Ahok Dituntut dengan Dua Pasal Alternatif

spirit

Mod
terdakwa-penistaan-agama-basuki-tjahaja-purnama-menjalani-sidang-perdana-_161213133854-236.jpg

Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (13/12).


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan dua pasal alternatif.

"Alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP, alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Materi di dalam dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surah al-Maidah ayat 51 untuk keperluan tertentu.

"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar Ali.

Sumber : Antara
 
sebenernya masalah ini sederhana, tapi kenapa banyak media yang suka mengait ngaitkan masalah ini dengan pilkada atau politik, harusnya bisa lurus dan murni penistaan saja biar cepet selesai,, barang bukti dan saksi sudah ada, tinggal mejelis hakim berani atau tidak memberikan vonis yang sesuai dengan KUHP,,
 
gak bisa dipisahkan dari konteks saat itu. yg disinggung masalah "pemilihan".
kalo meninjau dari tuntutan ttg penistaan agama sesuai dg isi fatwa MUI sebagai dasar...
Inilah%2BFatwa%2BLengkap%2BMUI%252C%2BAhok%2BTerbukti%2BMenghina%2BUlama%2Bdan%2BMenghina%2BAl-Qur%2527an.jpg
---
perlu kajian pihak penuntut dulu. sudah sesuai kah isinya dg tafsir yg benar?
.. setiap "pemimpin" harus umat islam. kalo tidak berarti sudah menistakan agama.
...
MUI seharusnya memberi tambahan "pemimpin yg berhubungan dg (organisasi) islamiyah(umat islam)". ini yg dimaksud surat al maidah 51 sesuai tafsir.
---
kalo MUI mengartikan dan memaksakan isinya seperti itu ya MUI sendiri sudah ada niat untuk menjadikan NKRI menjadi negara islam(NII).

kalo aku jadi hakim sudah pasti akan mengatakan tuntutan MUI untuk saat ini belum valid, agar ditinjau ulang dan memperbaiki isi tuntutan.
Sidang tak tunda; tak ketok palu sementara selesai.

- n1 -
 
sebenernya masalah ini sederhana, tapi kenapa banyak media yang suka mengait ngaitkan masalah ini dengan pilkada atau politik, harusnya bisa lurus dan murni penistaan saja biar cepet selesai,, barang bukti dan saksi sudah ada, tinggal mejelis hakim berani atau tidak memberikan vonis yang sesuai dengan KUHP,,

namanya juga media. Kl ga di goreng rasanya ga afdhol!
 
wuah akhirnya ahok akan memberhentikan sementara ahok sebagai gubernur Jakarta?

Betul! Ahok harus diberhentikan sementara karena sudah jadi Terdakwa. Perintah undang-undang. Namun tetap dapat mengikuti PILKADA DKI 2017.
kita tak dapat prediksi, apakah ini kasus politik atau murni kasus hukum.
 
Last edited:
maksudnya mendagri yang memberhentikan, agak salah nulis he
kan sudah 'non-aktiv' sejak masa kampanye dulu...
lah mbuh gak ngeh! aq di jateng. mau jadi gubernur pa kagak sama saja.
yg penting kasusnya bisa sesuai hukum yg ada dah lumayan.
(yg ini aku taruh duit. kalo menang/bebas lumayan bisa buat beli herabalabal-ajaib anti-galau)

- n1 -
 
kan sudah 'non-aktiv' sejak masa kampanye dulu...
lah mbuh gak ngeh! aq di jateng. mau jadi gubernur pa kagak sama saja.
yg penting kasusnya bisa sesuai hukum yg ada dah lumayan.
(yg ini aku taruh duit. kalo menang/bebas lumayan bisa buat beli herabalabal-ajaib anti-galau)

- n1 -

saat Ahok jadi tersangka beliau non aktif sementara sebagai gubernur DKI, nah karena status AHOK sekarang meningkat jadi terdakwa maka otomatis seorang pejabat publik yang menjadi terdakwa harus dinonaktifkan (permanen) sebagai pejabat publik dan karena AHOK adalah guberur maka wakil gubernur yang akan melanjutkan jabatan gubernur hingga masa baktinya berakhir.

sama seperti kasus Tangerang Selatan, karena gubernurnya jadi terdakwa maka wakilnya Rano Karno yang menggantikan posisi sebagai Gubernur Tangerang selatan.
 
jadi kalo ahok di berhentikan jadi gubernur sementara . siapa ya yg akan mengantikan posisi ahok menjadi calon gubernur DKI 2017

sepertinya belum baca tulisan diatas.

