seorang pun saksi fakta melihat memasukkan sianida dalam gelas VIC, Majelis Hakim berpendapat oleh karena selama 51 menit sejak minuman VIC disajikan hingga datangnya saksi Hani dan korban Mirna duduk di meja 54 hanya terdakwalah yang menguasai VIC di meja 54. Maka sesuai hati nurani majelis hakim Jessica sangat mengetahui dan mengamati siapa yang memasukkan sesuatu dalam VIC," ujar anggota Hakim Binsar Gultom membacakan analisa yuridis putusan Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (27/10/2016).

Jessica menurut Majelis Hakim terbukti aktif menghubungi Mirna melalui WhatsApp. Pada tanggal 15 Desember 2015, Jessica bahkan meminta Mirna membuat grup WA yang beranggotakan lulusan Billy Blue College, Sydney.

"Terdakwa kembali berinisiatif mengajak bertemu dan disepakati 6 Januari di Olivier atas pilihan terdakwa," sambung Binsar.

Setelah memesan VIC, Jessica lantas mengatur 3 buah paper bag di atas meja 54. Sebelum duduk di meja pesanan, Jessica memang mengamati posisi dan letak kamera CCTV.

"Jessica sangat mengetahui siapa yang menggeser gelas kopi dari ujung sofa hingga ke tengah sofa dimana nantinya tempat duduk Mirna. Hingga misalnya lalat yang hinggap dalam gelas kopi tersebut pun Jessica sangat mengetahuinya. Itu sebabnya ketika korban Mirna belum datang, Jessica sangat gelisah seperti yang ditayangkan CCTV, karena jika Mirna tidak datang pasti rencana jahat Jessica berantakan," sambung Hakim Binsar.

Fakta lainnya yang menguatkan keyakinan Majelis Hakim soal pembunuhan berencana adalah Jessica menolak mencicipi es kopi yang dipesannya. Saat itu Mirna menyebut es kopi sangat tidak enak.

"Sambil tangan Mirna mengibas ke mulut sambil serahkan kopi ke terdakwa yang maksudnya supaya dicicipi sebagai pemesan kopi. Namun terdakwa menolak dengan alasan baru minum 2 gelas cokctail, membuktikan di kopi Mirna itu sesungguhnya telah diketahui terdakwa ada sesuatu yang tidak beres dan menyebabkan terdakwa tidak bersedia mencicipinya," tegas Hakim Binsar.

sumber
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

ternyata memang jessica ya pelakunya, sejak awal memang cenderung kearah beliau

mengenai motif akhirnya apa ya?

motifnya sakit hati.

Namun kasus ini msh akan berlanjut karena jessica dan kuasa hukumnya akan ajukan banding. Hakim di nilai mengabaikan fakta2 persidangan seperti tidak adanya sianida di tubuh korban dan tak ada sidik jari di gelas kopi mirna.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top