Singapura Jegal Tax Amnesty, Istana Rapat Mendadak

spirit

Mod
532080_620.jpg

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto setelah menyambangi rumah Habibie di Patra Kuningan XIII, Jakarta, 19 Agustus 2016. TEMPO/Arkhe

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menanggapi serius langkah Singapura yang dianggap telah berusaha menjegal program tax amnesty atau pengampunan pajak. Siang ini, Presiden Joko Widodo memanggil beberapa menteri ke Istana Kepresidenan untuk membahas sikap Singapura tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto termasuk yang dipanggil oleh Presiden ke Istana. "Jujur saja, ini lagi mau dibahas di Istana," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 16 September 2016. Pernyataan Wiranto ini dilontarkan ketika ditanya mengenai sikap pemerintah terhadap kebijakan Singapura terkait dengan program tax amnesty.

Wiranto bergegas meninggalkan kantornya sekitar pukul 11.00 WIB menuju Istana Kepresidenan. Padahal dalam agenda kegiatan Kemenkopolhukam, tidak ada jadwal Wiranto ke Istana pada jam tersebut.

Informasi yang berkembang melalui media massa, kepolisian Singapura meminta bank-bank Singapura untuk melaporkan nasabahnya yang mengikuti tax amnesty di negara lain. Kebijakan ini ternyata digaungkan sejak tahun lalu, ketika pemerintah Indonesia menyusun undang-undang pengampunan pajak.

Mengutip Strait Times, 15 September 2016, perbankan Singapura merespons pemberitahuan Departemen Urusan Komersial Singapura agar bank mendata kliennya yang mengikuti tax amnesty. Departemen ini diisi satu unit polisi yang mengurus kejahatan keuangan. Awal tahun ini, otoritas moneter Singapura juga mengingatkan perbankan tentang peluncuran tax amnesty Indonesia yang berdampak buruk bagi perbankan di negeri jiran tersebut.

Warga Indonesia yang menyimpan dananya di bank-bank Singapura mencapai US$ 200 miliar atau setara Rp 2.627 triliun. Jumlah ini setara dengan 40 persen total aset perbankan Singapura.

AMIRULLAH | ANGELINA ANJAR SAWITRI
 
tentu singapore panik. Jika semua negara melakukan program tax amnesty seperti indonesia maka singapore akan bankrut.

negara kecil yg berpenduduk hanya 5 juta dan tak punya sumber daya alam. Ekonomi mereka tumbuh karena mengandalkan uang2 warga negara lain yang menyimpan uangnya di bank mereka
 
Singapura Jegal Tax Amnesty, Darmin: Kami Sudah Menduga

526261_620.jpg

Presiden Jokowi (kedua dari kanan), berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan),saat pengarahan Tax Amnesty di Istana Negara, 28 Juli 2016. Terlihat di belakang, Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan Menkopolhukam Wiranto. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sejak lama Singapura memang berupaya untuk menjegal program pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, menurut Darmin, penjegalan tersebut selalu dibantah oleh beberapa pihak, termasuk Singapura.

"Kelihatannya, kalau belum official (pernyataan resmi), ini ada benarnya jadinya. Sebetulnya kami sudah menduga ini. Ada persoalan bahwa ada upaya menghalangi itu (tax amnesty). Kita lihat saja, penjelasan resmi mereka (pemerintah Singapura) nanti bagaimana," kata Darmin di kantornya, Jumat, 16 September 2016.

Menurut Darmin, belum ada pernyataan resmi dari Singapura bahwa mereka tidak menghalang-halangi warga negara Indonesia (WNI) di sana untuk mengikuti program tax amnesty. "Kita tunggu saja reaksi resmi mereka (pemerintah Singapura)," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.

Kemarin, tersiar kabar bahwa kepolisian Singapura meminta kepada bank-bank Singapura untuk melapor apabila terdapat nasabahnya yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty di negara lain. Kebijakan tersebut sudah digaungkan sejak tahun lalu.