AHOK nantinya diberhentikan sebagai gubenur secara permanen dan digantikan wakilnya (Djarot) hingga masa bakti berakhir (2017)
 
sepertinya belum baca tulisan diatas.

AHOK nantinya diberhentikan sebagai gubenur secara permanen dan digantikan wakilnya (Djarot) hingga masa bakti berakhir (2017)

oh diberentikan secara permanen ya ... maaf ya saya tadi baca nya ga trlaluh jelas
 
sidang ke2 besok tgl 20. saat ini sih perasaan status masih belum berubah. masih tersangka.
...

- n1 -
 
sidang ke2 besok tgl 20. saat ini sih perasaan status masih belum berubah. masih tersangka.
...

- n1 -

Soal Status Ahok Setelah Jadi Terdakwa, Ini Kata Djarot

880a8748-2d16-4d17-b0b6-8b6db65a60c6_169.jpg

Kemendagri masih menunggu surat pemberitahuan dari pengadilan terkait keberlanjutan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tersandung kasus penistaan agama. Wagub DKI nonaktif Djarot Saiful Hidayat enggan mengomentari hal tersebut.

"Kemendagri akan menonaktifkan Ahok seusai kampanye? Tanya Pak Mendagri," ucap Djarot seusai menjadi saksi di PN Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Bagi dia, tidak ada yang perlu diperpanjang lagi apakah nantinya dia jadi Plt gubernur atau tidak. Ia sendiri mengaku belum mempelajari peraturan yang mengatur keadaan tersebut.

"(Siap jadi Plt) enggak ada tanggapan. Saya belum pelajari apa aturan hukumnya. Jadi enggak usah nanggapin," jelas dia.

Djarot pun enggan menanggapi bila Ahok diberhentikan dari jabatannya seusai cuti kampanye. "Tanya Pak Mendagri," ketus Djarot.

Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono (Soni) menegaskan, pemberhentian sementara (penonaktifan) Ahok harus memenuhi aturan yang dipersyaratkan yang tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 83 UU tersebut diatur penonaktifan kepala/wakil kepala daerah yang didakwa salah satunya dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

"Setelah ada surat kita lakukan. Kalau ancamannya empat tahun itu di bawah lima tahun ya nggak berhenti. Karena ancamannya berhenti itu apa bila lima tahun ke atas," ungkap Soni usai mengikuti acara silaturahmi bersama masyarakat di Sport Mall Kelapa Gading, Jl. Raya Kelapa Nias HF3 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12).

Selain itu, Soni mengatakan penonaktifan kepala daerah harus tetap melalui keputusan presiden. Nantinya bila kepala daerah tersebut dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka yang bersangkutan akan kembali aktif menjabat.


sumber
 
Perintah UU: Jadi Terdakwa, Ahok Dicopot. Ini Kata Kemendagri

Kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan memasuki babak baru pada Selasa (13/12). Pengadilan Negeri Jakarta Utara, rencananya akan mulai menyidangkan kasus ini.

Dengan dimulainya sidang, status hukum Ahok yang semula sebagai tersangka pun, akan berubah menjadi terdakwa. Mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.

Saat ini, Ahok merupakan gubernur DKI Jakarta meski berstatus non-aktif karena sedang menjalani cuti sejak 28 Oktober 2016-11 Februari 2017, karena ikut serta dalam Pilkada.


sumber
 
Last edited:
oh diberentikan secara permanen ya ... maaf ya saya tadi baca nya ga trlaluh jelas

justru aku yang salah mendengar berita. Soalnya di TV jelas bilang jika Ahok itu sudah jadi terdakwa dan diberhentikan permanen. Sedangkan media online bilang diberhentikan sementara dan status semeningkat sebagai TERDAKWA
 
Back
Top