KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Status
Not open for further replies.
Re: persidangan kasus kopi bersianida

4 Fakta Mencengangkan di Sidang ke-18 Jessica Wongso

059732100_1472724659-20160901--Dengarkan-Guru-Besar-Kriminolog-Begini-Reaksi-Jessica-Wongso-Jakarta--Helmi-Afandi-01.jpg

Liputan6.com, Jakarta Pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso mendapat giliran untuk menghadirkan ahli di persidangan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Beberapa "kejutan" dimunculkan kubu Jessica di persidangan ke-18 kemarin.

Sidang yang berlangsung Senin 5 Agustus 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, itu menghadirkan ahli Patologi Forensik dari Brisbane, Australia, yakni ‎Profesor Dr Beng Beng Ong.

Keterangan Beng tentu saja membuat panas medan "pertempuran intelektual" antara pihak terdakwa dengan jaksa penuntut umum.

Dalam beberapa penjelasan di depan Majelis Hakim yang diketuai Kisworo, Beng memberikan keterangan yang bertolak belakang dari keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan jaksa.

Kejutan lain adalah kehadiran ibunda Jessica, Imelda Wongso, di pengadilan. Selama 17 kali bersidang, Imelda hanya bisa menyaksikan jalannya persidangan dari layar kaca. Berikut fakta-fakta mengejutkan yang dihadirkan kubu Jessica dan dirangkum Liputan6.com dalam persidangan yang digelar Senin sore hingga tengah malam.

Ahli Patologi Forensik Australia

Ahli Patologi Forensik dari Brisbane, Australia, Profesor Doktor Beng Beng Ong memberikan keterangan dalam persidangan kemarin. Beng adalah saksi meringankan Jessica dan membeberkan keahliannya yang bertolak belakang dengan para ahli sebelumnya dari pihak jaksa penuntut.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, yakin keterangan Beng akan mematahkan keterangan para ahli sebelumnya.

Sebelum diperiksa, Beng Ong menjelaskan pengalaman kariernya di bidang patologi forensik. Pria berwajah oriental itu mengaku pekerjaan utamanya adalah mengautopsi mayat. Berkaitan dengan tindak pidana, Beng Ong sudah menangani 2.500 kasus korban kejahatan, termasuk di Kosovo dan Bom Bali.

"Jenis pekerjaan utama saya adalah melakukan pemeriksaan post-mortem atau pemeriksaan setelah kematian dan saya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2.500 kasus. Selain pekerjaan autopsi, saya adalah seorang pemeriksa untuk Royal College Patology Australia," ujar Beng.

Di sisi lain, Beng Ong juga menjabat pengkaji ulang jurnal forensik. Di tingkat Mahkamah Internasional, Beng Ong duduk sebagai salah satu ahli patologi forensik yang kerap dikirim ke negara-negara yang memiliki masalah dengan isu internasional termasuk Indonesia.

"Saya juga berada dalam Mahkamah Internasional untuk bidang patologi. Sekurang-kurangnya dua kali pernah di kirim ke luar negeri, pertama ke Kosovo, kedua di Bali Indonesia," kata Beng.

Ibunda Jessica Hadir di Persidangan

Ada pemandangan berbeda dalam sidang Kopi Sianida kemarin, yaitu kehadiran ibunda Jessica, Imelda Wongso.

Imelda hadir mengenakan baju polkadot putih. Dia hadir bersama beberapa kerabatnya dan duduk di bangku paling depan di ruang persidangan.

Sejumlah awak media pun langsung mendekatinya. Namun Imelda enggan berkomentar banyak ke media. Ia bahkan kembali keluar ruang sidang setelah beberapa saat duduk di barisan paling depan.

"Maaf, ibu enggak bisa jawab. Tanya lawyer-nya saja," ucap Imelda di PN Jakarta Pusat, kemarin.

Imelda terpantau masuk ruang sidang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya menyita perhatian awak media. Mendadak sontak, para pewarta langsung mengerubungi Imelda.

Tak sampai lima menit duduk di ruang sidang, ia lantas keluar. Imelda diduga merasa tidak nyaman lantaran dicecar awak media. Dikawal seorang pria, Imelda bergegas menuju mobilnya.

Dalam sidang-sidang sebelumnya, Imelda memilih tidak menemani putrinya di persidangan. Menjadi sorotan media membuat dia depresi. Hal itu diakui oleh pengacara Jessica Yudi Wibowo.

"Depresi ibunya (Jessica) makanya enggak datang. Sekarang kan ramai lagi beritanya," kata Yudi, Selasa 21 Juni 2016.

