Ahok Dituntut dengan Dua Pasal Alternatif

intinya sabar aja, semuanya akan baik-baik pak ahok.. ibarat pelangi setelah hujan..

kadang2 kebenaran itu tidak hakiki. Misalnya kasus AHOK ini, jika ditelaah sebenarnya tak ada niat untuk menistakan agama islam dan sudah meminta maaf pada publik, Rasulullah sendiri memaafkan org2 yang menistanya. Namun karena sudah masuk keranah politik maka menjadi hal yg pelik.
 
untuk kedepannya semoga pak ahok bisa menjadi lebih baik
kita sesama manusia harus bisa saling mendoakan, meskipun kita berbeda-beda kepercayaan :)
biar tidak huru-hara
 
untuk kedepannya semoga pak ahok bisa menjadi lebih baik
kita sesama manusia harus bisa saling mendoakan, meskipun kita berbeda-beda kepercayaan :)
biar tidak huru-hara

Betul.

Rasulullah juga bersahabat dengan Yahudi. apalagi Indonesia ini di bangun bukan hanya org islam saja tapi nasrani juga yg ikut berjuang hingga kita merdeka. Bersatu indah kl kita selalu tonjolkan perbedaan maka nanti akan terjadi seperhalnya negara2 yg ada di timur tengah. Perang terus antar faksi
 
Betul.

Rasulullah juga bersahabat dengan Yahudi. apalagi Indonesia ini di bangun bukan hanya org islam saja tapi nasrani juga yg ikut berjuang hingga kita merdeka. Bersatu indah kl kita selalu tonjolkan perbedaan maka nanti akan terjadi seperhalnya negara2 yg ada di timur tengah. Perang terus antar faksi

okke nice den spirit :)

damai itu lebih indah dari segalanya
 
emang pada gak suka keramaian ya?
asik loh nonton "demo"... palagi ikut teriak2 dijalan.
nih perasaan sedang dlm pembiaran gerak anti-toleran, anti pancasila dll biar bisa digiring siapa promotor2 yg menggerakkan.
permainan strategi bidak catur antara bin dan front2 hiper-aktif maupun teroris.
(lumayan satserse sudah bisa nyusup kedlm organisasi, belum ada gerakan sudah disergap duluan; mudah2an gak kecolongan)

- n1 -
 
emang pada gak suka keramaian ya?
asik loh nonton "demo"... palagi ikut teriak2 dijalan.
nih perasaan sedang dlm pembiaran gerak anti-toleran, anti pancasila dll biar bisa digiring siapa promotor2 yg menggerakkan.
permainan strategi bidak catur antara bin dan front2 hiper-aktif maupun teroris.
(lumayan satserse sudah bisa nyusup kedlm organisasi, belum ada gerakan sudah disergap duluan; mudah2an gak kecolongan)

- n1 -

kuatir juga negara kita ini lama2 seperti kondisi Timur Tengah, ribut melulu ga pernah usai. Masing2 kelompok merasa benar. Jika ada pembiaran di Indonesia juga akan seperti itu. Ribut atas nama bela agama. atas nama demokrasi. Atas nama HAM. dll

bersyukur ini ii termasuk situs aman bagi petugas cybercrime kepolisian. Sulit penyusup masuk memprovokasi, jualan herbal aja dibredel jika tak ikuti aturan apalagi provokator :)
 
Jalani Sidang Kedua, Ahok Tidak Banyak Bicara

a1b0ea38-bf3a-4c25-a467-f7a3654fe486_169.jpg

Sebelum persidangan hari ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak banyak berbicara ataupun menanyakan soal materi sidang. Hal itu diungkapkan oleh sang adik, Fifi Lety Indra.

Fifi yang juga masuk ke dalam tim penasihat hukum Ahok mengatakan, ia dan Ahok hanya berkomunikasi melalui telepon terkait persiapan persidangan. Tak banyak pembicaraan diantara keduanya.

"(Ahok) kalau kali ini tidak bicara banyak, kita hanya bilang nanti kita mendengarkan kita memberitahu Pak Ahok jalannya sidang seperti apa, dia akan mendengarkan tanggapan atas eksepsinya kita dan Pak Ahok, jadi jaksa memberikan tanggapan," kata Fifi usai sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Dituturkan Fifi, sang kakak mengaku siap untuk menjalani setiap proses sidang selanjutnya. Hanya saja ia merasa geram sebab merasa apa yang dituduhkan kepada dirinya soal penistaan agama dinilai tidak adil.

