MA Memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Untuk Mecabut Izin Penggunaan Merek CAP KAKI TGA

Status
Not open for further replies.

gupy15

Mod
JAKARTA – Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) mencoret merek Cap Kaki Tiga pasca dikabulkannya gugatan Warga Negara Inggris Russel Vince atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).

“Sejak tanggal 2 September 2016 telah dicoret merek itu,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemkumham, Fathlurachman melewati keterangan tertulis yang diterima Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu.

Ia menegaskan keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut, tak lain untuk mematuhi perintah pengadilan alias MA. Artinya, kata dia, siapa pun tak berhak lagi memakai merek itu. “Tidak berhak gunakan merek itu lagi,” tegasnya.

Sementara itu, BPOM mengaku belum menindaklanjuti perintah MA untuk luar biasa peredaran produk tersebut.

“Kami telah memperoleh informasi itu dari media, tetapi kita belum menerima surat resmi dari MA tersebut alias surat permohonan dari pemilik yang sah. Jadi sementara ini kita belum tindak lanjuti,” kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Komplemen BPON Ondri Dwi Sampurno.
Sesuai putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst, Sabtu, menyatakan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.

Bahkan, dalam putusan itu memerintahkan Dirjen HAKI rutin turut tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan dampak hukumnya dengan mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.

Dan, memkabarhukannya dalam kabar resmi merek sesuai dengan Undang-Undang merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan tersebut.

Sementara itu, Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince membahas putusan itu juga memerintahkan Dirjen HAKI melarang dan menolak pihak manapun yang bakal mendaftarkan lambang dan/atau logo yang mempunyai kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man.
 
wah merk legendaris ini ya mas,, dari jaman saya kecil smp sekarang masih eksis, ntah apa sebabnya dulu bisa berselisih dengan merk cap badak,, mudah mudahan aja bisa dapet logo merk baru yang masih tetap bisa melekatkan larutan cap kaki tiga nya ,, karena sudah banyak yang merasakan khasiatnya ya mas,
 
Cap kaki Tiga masih eksis tuh. bahkan di web resminya mengumumkan jika telah mendapatkan Award tahun 2016

TOP BRAND 2016
Di tahun 2016 Larutan Cap Kaki Tiga meraih penghargaan Top Brand untuk kategori Minuman/Larutan Panas Dalam. Penghargaan yang diraih untuk kelima kalinya ini membuktikan bahwa Cap Kaki Tiga masih menjadi produk andalan konsumen di Indonesia. Terima kasih atas dukungan dan kesetiaannya memilih Cap Kaki Tiga sebagai solusi utama panas dalam. Cap Kaki Tiga akan terus berkomitmen memberikan yang terbaik untuk Anda.

MASTER BRAND 2016
Untuk kali kelima Larutan Cap Kaki Tiga memperoleh MASTER BRAND AWARDS 2016 sebagai Minuman Pereda Panas Dalam yangpaling direkomendasikan di Makassar. Kami mengucapkan terima kasih atas kesetiaan dan kepercayaan masyarakat Makassar yang telah diberikan kepada Cap Kaki Tiga. Larutan Cap Kaki Tiga, Setia Memberi Manfaat.


AWARD CAP KAKI TIGA
 
sakbenernyaa... pencipta logo/cap kaki tiga orang Kudus.
beliau bernama H.. lupa aq! embahnya pak muslikh, Pak ali Asikin apa pak Nawawi. Digunakan pertama sebagai cap produk rokok.(awal adanya pabrik rokok kretek di indonesia jauh sebelum bal 3nya pak Nitisemito) kapan keberadaannya silahkan google. pa tanya orang2 tua yg masih hidup di kudus, bisa juga mengunjungi musium kretek di Kudus.
muncul bier, logo sama persis, sekarang minuman(?) pereda panas dalam...
kok yg punya patent orang inggris? karena dia yg mendaftarkan duluan.. tapi yakin bukan penciptanya. disini perlu kajian yg mengeluarkan hak patent tsb.
 
sakbenernyaa... pencipta logo/cap kaki tiga orang Kudus.
beliau bernama H.. lupa aq! embahnya pak muslikh, Pak ali Asikin apa pak Nawawi. Digunakan pertama sebagai cap produk rokok.(awal adanya pabrik rokok kretek di indonesia jauh sebelum bal 3nya pak Nitisemito) kapan keberadaannya silahkan google. pa tanya orang2 tua yg masih hidup di kudus, bisa juga mengunjungi musium kretek di Kudus.
muncul bier, logo sama persis, sekarang minuman(?) pereda panas dalam...
kok yg punya patent orang inggris? karena dia yg mendaftarkan duluan.. tapi yakin bukan penciptanya. disini perlu kajian yg mengeluarkan hak patent tsb.

waktu ak msh kecil pernah liat rokok kretek merk MENARA KUDUS. sekarang ga pernah liat lagi. Googling juga ga nemu

g2.png
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top