Visa Ahli Bikin Panas Ruang Sidang

Menjelang tengah malam, persidangan Jessica Wongso memanas. Pasalnya jaksa penuntut mempersoalkan visa ahli Patologi Forensik Australia, Beng Beng Ong, yang dihadirkan pengacara Jessica.

Peristiwa bermula saat jaksa diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada ahli. Alih-alih mempersoalkan materi persidangan, jaksa justru mempertanyakan visa yang digunakan oleh ahli bersaksi di Indonesia.

"Apa maksud kedatangan ahli ke Indonesia," tanya JPU Ardito Muwardi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Saya berkomunikasi sama Pak Otto (Pengacara Jessica, Otto Hasibuan) mengenai kasus ini. Saya diberi informasi, setelah mempelajari dan menganalisis, saya beri tahu Pak Otto bahwa saya dapat membantunya," jawab Ong melalui penerjemah yang mendampinginya.

Ardito kemudian menanyakan kapan ahli tiba di Indonesia dan menggunakan visa jenis apa. Pertanyaan tersebut langsung mendapatkan respons keras dari Otto Hasibuan.

"Maaf yang mulia, saya kira pertanyaan keluar konteks," tegas Otto.

Suasana pun memanas. Baik JPU maupun tim pengacara Jessica bersitegang mengenai pertanyaan ini. Para pengunjung yang hadir pun bersorak.

Majelis hakim yang dipimpin Kisworo mencoba menengahi. Majelis meminta agar masing-masing pihak dapat menahan diri. Kisworo pun mempersilakan ahli untuk menjawab pertanyaan JPU.

"Saya sampai Sabtu, tanggal 3 September 2016. Menggunakan visa kunjungan," jawab Ong.

Bukan tanpa alasan jaksa mengajukan pertanyaan tersebut. Jaksa ingin memastikan bahwa ahli yang dihadirkan dari Australia ini tidak melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dalam undang-undang jelas disebutkan, visa kunjungan hanya untuk kegiatan di luar pekerjaan. Kalau bekerja, harus pakai visa tinggal terbatas. Bagaimana bisa kita mempercayai ahli kalau datangnya saja ilegal," ucap jaksa.

Hakim Ketua Kisworo lantas menengahi jaksa dan pengacara yang bersitegang. Jaksa tetap berkeyakinan ahli harus menggunakan visa tinggal terbatas dalam rangka melaksanakan pekerjaannya sebagai konsultan ahli. Sementara pihak kuasa hukum Jessica berpendapat, hal itu tidak perlu.

Majelis hakim sempat berunding sesaat. Hingga akhirnya diputuskan, Ong tetap berstatus sebagai saksi ahli di persidangan ini. Ahli pun dipersilakan melanjutkan keterangannya.

"Andaikan JPU keberatan, ini seharusnya disampaikan di awal, bukan di akhir. Jadi kita lanjutkan. Keberatan JPU, akan kami catat. Mengenai pelanggaran, itu kewenangan jaksa untuk memidanakannya," ucap hakim Kisworo.

Sidang hingga Dinihari

Sidang ke-18 Jessica Kumala Wongso seharusnya digelar pukul 14.00 WIB. Namun, jaksa terlambat membawa terdakwa Jessica ke persidangan. Akibatnya sidang dilalui hingga Selasa dinihari.

Ini adalah sidang Jessica pertama kalinya yang memakan waktu hingga tengah malam. Para pengunjung ruang sidang dari berbagai latar bahkan ada yang tertidur lelap di ruang sidang.

Persidangan terpaksa mendengar pendapat ahli tersebut hingga tuntas lantaran Selasa malam ia sudah harus kembali ke Negeri Kanguru untuk melanjutkan pekerjaannya.

"Ahli Selasa malam sudah harus kembali, dia harus bekerja," kata Otto Hasibuan, pengacara Jessica.
waw sidang ke 18 memanas ya sampe tengah malem..
 
Re: persidangan kasus kopi bersianida

Ada yang berbeda dalam ruang sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini. Di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantai satu itu selain memasang empat layar televisi LED, tapi juga ada sebuah papan tulis warna putih dengan panjang sekitar 1,5 meter yang disiapkan.

Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam enggan merinci tujuan pengadaan papan tulis yang sebelumnya diminta tim pengacara dan kini ditempatkan di belakang kursi majelis hakim tersebut.