Tahun ini, kebijakan itu kembali diangkat menyusul adanya kekhawatiran oleh perbankan Singapura bahwa nasabah bank-bank Singapura akan berkurang dengan diterapkannya program tax amnesty di Indonesia yang memang ditujukan untuk mengembalikan aset orang Indonesia di luar negeri, termasuk di Singapura.

Mengutip Strait Times, 15 September 2016, perbankan Singapura mulai tahun lalu merespons pemberitahuan Departemen Urusan Komersial Singapura agar pihak bank mendata kliennya yang mengikuti skema tax amnesty. Departemen ini diisi satu unit polisi yang mengurus kejahatan keuangan. Awal tahun ini, Otoritas Moneter Singapura juga mengingatkan perbankan tentang peluncuran tax amnesty Indonesia yang berdampak buruk bagi perbankan negara itu.

Warga Indonesia yang menyimpan dananya di bank-bank Singapura totalnya mencapai US$ 200 miliar atau setara sekitar Rp 2.627 triliun. Angka ini setara dengan 40 persen total seluruh aset perbankan Singapura.

Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ia sudah meminta penjelasan langsung dari pemerintah Singapura. Sri berujar, berdasarkan penjelasan pemerintah Singapura, mereka telah meminta perbankan Singapura mendukung nasabahnya untuk mengikuti program tax amnesty.

Sri berujar, Bank Sentral Singapura telah menyatakan keikutsertaan WNI dalam program tax amnesty tidak dapat dianggap sebagai tindakan kriminal yang memungkinkan dilakukannya investigasi oleh kepolisian Singapura. Hal itu pun tidak bisa dijadikan alasan bagi WNI untuk tidak ikut program tax amnesty.

Menurut Sri, pemerintah telah bekerja sama dengan Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan adanya WNI yang tidak ikut tax amnesty. "Saya harap para pembayar pajak menggunakan kesempatan ini dalam rangka membangun Republik Indonesia," katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI
 
Singapura Bisa Lebih Miskin Karena Tax Amnesty

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana offshore voluntary disclosure program (OVDP) atau dikenal dengan tax amnesty yang akan diterapkan Singapura dinilai bisa membuat negara itu menjadi lebih ‘miskin’ karena kehilangan dana cukup besar.

Melihat kerugian yang besar itu, pengamat pajak dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan Negeri Singa disinyalir akan menempuh berbagai upaya untuk menggagalkan niatan Pemerintah Indonesia.

“Makanya, tax amnesty ini bisa dibaca sebagai saingan antar negara. Tidak serta memiskinkan Singapura, tapi kehilangan iya,” kata Darussalam di Jakarta, Senin (22 Juni 2015).

Dia mengakui jumlah dana WNI yang tersimpan di bank-bank Singapura sangat besar. Meskipun tidak berani menyebut data dan jumlahnya secara persis, Darussalam menduga jumlahnya hampir sama dengan perkiraan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menyebut ada dana WNI di Singapura berjumlah Rp3.000 triliun.

Menurutnya, dana tax amnesty yang akan diambil besar kemungkinan berdampak mengurangi sumber pendanaan dari negara yang bersangkutan. Misalnya, bila itu diambil dari Singapura, maka negara tetangga itu bisa kekurangan sumber pendanaan.

Dia menambahkan tax amnesty dapat dilakukan sebagai suatu terobosan bagi wajib pajak Indonesia yang mempunyai harta di luar negeri. Dengan cara melakukan repatriasi modal ke Indonesia dengan membayar uang tebusan.

“Jadi tidak hanya di Singapura saja, di negara-negara lainnya yang ada repatriasinya juga bisa,” katanya.

Mengaca pada negara lain yang melakukan tax amnesty, yang sudah dijalankan oleh 37 negara, maka dapat dicontohkan bahwa Italia mampu mengambil dana sampai 15% dari total penerimaan pajak ketika tax amnesty dilakukan.

Sebagai gambaran, ketika menerapkan tax amnesty, Italia mampu menarik repatriasi dana dari bank-bank Swiss, senilai US$122 miliar. Namun, Perancis hanya 0,1 %. “Jadi berbeda-beda setiap negara,” ujarnya.

