Gugat Polri Rp 3 Miliar, Nenek 77 Tahun Ini Siapkan Bukti Puluhan Tiket Pesawat

Status
Not open for further replies.

spirit

Mod
c84cd9e0-5916-4fe1-891c-77225d564c21_169.jpg

Usia Noes Soediono yang menapak senja harus disibukkan berurusan dengan hukum dan nyaris dipenjara. Belakangan terungkap sangkaan polisi itu tidak benar dan menggugat Rp 3 miliar.

"Tadi hanya menyerahkan bukti berupa surat-surat putusan dari proses peradilan di Solo. Nanti untuk minggu depan kita mau lengkapi bukti dari tiket-tiket pesawat pulang pergi Solo-Jakarta selama setahun itu," ujar kuasa hukum Noes, Rusdianto usai sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

Kasus ini bermula ketika kasus sengketa tanah yang menjadikan Noes Soediono sebagai terlapor pada tahun 2011 di PN Surakarta. Menurut kuasa hukum, kasus tersebut telah dimenangkan secara keperdataan. Namun pada prosesnya, pihak kepolisian yang memeriksa nenek tersebut menyimpulkan bahwa telah dilakukan tindak pidana sumpah palsu.

Nenek Noer lalu dijadikan tersangka dan terdakwa. Ia harus bolak-balik Jakarta-Solo dengan menyandang status yang membuat nama baiknya hancur. Setelah bertarung di pengadilan, Nenek Noer bisa membuktikan bahwa sangkaan dan dakwaan itu tidak benar adanya. Nenek Noer dinyatakan lepas baik di PN Surakarta atau di kasasi. Atas hal itu, nenek Noes menggugat Polri.

"Jadi ini kita tuntut itu para tergugat untuk membayar ganti rugi materil 100 juta dan imaterilnya Rp 3 miliar," ucap Rusdianto.

Sementara itu humas PN PN Jaksel, Made Sutrisna menjelaskan bukti tiket pesawat yang akan dibuktikan adalah bukti tiket pesawat dari Jakarta ke Solo. Sebab Noes tinggal di Jakarta dan harus ke Solo untuk sidang.

"Ganti rugi materil Rp 100 juta berupa transportasi Solo- Jakarta dan biaya lainnya selama Juni 2013 sampai Desember 2014," ucap Made.

Kuasa hukum Polri usai sidang segera bergegas meninggalkan area pengadilan saat hendak dikonfirmasi. Sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan.

sumber
 
Tuduhan Tak Terbukti, Nenek Noes Lepas Usai Disidang 16 Bulan

Nenek Noes Soediono (75) harus terbang Jakarta-Solo PP untuk menghormati hukum selama 16 bulan lamanya. Ia dituduh memalsukan akta otentik dan dituntut 2 tahun penjara. Setelah proses yang cukup melelahkan, Nenek Noes terbukti tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan jaksa.

"Memutuskan, melepaskan terdakwa," putus majelis hakim PN Surakarta yang diketuai Yuli Hapsyah, Senin (3/11).

Majelis hakim menilai benar bahwa ada tindakan yang disangkakan jaksa tapi perbuatan itu bukanlah perbutan pidana. Atas putusan itu, kuasa hukum Nenek Noes, Rusdianto menyambut gembira. Padahal sejak awal, Nenek Noes yakin tidak bersalah tetapi kasus itu tetap dipaksakan ke persidangan.

"Dari awal memang pemeriksaan dari Mabes Polri dengan tim penyidik yang dipimpin Kombes Sigit Wibowo sudah sangat dipaksakan untuk mempidanakan klien kami," kata Rusdianto.

Kombes Sigit sendiri kini menjadi ajudan Presiden Jokowi. Di kasus itu, dengan bukti dokumen berbagai surat, juga dikuatkan dengan data labkrim sehingga sangat terang benderang proses pidana yang dituduhkan itu tidak pernah ada. Di proses penyidikan, tandatangan labkrim sempat diacuhkan.

"Setelah memasuki persidangan di PN Surakarta, klien kami baru mendapat kesempatan labkrim dengan hasil seperti apa yang disangkal," cetus Rusdianto.

Selain itu, Nenek Noes juga berharap kasus ini langsung berkekuatan hukum tetap dengan pihak jaksa tidak mengajukan kasasi. "Sehingga kami akan bisa menempuh langkah hukum lebih lanjut," pungkas Rusdianto.

Kasus bermula saat suaminya Noes meninggal dunia pada 2000-an. Setelah itu muncul orang yang mengaku telah membeli sebidang tanah Nenek Noes di jantung kota Solo pada 2006. Sengketa pun bergulir ke meja hijau. Hasilnya Nenek Noes menang di pengadilan negeri hingga tingkat kasasi yaitu akta jual beli tanah tersebut tidak sah dan tanah itu masih milik Nenek Noes.

Ternyata putusan kasasi belum titik. Nenek Noes lalu dituduh memberikan keterangan palsu dalam kasus perdata itu dan dilaporkan ke Mabes Polri. Babak baru pun dimulai yaitu Noes harus menjalani proses peradilan pidana yang berlarut-larut. Nenek Noes dikenakan tahanan kota di kasus itu.

~detik.com
 
ane juga paling males kalau berurusan dengan instansi yang berwarna coklat ini gan, cukup kotor sekali permainannya,,, temen ane yang di instansi itu pernah cerita, ada satu gerombolan penjahat, kalau kena tangkap, nggak boleh diapa-apain, ada pengacara yang mendapingi,, sudah dititipi, pokoknya kalau nangkep kawanan yg itu, nggak boleh diapa-apain, gitu si polkis juga mau aja , ckcckkc
 
ane juga paling males kalau berurusan dengan instansi yang berwarna coklat ini gan, cukup kotor sekali permainannya,,, temen ane yang di instansi itu pernah cerita, ada satu gerombolan penjahat, kalau kena tangkap, nggak boleh diapa-apain, ada pengacara yang mendapingi,, sudah dititipi, pokoknya kalau nangkep kawanan yg itu, nggak boleh diapa-apain, gitu si polkis juga mau aja , ckcckkc

image polisi kurang baik dimata masyarakat padahal sangat banyak juga polisi yang jujur dan baik.
 
meskipun seorang nenek,bela2in bulak balik jakarta solo demi menghargai hukum,sampe 16 bulan lagi hadeuh....luar biasa..padahal seorang rakyat
tpi polisi yg terkait sangat disayangkan ckck..padahal mengerti hukum,dan tanggung jawabnya sebagai aparat hukum malah sebaliknya
ish ish ish.... ironis sekali
 
meskipun seorang nenek,bela2in bulak balik jakarta solo demi menghargai hukum,sampe 16 bulan lagi hadeuh....luar biasa..padahal seorang rakyat
tpi polisi yg terkait sangat disayangkan ckck..padahal mengerti hukum,dan tanggung jawabnya sebagai aparat hukum malah sebaliknya
ish ish ish.... ironis sekali

itulah sebabnya, kadangkala byk masyarakat kurang apresiatif pada kepolisian. Ini sebenarnya salahsatu kasus yang kurang mendapat perhatian atau mungkin karena tidak diliput media jadi perkembangannya kita tidak tau sudah sejauh mana penanganannya.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top