Korupsi, Eks Pemimpin Partai Komunis Cina Dihukum Mati

Status
Not open for further replies.

spirit

Mod
361986_620.jpg

TEMPO.CO, Beijing- Pengadilan Cina menjatuhkan hukuman mati mantan pemimpin partai Komunis atas tuduhan korupsi.

Pengadilan Rakyat Kota Anyang, provinsi Henan mengatakan Bai Enpei, pemimpin partai Komunis terbukti bersalah menerima suap dan memiliki penghasilan dari sumber yang tidak diketahui.

Bai, 70 tahun, dikatakan telah menyalahgunakan jabatannya untuk menumpuk aset senilai US$ 37 juta (Rp480,5 miliar) , baik yang dilakukannya sendiri maupun melalui istrinya.

"Jumlah suap yang diterima Bai Enpei sangat besar, rincian kejahatannya sangat serius, dan dampak sosialnya sangat merusak," kata pengadilan seperti dikutip dari Asia Correspondent, Senin, 10 Oktober 2016.

Menurut pengadilan, Bai telah memanfaatkan posisi dan kekuasaan antara tahun 2000 hingga 2013 untuk kepentingan pribadinya, termasuk suap dari pengembang real estate, akuisisi hak pertambangan dan promosi jabatan.

Dalam keterangannya, pengadilan memberikan waktu dua tahun kepada Bai penangguhan hukuman karena dianggap telah bekerja sama dalam proses penyelidikan hingga persidangan.

Bai telah mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya serta telah mengembalikan semua aset yang dikorupsinya. Dengan demikian mantan anggota parlemen Cina tersebut dapat diturunkan hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, jika selama dua tahun berkelakuan baik.

Hukuman terhadap Bei merupakan bagian dari program pemberantasan korupsi yang dikampanyekan oleh Presiden Cina, Xi Jinping.

Sejak menjadi penguasa negeri tirai bambu, presiden Xi telah bersumpah untuk mengakhiri korupsi di pemerintahan, meskipun kritikus telah menuduhnya menggunakan kampanye itu untuk menyerang lawan politik.

Pada Januari lalu, Partai Komunis mengatakan telah menghukum sekitar 300 ribu pejabat terkait korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Badan pengawas resmi partai yang dikenal sebagai Komite Sentral Inspeksi Disiplin mengatakan 200 ribu di antaranya diberi hukuman ringan dan 82.000 lainnya diberi hukuman berat, termasuk penurunan pangkat dalam birokrasi.
 
coba di indonesia hukuman buat koruptor bisa setegas di china

ga bakalan DPR membuat undang-undang yang merugikan mereka. Ada baiknya masyarakat atau LSM yg mengajukan ke pemerintah soal hukuman mati bagi koruptor, jika pemerintah menyetujui mau tak mau DPR harus merumuskannya
 
ya seharusnya di indonesia juga diadakan . siapa yg korupsi lebih dri 1 m dihukum mati . jadi orng'' yg korupsi pada takut
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top