Keberhasilan program tax amnesty itu, kata Darussalam, tergantung dari fitur-fitur yang ditawarkan pihak pemerintah. “Juga seberapa besar tarif yang akan menjadi uang tebusan tadi,” katanya.

Fitur-fitur pajak yang akan membuat apakah suatu tax amnesty berhasil atau tidak adalah bagaimana perlakuan sanksi administrasi pajak dan pidana fiskalnya, serta seberapa besar tarif pajaknya.

“Yang lebih penting lagi apakah pascapemberlakuan tax amnesty, pemerintah punya kemampuan untuk mengawasi perilaku wajib pajak untuk patuh atau tidak,” katanya.

Di dalam program tax amnesty ini juga pemerintah bisa mendapatkan dua manfaat dari pemberlakuan itu, yakni mendapatkan uang tebusan dan terdapat dana yang mengalir ke Indonesia.

“Uang tebusan itu bisa saja diambil ketika dana itu tidak masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, yang penting masuk saja dulu dana itu ke Indonesia, karena uang dari WNI di luar negeri bisa berbentuk aset, tidak hanya fresh money.

Dari sisi Indonesia, pemberlakuan tax amnesty berdampak positif. “Tapi kata kuncinya dana yang di-tax amnesty itu di-lock up berapa tahun dulu ke depan, misalnya 5 tahun supaya dana itu tidak langsung pergi. Jadi dia nggak bisa dibelikan saham-saham. Prasyaratnya dana harus berada berapa tahun dulu di Indonesia,” ujarnya.

Itu semua agar lalu lintas peredaran uang berjalan baik. Jadi, tax amnesty ini adalah salah satu upaya untuk membuat kepatuhan wajib pajak dalam penerimaan pajak.

“Ini sebagai salah satu usaha untuk menuju kepatuhan pajak jangka panjang,” katanya. Menurutnya, hal itu adalah sisi positif yang bisa didapatkan bagi negara yang akan menjalankan tax amnesty tersebut.

Sementara itu, pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan Ronny Bako memprediksi, bila Indonesia memberlakukan tax amnesty ke Singapura, Indonesia bisa mendapatkan 10%-30% dari Rp3.000 triliun dana yang tersimpan di Singapura.

Dana itu bisa ditarik masuk oleh pemerintah dengan menggunakan model yang sederhana. “Yang penting masuk saja dulu dananya ke Indonesia, terserah WNI mau melakukan apa atas dananya itu,” ujarnya.

Jika tax amnesty diberlakukan Indonesia ke Singapura, maka dapat dipastikan sumber pendanaan Singapura akan berkurang. “Jadi bisa persaingan. Bank-bank di Indonesia dan Singapura akan menawarkan suku bunga yang menarik,” katanya.

Dampak positifnya bagi Indonesia adalah sumber pendanaan atau likuiditas di Indonesia akan makin tinggi. Dengan begitu, ekonomi lebih bergairah dan banyak bank yang menawarkan suku bunga lebih rendah.

“Dengan adanya modal ini, bank bisa memberikan kredit ke orang-orang,” katanya.

Menurutnya, tax amnesty jangan hanya menjadi wacana. Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
 
Den Gusti, tolong dihapus donk semua postingan yg ditulis oleh Elin_A beserta semua pos" kosongnya di www.jejaringsosial.com/msyahrul/

Dan juga tolong dihapus semua pos" kosong di www.jejaringsosial.com/Elin_A/

Alasannya:
Biar bersih aja, lgpl isinya gabagus buat msyahrul, kan JS tempat kerja msyahrul, kasian dia, jadi malu klo ada posting"an kya gitu di wall JS nya dia.

Terimakasih bantuannya
mksdnya? emg w ngepost apa ya di Js nya syahrul?
 
kayaknya ekonomi Singapur mulai goyah. Yang perlu diwaspadai adalah tindakan balasan dari pemerintah negara tersebut untuk menyerang perekonomian Indonesia
 
Back
Top