Ia hanya menyebutkan dalam sidang ke-19 tersebut mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi ahli yang meringankan Jessica. Sayangnya, Hidayat tak menyebutkan secara pasti nama-nama yang akan hadir tersebut.

"Bisa ahli pidana, ahli toksikologi, dan patologi. Belum dapat konfirmasinya," kata dia, Rabu, 7 September 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Senin kemarin, pihak Jessica mendatangkan ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong. Dokter senior di Universitas Queensland itu menyatakan kematian Mirna bukan karena sianida.

Sebab, dia menilai kandungan sianida dalam lambung Mirna terlalu kecil. Selain itu, hasil pemeriksaan toksikologi juga tidak mendukung dugaan kematian karena sianida tidak ditemukan di hati, empedu, dan urin, hanya ada di lambung.

Pernyataan itu berbanding terbalik dengan saksi ahli toksikologi yang didatangkan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu. Jaksa menghadirkan ahli forensik dan toksikologi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Budi Sampurna.

Dalam kesaksiannya, Budi menyatakan penyebab kematian Mirna karena racun sianida. "Dari pemeriksaan, dia meninggal karena racun sianida," kata Budi dalam kesaksiannya, Rabu, 31 Agustus 2016.

Budi menuturkan, sejumlah organ tubuh Mirna mengalami lebam setelah kematiannya. Lebam itu terjadi di mulut dan sejumlah organ tubuh lain.

Budi kemudian memastikan dengan memeriksa sejumlah organ tubuh dalam milik Mirna. Beberapa organ yang diperiksa di antaranya lambung, hati, liver, empedu, dan urin korban. FRISKI RIANA
 

Attachments

  • AAivKrD.jpg
    AAivKrD.jpg
    4.4 KB · Views: 119
Re: persidangan kasus kopi bersianida

Ayah kandung Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, membawa bukti pendukung yang menunjukkan bahwa anaknya benar-benar tewas karena keracunan.

"Kemarin saya dapat red cherry yang dicari ketemu," kata Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 September 2016.

Red cherry yang dimaksud Darmawan adalah warna wajah Mirna yang memerah akibat keracunan seperti buah ceri. Darmawan mengatakan ada perbedaan warna wajah saat Mirna pertama kali dibawa ke RS Abdi Waluyo dengan saat disemayamkan di rumah duka Dharmais.

Sambil menunjukkan gambar perbandingan wajah Mirna, Darmawan menyebut wajah anaknya masih berwarna putih saat baru dinyatakan meninggal. Sementara saat disemayamkan, warna merah pada wajah Mirna mulai muncul.

"Sebelum dimandikan, red cherrynya keluar," kata dia. Darmawan mengungkapkan, baru mendapat foto yang menunjukkan wajah Mirna yang telah memerah dari adik istrinya.

Saat itu, adik istrinya memotret wajah Mirna sebagai kenang-kenangan. Adik istrinya itu memberikan foto kepada Darmawan usai melihat kesaksian Beng Beng Ong, ahli patologi yang didatangkan oleh pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Beng Beng Ong menunjukkan bahan presentasinya mengenai temuan sianida dalam otopsi, salah satunya adalah warna kulit menjadi merah terang. Hal itu merupakan ciri-ciri orang yang keracunan sianida.

Namun, dalam kesaksiannya, Beng Beng Ong menyatakan kematian Mirna bukan karena sianida. Dia menduga Mirna meninggal secara alami, salah satunya terkena serangan jantung.

Mirna tewas setelah menyeruput kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso, kawan Mirna yang memesankan kopi, kini duduk sebagai terdakwa atas dugaan pembunuhan. FRISKI RIANA
 
UPDATE - KASUS JESSICA TERBARU

Dosen UI: Mirna Bukan Tewas karena Sianida, Pengunjung Sidang Tepuk Tangan

ahli-patologi-forensik-ui-djaja-surya-atmadja_20160907_155746.jpg

Ahli patologi forensik UI Djaja Surya Atmadja dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Patologi Forensik, Djaja Surya Atmadja, mengatakan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia bukan karena sianida.

Ini karena seseorang tewas diakibatkan sianida, maka zat itu ada di lambung, hati, dan empedu.

Selain itu, untuk membuat orang meninggal diracun sianida harus ada 150-200 miligram.
Analisa ini disambut tepuk tangan hadirin di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

"Mati bukan karena sianida," ujar Djaja di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Dia menjelaskan, pada manusia normal, sianida dapat ditemukan di darah dan lambung.

Ini tidak menjadi masalah karena ada enzim penawar sianida, yaitu enzim rodanase.

