Polda Periksa 8 Orang Terkait Videotron Porno Termasuk Admin

Status
Not open for further replies.

spirit

Mod
3372d217-9f2c-49b1-8ea8-ca2afb5625e6_169.jpg

Videotron yang sempat tayangkan film porno di Jaksel (Foto: Mei Amelia/detikcom)

Tim Polda Metro Jaya sudah memeriksa 8 orang terkait tayangan porno di videotron di Jl Pangeran Antasari, Jaksel. Admin dari pengelola konten iklan di videotron juga ikut diperiksa.

"Masih berproses. (Yang diperiksa) admin, pemilik vendor terus kemudian saksi-saksi lain yang melihat kejadian. Sudah 8 orang kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (1/10/2016).

Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus ditegaskan Awi akan melakukan uji digital forensik terhadap perangkat computer processor unit (CPU) yang dibawa dari kantor PT Transito Adiman Jati. Uji ini penting untuk memastikan ada tidaknya kesengajaan penayangan video porno.

"Masih menunggu pemeriksaan digital forensik baru nanti bisa bicara data base ada di situ apa enggak, ada yang hack, sabotase apa enggak. Itu ketahuan dari digital forensik," kata Awi.

Videotron berukuran 24 meter persegi yang dimiliki PT Matapena Komunika Advertama. Namun pengelola konten disubkontrakkan ke PT Transito Adiman Jati Transito Advertising.

Pihak PT Transito Adiman Jati meyakini munculnya film porno di videotron bukan karena kesengajaan. Karena itu perusahaan yang mengelola konten iklan pada videotron tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Ini di luar dugaan, tentu problem buat kita. Kita sudah melaporkan ke polisi. Saat ini teman-teman sudah berada di Polda. Kita ingin segera terlacak, karena kami meyakini ini bukan ulah kita. Istilahnya di-hack,"ujar juru bicara PT Transito Adiman Jati, Widi Krastawan kepada wartawan di Gedung Kompas Gramedia Jl, Palmerah Barat, Jakarta, Jumat (30/9).

~detik.com​
 
Hahahahahah iya nih parah lagi macet2nya hari jum'at... Eh ada gituan... Pada nonton dah... Ada yg panik juga gmna cara matiinnya.. Wkwkwkwk
 
parah nih... topik/berita terhangat ini...di mana2 jdi pembicaraan bahkan dijadikan meme... depan gedung walikota lgi ditambah macet...adegan memasukan benda tumpul yg bisa dikatakan debus....hadeuhhhhhhhhhh
 
Ya bagi siapa aja yang menampilkannya video itu tolong jangan Karan bisa membuat anak dan generasi ini hancur
 
ak dapat tuh videonya, udah ak hapus. Kebetulan teman forum sebelah menyaksikannya trs dia rekam :)
 
Re: Polda Periksa 8 Orang Terkait Videotron p#rn# Termasuk Admin

Polisi Tangkap Peretas Videotron yang Memuat Tayangan Pornografi

1505350IMG-20160930-WA0032780x390.jpg

Videotron di perempatan Mabua, Kebayoran Baru yang dimatikan setelah terlihat menayangkan film porno, Jumat (30/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap peretas videotron yang memuat tayangan pornografi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu. Pria tersebut berinisial SAR (24).

"Kami tangkap yang bersangkutan di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, hari ini (Selasa, 4 Oktober 2016)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).

Iriawan menjelaskan, SAR merupakan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang data analisis teknologi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Ia merupakan ahli dalam bidang teknologi dan informasi.

Menurut pengakuan SAR, ia bisa meretas videotron tersebut karena saat ia lewat, videotron tersebut menampilkan nama pengguna dan kata sandi. Setelah itu, ia memfotonya dengan menggunakan telepon selulernya.

Kemudian, setelah sampai di kantornya, ia membuka komputer dan mengakses nama pengguna dan kata sandi yang telah didapatkan. Setelah berhasil masuk, ia membuka situs film porno dan disambungkan ke videotron tersebut.

"Itu keterangan tersangka sementara. Namun, kami akan dalami dari mana username tersebut dia bisa tahu. Namun, setelah kita periksa, di handphone-nya tidak ada foto itu," ucapnya.

Untuk itu, lanjut Iriawan, polisi tidak begitu saja memercayainya. Pihaknya akan mendalami dari mana SAR mendapat nama pengguna dan kata sandi tersebut.

"Sementara yang bersangkutan mengatakan masih bekerja sendiri, tetapi akan kita dalami apakah hanya iseng atau ada motif tertentu," kata Iriawan.

Akibat ulahnya, SAR terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit.

Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informasi, dan Masyarakat (Kominfomas) Jakarta Selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut.

Videotron yang diduga telah dibobol peretas tersebut dikelola PT Transito Adiman Jati. Juru bicara PT Transito Adiman Jati, Widi Krastawan, mengatakan, saat ini pihaknya menyerahkan semua penyelidikan kasus itu kepada polisi. Ia meyakini bahwa insiden itu merupakan sabotase pihak luar.
 
Re: Polda Periksa 8 Orang Terkait Videotron p#rn# Termasuk Admin

Ini Pengakuan Peretas Videotron di Jalan Wijaya

1320017IMG-20161005-104405780x390.jpg

Samudera Al Hakam Ralial (24), peretas videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Samudera Al Hakam Ralial (24) dibekuk polisi setelah membuat heboh karena aksi peretasannya.

Dia meretas videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menggantinya dengan tayangan bermuatan pornografi.

Samudera melakukan hal tersebut untuk memenuhi rasa keingintahuannya terhadap videotron di Jalan Wijaya yang hampir tiap hari ia lewati. Mulanya, pada Jumat 30 September 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, ia melihat keanehan pada videotron itu.

Biasanya, videotron itu menampilkan tayangan iklan, tetapi pada saat itu ia malah melihat username dan password untuk mengakses videotron itu. Lalu, ia mengabadikan username dan password tersebut dengan menggunakan telepon selulernya.

"Biasanya kan videotron nayangin iklan, nah ini malah nayangin layar hitam sama ada ID dan password yang enggak disensor," ujar Samudera di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).

Setibanya di kantor, lanjut Samudera, ia mencari tahu aplikasi yang ia lihat di videotron tersebut. Kemudian, ia mengunduhnya. Setelah selesai mengunduh, Samudera memasukkan username dan password yang ia dapatkan dari videotron itu.

"Ternyata, setelah saya terhubung, saya lihat layar yang berbeda dari layar yang saya abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang biasa saya buka (situs porno)," ucapnya.

Ia mengaku tidak mengetahui jika film porno yang ia tonton akan tersambung ke videotron di Jalan Wijaya. Dia juga tidak mengetahui bahwa operator videotron tersebut adalah PT Transito Adiman Jati.

"Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya (videotron) bekerja," kata Samudera.

Samudera ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, siang ini. Akibat ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit.

Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut.
 
Re: Polda Periksa 8 Orang Terkait Videotron p#rn# Termasuk Admin

Ini Pengakuan Peretas Videotron di Jalan Wijaya

1320017IMG-20161005-104405780x390.jpg

Samudera Al Hakam Ralial (24), peretas videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Samudera Al Hakam Ralial (24) dibekuk polisi setelah membuat heboh karena aksi peretasannya.

Dia meretas videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menggantinya dengan tayangan bermuatan pornografi.

Samudera melakukan hal tersebut untuk memenuhi rasa keingintahuannya terhadap videotron di Jalan Wijaya yang hampir tiap hari ia lewati. Mulanya, pada Jumat 30 September 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, ia melihat keanehan pada videotron itu.

Biasanya, videotron itu menampilkan tayangan iklan, tetapi pada saat itu ia malah melihat username dan password untuk mengakses videotron itu. Lalu, ia mengabadikan username dan password tersebut dengan menggunakan telepon selulernya.

"Biasanya kan videotron nayangin iklan, nah ini malah nayangin layar hitam sama ada ID dan password yang enggak disensor," ujar Samudera di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).

Setibanya di kantor, lanjut Samudera, ia mencari tahu aplikasi yang ia lihat di videotron tersebut. Kemudian, ia mengunduhnya. Setelah selesai mengunduh, Samudera memasukkan username dan password yang ia dapatkan dari videotron itu.

"Ternyata, setelah saya terhubung, saya lihat layar yang berbeda dari layar yang saya abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang biasa saya buka (situs p#rn#)," ucapnya.

Ia mengaku tidak mengetahui jika film p#rn# yang ia tonton akan tersambung ke videotron di Jalan Wijaya. Dia juga tidak mengetahui bahwa operator videotron tersebut adalah PT Transito Adiman Jati.

"Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya (videotron) bekerja," kata Samudera.

Samudera ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, siang ini. Akibat ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

Tayangan bermuatan pornografi muncul di layar videotron di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Tayangan tersebut muncul sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Durasi yang terdeteksi selama lebih kurang lima menit.

Tayangan itu kemudian diketahui Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Selatan. Aliran listrik ke videotron itu kemudian diputus demi menghentikan tayangan tersebut.

syukirin lo di tangkap polisi
gua sumpai lo di hukum seberat'' nya
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top