gupy15
Mod
JAKARTA – Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) mencoret merek Cap Kaki Tiga pasca dikabulkannya gugatan Warga Negara Inggris Russel Vince atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).
“Sejak tanggal 2 September 2016 telah dicoret merek itu,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemkumham, Fathlurachman melewati keterangan tertulis yang diterima Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia menegaskan keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut, tak lain untuk mematuhi perintah pengadilan alias MA. Artinya, kata dia, siapa pun tak berhak lagi memakai merek itu. “Tidak berhak gunakan merek itu lagi,” tegasnya.
Sementara itu, BPOM mengaku belum menindaklanjuti perintah MA untuk luar biasa peredaran produk tersebut.
“Kami telah memperoleh informasi itu dari media, tetapi kita belum menerima surat resmi dari MA tersebut alias surat permohonan dari pemilik yang sah. Jadi sementara ini kita belum tindak lanjuti,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Komplemen BPON Ondri Dwi Sampurno.
Sesuai putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst, Sabtu, menyatakan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Bahkan, dalam putusan itu memerintahkan Dirjen HAKI rutin turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan dampak hukumnya dengan mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.
Dan, memkabarhukannya dalam kabar resmi merek sesuai dengan Undang-Undang merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan tersebut.
Sementara itu, Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince membahas putusan itu juga memerintahkan Dirjen HAKI melarang dan menolak pihak manapun yang bakal mendaftarkan lambang dan/atau logo yang mempunyai kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man.
“Sejak tanggal 2 September 2016 telah dicoret merek itu,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemkumham, Fathlurachman melewati keterangan tertulis yang diterima Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia menegaskan keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut, tak lain untuk mematuhi perintah pengadilan alias MA. Artinya, kata dia, siapa pun tak berhak lagi memakai merek itu. “Tidak berhak gunakan merek itu lagi,” tegasnya.
Sementara itu, BPOM mengaku belum menindaklanjuti perintah MA untuk luar biasa peredaran produk tersebut.
“Kami telah memperoleh informasi itu dari media, tetapi kita belum menerima surat resmi dari MA tersebut alias surat permohonan dari pemilik yang sah. Jadi sementara ini kita belum tindak lanjuti,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Komplemen BPON Ondri Dwi Sampurno.
Sesuai putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst, Sabtu, menyatakan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Bahkan, dalam putusan itu memerintahkan Dirjen HAKI rutin turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan dampak hukumnya dengan mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.
Dan, memkabarhukannya dalam kabar resmi merek sesuai dengan Undang-Undang merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan tersebut.
Sementara itu, Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince membahas putusan itu juga memerintahkan Dirjen HAKI melarang dan menolak pihak manapun yang bakal mendaftarkan lambang dan/atau logo yang mempunyai kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man.