Kemudian ada proses detoksifikasi, di mana ada tiosianat di hati dan urine.

Namun, di lambung Mirna hanya ditemukan sianida sebesar 0.2 miligram per liter.

Sementara itu, di hati dan urine tidak ditemukan zat tersebut.

"Ada sianida sedikit tidak apa-apa. Kalau masuk begitu banyak sehingga sianida meracuni tubuh kalau dia tidak ada di lambung, artinya tidak ada sianida di lambung. Di liver harus ada sianida dan tiosianat. Kalau sempat masuk ginjal, di urine mesti ada tiosianat," kata dia.

Sementara itu, sianida dalam dosis 150 sampai 250 miligram dapat membunuh manusia.
Di kasus ini ahli Nur Samran menyebut ada sianida 298 miligram sianida. Kemudian ada 7900 miligram perliter di gelas es Kopi Vietnam Mirna.

Menurut Djaja, apabila ada sianida sebesar itu, maka dapat membuat pengunjung di Cafe Olivier pingsan.

Ini karena sianida dalam jumlah sekitar 7000 dapat membuat orang pingsan dalam radius 500 meter.

"Pada pingsan semua, 10 miligram per liter saja bisa bikin pingsan. Makanya penelitian saya selalu pakai 3 miligram per liter," ujarnya.

Djaja merupakan pengajar Toksikologi dan Sianida di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Dia merupakan Doktor DNA pertama di Indonesia.
 
Re: persidangan khasus kopi bersianida

Dokter Pemberi Formalin Heran Tidak Ada Otopsi Jenazah Mirna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Djaja Surya Atmadja, menceritakan pengalamannya yang sempat memberi formalin kepada jenazah Mirna.

Kesaksian Djaja diungkapkan dalam sidang lanjutan mengadili terdakwa kasus pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

"Saat saya disuruh formalin jenazah, saya ada tanya, kenapa dia matinya. Saya dikasih tahu, katanya habis minum kopi terus mati. Saya pikir, ini kematian tidak wajar, habis minum kopi mati, apalagi orangnya masih muda," kata Djaja di hadapan majelis hakim.

Didasari pemikiran tersebut, Djaja turut menanyakan kepada penyidik, mengapa jenazah Mirna sudah diminta untuk diformalin.

Sementara, belum ada permintaan penyidik terhadap dokter untuk memeriksa jenazah secara forensik atau melaksanakan proses otopsi.

"Saya dilema juga. Wajarnya, jenazah di bawah 24 jam itu tidak perlu diotopsi. Kalau sudah di atas 24 jam, bisa busuk. Tapi, jenazah ini kan belum diotopsi, masa sudah diformalin. Kata penyidik, pihak keluarga tidak mau korban diotopsi. Itu yang bikin saya dilema, karena setelah diformalin, penyidik sudah tidak bisa otopsi jenazah lagi," tutur Djaja.

Namun, sebelum diberi formalin, Djaja sempat mendiagnosa penyebab kematian Mirna secara sederhana, yakni dengan mencium aroma dari dalam tubuh.

Caranya, dengan menekan bagian dada dan ulu hati lalu menghirup aroma yang keluar dari mulut.

Jika didapati aroma seperti kacang almond busuk, bisa dipastikan kematian karena keracunan sianida.

"Kalau aroma bawang, berarti keracunan arsen. Saya sudah coba, tidak ada aroma bawang maupun kacang almond busuk. Sayangnya, tidak ada permintaan otopsi dari penyidik. Kami sebagai dokter forensik hanya menjalankan tugas dan perintah. Kalau ada permintaan otopsi, akan diotopsi. Kalau tidak, ya tidak," ucap Djaja.

Terlebih, sudah ada surat kematian yang dikeluarkan dokter di UGD Rumah Sakit Abdi Waluyo sebelumnya. Dalam pandangan Djaja, jika surat kematian sudah dikeluarkan, maka kematian dianggap wajar.

Kematian dianggap tidak wajar jika ada rekomendasi pemeriksaan forensik dari dokter di UGD dan telah diketahui apa penyebab kematian setelah dokter forensik selesai memeriksa jenazah.(Andri Donnal Putera)
 
Last edited:
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Ahli Meringankan Jessica Dibuntuti dari Pengadilan hingga Bandara


Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menerjunkan lima petugas untuk membuntuti pergerakan Profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik yang meringankan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, sejak memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (6/9/2016) dini hari.

Sang profesor dibuntuti lantaran Ong selaku warga negara Australia diduga menyalahgunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) wisata dengan menjadi ahli patologi forensik di persidangan Jessica.

