gustianalamsyah
New member
Presiden Joko Widodo mengatakan pertemuannya dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte sama-sama disepakati bahwa kedua negara akan saling menghormati proses hukum terhadap terpidana mati Mary Jane.
Menurut Jokowi, Duterte menyatakan akan menghormati proses hukum di Indonesia. Begitu juga pemerintah Indonesia. Jokowi mengatakan Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan di Filipina terkait Mary Jane.
"Proses hukum di sini (Indonesia), kan, sudah jelas," ucap Jokowi disela acara peremian Pelabuhan Petikemas Kalibaru, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Jokowi menjelaskan, dalam hal pemberantasan narkotika, pemerintah Filipina serius melakukan penegakan hukum. Konsistensi Duterte terhadap pemberantasan narkoba sangat tinggi.
"Tidak ada toleransi, sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum di Indonesia. Itu sudah jelas," kata Jokowi.
Mary Jane merupakan terpidana mati kasus narkoba. Ia ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba jenis heroin seberat 5,7 kilogram pada April 2010. Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman mati pada Oktober 2010.
Mary Jane sudah masuk dalam daftar eksekusi pada tahun lalu. Namun Kejaksaan Agung sebagai eksekutor menundanya. Penundaan eksekusi terhadap perempuan itu berdasarkan permintaan pemerintah Filipina untuk pengungkapan kasus trafficking yang melibatkan ibu dua anak itu.
Tahun ini, nama Mary Jane kembali masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang III. Namun pemerintah kembali menundanya.
Dari total 14 terpidana mati, Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat orang. Mereka adalah Freddy Budiman (warga Indonesia), Seck Osmani (warga Senegal), Humprey Eijeke (warga Nigeria), dan Michael Titus (warga Nigeria).
SUMBER
Menurut Jokowi, Duterte menyatakan akan menghormati proses hukum di Indonesia. Begitu juga pemerintah Indonesia. Jokowi mengatakan Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan di Filipina terkait Mary Jane.
"Proses hukum di sini (Indonesia), kan, sudah jelas," ucap Jokowi disela acara peremian Pelabuhan Petikemas Kalibaru, Jakarta, Selasa, 13 September 2016.
Jokowi menjelaskan, dalam hal pemberantasan narkotika, pemerintah Filipina serius melakukan penegakan hukum. Konsistensi Duterte terhadap pemberantasan narkoba sangat tinggi.
"Tidak ada toleransi, sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum di Indonesia. Itu sudah jelas," kata Jokowi.
Mary Jane merupakan terpidana mati kasus narkoba. Ia ditangkap di Bandara Yogyakarta karena membawa narkoba jenis heroin seberat 5,7 kilogram pada April 2010. Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman mati pada Oktober 2010.
Mary Jane sudah masuk dalam daftar eksekusi pada tahun lalu. Namun Kejaksaan Agung sebagai eksekutor menundanya. Penundaan eksekusi terhadap perempuan itu berdasarkan permintaan pemerintah Filipina untuk pengungkapan kasus trafficking yang melibatkan ibu dua anak itu.
Tahun ini, nama Mary Jane kembali masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang III. Namun pemerintah kembali menundanya.
Dari total 14 terpidana mati, Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat orang. Mereka adalah Freddy Budiman (warga Indonesia), Seck Osmani (warga Senegal), Humprey Eijeke (warga Nigeria), dan Michael Titus (warga Nigeria).
SUMBER