"Jadi, tim dari Pengawasan dan Penindakan kantor kami sejak jam 21.00 WIB malam sudah nge-pam di PN Jakarta Pusat. Karena kami lihat dari live televisi, ada saksi ahli dari Australia, OBB itu," kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, di kantornya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2017) malam.

Tato menceritakan, terdeteksinya Ong sebagai warga negara asing hadir memberikan kesaksian bermula saat anak buahnya menyaksikan siaran langsung sidang perkara Jessica di televisi pada Senin (5/9/2016) petang.

Dugaan kuat penyalahgunaan visa baru diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar visa yang digunakan Ong saat datang ke Indonesia.

"Saya dikasih tahu dari grup WA. Kata anggota, 'Tuh di tv ada orang asing jadi saksi ahli di sidang Jessica," ujarnya.

Tato mengaku langsung memerintahkan anak buahnya untuk bergerak menuju ke PN Jakpus setelah mengetahui ada orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keiimigrasi di wilayahnya itu.

Seorang petugas Wasdik Kantor Imigrasi Kelas I Jakpus yang enggan disebutkan namanya menceritakan proses pembuntutan terhadap Profesor Beng Beng Ong tersebut.

Sebut saja petugas tersebut bernama Bagas.

Bagas mengaku mulanya tim mencari jejak Ong dengan mencari tahu tempat menginapnya dari database Pengawasan Orang Asing.

Dari data tersebut, diketahui Ong menginap di Hotel Mercure Jakarta Kota dan akan meninggalkan Indonesia pada Selasa pagi.

Selanjutnya ada tim yang mendatangi hotel tersebut untuk profiling Ong. Sementara, Bagas dan empat rekannya mendatangi Kantor PN Jakpus yang berjarak sekitar 2 Km dari kantornya sekira pukul 21.00 WIB.

Rupanya, persidangan Jessica kali ini berlangsung hingga dini hari. Dan Ong baru meninggalkan kantor pengadilan sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Bagas dan rekannya membuntuti pergerakan mobil yang ditumpangi oleh Ong saat keluar dari PN Jakpus. Rupanya sasarannya tidak langsung menuju bandara.

"Kami berlima dengan dua mobil buntuti dia dari pengadilan. Setelah sidang dia nggak langsung ke bandara, tapi sempat makan dulu di daerah Gunung Sahari. Baru setelah itu ke bandara," terangnya.

"Tadinya, kami mau amankan dia saat masih di pengadilan. Tapi, karena ramai, situasi tidak memungkinkan dan tidak tega juga, jadi kami buntuti dia sampai ke bandara," sambungnya.

Dalam proses pembuntutan tersebut, Bagas mengontak pihak Kantor Imigrasi Bandara Soetta dan menyampaikan perihal rencana untuk mengamankan orang asing bernama Beng Beng Ong.

Ong yang membawa koper atau travel bag warna hitam terdeteksi petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta tiba sekitar pukul 04.30 WIB.

Bagas dan tim menghampiri Ong tak lama setelah ia melakukan pemeriksaan dokumen keiimigrasian di Terminal II bandara.

Ong pun pasrah setelah dijelaskan bahwa dirinya diduga menyalahgunakan visa dan izin tinggal di Indonesia.

"Dia waktu kami amankan dan interogasi awal, dia kelihatan stres berat. Dia ngakunya nggak mengerti soal peruntukan visanya salah. Katanya cuma diminta bantu sama keluarganya Jessica yang ada di Australia," ujarnya.

Saat itu, petugas imigrasi mengambil paspor milik Ong. Dia juga diminta datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pantauan Tribun, Ong sudah datang ke kantor imigrasi tersebut sejak pukul 09.00 WIB. Namun, ia baru menjalani pemeriksaan selama lima jam sejak pukul 12.00 WIB.

"Dari bandara, ia balik lagi ke Hotel Mercure. Katanya ada barang tertinggal," terangnya

Selain memeriksa Ong, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jakpus juga memeriksa penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo, selaku sponsor atau yang mengundangnya datang menjadi ahli sidang perkara Jessica di Indonesia.

Ong yang berperawakan kecil dengan kaos polo-shirt warna abu-abu terlihat terdiam usai menjalani pemeriksaan petugas imigrasi selama lima jam
 

Attachments

  • AAizQjb.jpg
    AAizQjb.jpg
    26.4 KB · Views: 194
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

aneh banget ya JPU ini, seprti orang kebakaran jenggot , ketika penasihat hukum dari jessica mendatangkan saksi ahli, padahal dari kmrn pihak jessica biasa biasa aja ketika jpu mendatangkan sederetan saksi ahli, yang sepreti nya sudah disetting untuk sangat memberatkan terdakwa,,

sebenernya menurut ane semua juga sudah paham, kalau kasus ini terlihat dipaksakan, dipaksakan kalau jessica itu pembunuh mirna, padahal belum ada bukti yng jelas,,
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

aneh banget ya JPU ini, seprti orang kebakaran jenggot , ketika penasihat hukum dari jessica mendatangkan saksi ahli, padahal dari kmrn pihak jessica biasa biasa aja ketika jpu mendatangkan sederetan saksi ahli, yang sepreti nya sudah disetting untuk sangat memberatkan terdakwa,,

sebenernya menurut ane semua juga sudah paham, kalau kasus ini terlihat dipaksakan, dipaksakan kalau jessica itu pembunuh mirna, padahal belum ada bukti yng jelas,,

betul. Ak pribadi berpikir kl mirna itu meninggal blm tentu kena racun sianida. Bisa saja hal lain misalnya gagal jantung. Krn para ahli patologi forensik jika tak ditemukan sianida dlm darah dan usus Mirna.
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

itu-itu saja la,,,,masa gak selesai-selesai sih perkaranya.
apa yang disembunyikan nih....
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Sidang dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso itu ditunda sampai pekan depan, Rabu 14 September 2016.

Penundaan sidang ini diawali ketika pada pukul 21.00 WIB, tim kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli ketiga dalam sidang hari ini. Ahli yang dihadirkan itu, yakni ahli kimia forensik, Rednat Budiawan.

Tim kuasa hukum Jessica yang diketuai Otto Hasibuan itu menghadirkan Rednat‎ lantaran awalnya majelis membatasi sidang sampai pukul 23.00 WIB. Sehingga masih ada waktu untuk memberi keterangan.

Melihat waktu yang tersisa untuk Rednat memberi keterangan tinggal dua jam lagi, maka Otto meminta majelis hakim mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi waktu yang tersisa itu untuk menunda sidang.

"Namun, mohon s‎idang ditunda dengan permohonan diberi waktu lagi satu kali karena saksi kami masih banyak," ujar Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).

Majelis setuju terhadap permintaan Otto itu. Dengan pertimbangan tak ingin keterangan Rednat terpotong karena terbatas waktu, maka majelis memutuskan sidang ditunda sampai pekan depan.

"Sidang ini tidak bisa diteruskan. Kalau diteruskan sampai jam 23.00, keterangan ahli akan terpotong sehingga tidak maksimal. Maka, majelis sependapat dengan usulan penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo.

"Persidangan untuk memeriksa keterangan ahli kita tunda Rabu, jam 09.00 pagi. Bagaimana ahli?" ucap Kisworo seraya bertanya kepada Rednat.

Rednat sendiri tak keberatan dengan pertimbangan tersebut. Dia pun bersedia memberi keterangan pada pekan depan sebagaimana diminta Otto.

Majelis pun mengetuk palu untuk menutup sidang hari ini yang akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya, mendengarkan keterangan Rednat yang ditunda hari ini.

Dalam kasus ini, Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida di dalam es kopi Vietnam. Jessica didakwa Jaksa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

coba ya di hipnotis bisa di pake di pengadilan, to klo yg di hipnotis pura" tidur kan yg menghipnotis nya bukannya tau klo dia pura"..
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

fikiran atau pikiran wan? he

hipnotis dianggap belum berlaku untuk pengadilan di Indonesia & negara lain umumnya, bisa aja pura2 udah kehipnotis padahal ga

dan tak semua orang bisa di hipnotis. Ya betul, atau pura2 terhipnotis lalu ia ngarang bebas jawabannya :)
 
Re: UPDATE - KASUS JESSICA KUMALA WONGSO

tp klo di lambung nya mirna kan ketauan ada cairan sianida nya..

iya bner den ane sependapat.... klo mati bkn karna sianida ga mungkin ada sianidanya juga... tpi ini ada.. mski dikit...dikit banyaknya sianida seharusnya ga terlalu jdi masalah, yg hrus ditanyakan knpa sianida nya itu ada di dalam tbuh mirna..ga mungkin kan ga disengaja,pasti lah ada efeknya, mkn cabe 1 aja pdes tpi emng buat dimkan...lha sianida bukn mknan...
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top