"Ya canggung tidak, tidak siap juga tidak. Cuman, ada merasa enggak fair, kita semua juga merasa enggak fair kok, kenapa dipaksain. Sedangkan secara hukum, undang-undang dan MK jelas memberitahukan bahwa pasal 156 A itu baru bisa diberlakukan kalau sudah ada teguran keras dan diabaikan. Dan ini putusan MK Nomor 84/pUU," ungkap Fifi.

Terkait sidang hari ini, di mana jaksa penuntut umum tidak sepakat dengan eksepsi Ahok, Fifi berharap majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi dan mengambil keputusan yang adil sesuai hukum.

"Jadi tadi jaksa membaca tanggapan atas nota keberatan kami, kemudian kami minta agar kami boleh membacakan juga tanggapan atas tanggapan jaksa. Nah itu tanggapan atas tanggapan jaksa yang dirasa majelis hakim tidak perlu. Kita harap eksepsi kita dipertimbangkan oleh majelis hakim," jelasnya.


sumber
 
Jaksa Tolak Keberatan Ahok: Dakwaan Tak Prematur hingga Minta Sidang Lanjut

cb7c931a-154f-4d4c-8cd9-e7327219c71d_169.jpg


Jaksa penuntut umum bulat menolak nota keberatan (eksepsi) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jaksa menyampaikan rangkaian tanggapannya.

Sidang kedua Ahok mengagendakan mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Ahok ini digelar di eks gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). Sidang yang diketuai majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto ini dimulai pada pukul 08.58 WIB.

Ahok, yang mengenakan baju batik warna cokelat, hadir dengan menebarkan senyuman dan mengaku dalam kondisi sehat. Ahok selanjutnya mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsinya dan kuasa hukumnya.

Tanggapan jaksa yang dibacakan oleh jaksa Ali Mukartono dan rekannya antara lain jaksa menyebut perbedaan persepsi hukum antara jaksa dan penasihat hukum Ahok tentang terpenuhinya syarat formil serta materiil dalam surat dakwaan adalah hal yang wajar. Jaksa juga menilai dakwaan terhadap Ahok tidak prematur dan penetapan Ahok sebagai tersangka bukanlah pelanggaran HAM.

Jaksa penuntut umum sepakat menolak seluruh eksepsi Ahok dan tim penasihat hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.


Ini poin-poin tanggapan jaksa:

Jaksa penuntut umum Ali Mukartono menyebut perbedaan pendapat hukum adalah hal yang wajar.

"Bahwa perbedaan persepsi hukum antara kami selaku penuntut umum di satu sisi dengan terdakwa dan penasihat hukum di sisi lain, mengenai terpenuhinya syarat formil dan syarat materiil dari suatu surat dakwaan adalah hal yang wajar, karena kepentingan dari masing-masing pihak dalam persidangan ini berbeda," kata Ali saat membacakan pendapatnya dalam sidang di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

"Namun, dalam tekad kita semua, adalah menciptakan persidangan yang objektif sehingga dapat tercapai tujuan hukum, demi terciptanya persidangan yang objektif, kami selaku penuntut umum memberikan pendapat atas keberatan yang telah disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukum," sambung Ali.

Menurut Ali, nota keberatan yang disampaikan Ahok dalam persidangan 13 Desember lalu tidak ditujukan secara langsung terkait dengan syarat materiil surat dakwaan. Ali mengatakan nota keberatan Ahok hanya berkisar tentang dia tidak berniat untuk menista agama.

"Secara garis besar dapat kami sampaikan bahwa keberatan yang disampaikan terdakwa tidak secara langsung ditujukan pada syarat materiil surat dakwaan secara keseluruhan tapi hanya seputar niat yang pada pokoknya terdakwa tidak mempunyai niat untuk menista atau menodai agama Islam," ujar Ali.

Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Ahok tidak prematur.

"Terdakwa dalam surat penuntut umum didakwa melanggar Pasal 156 a dalam dakwaan pertama, tidak melanggar prosedur sebagaimana Undang-Undang No 1/PNPS/1965 (tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama). Pasal 156 a yang didakwakan terhadap terdakwa bukan prematur," ujar jaksa Ali Mukartono membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (20/12/2016).

Tim jaksa juga menegaskan penetapan status tersangka terhadap Ahok bukanlah pelanggaran HAM. Sebab, bersalah-tidaknya Ahok, ditegaskan jaksa, akan diputuskan majelis hakim dalam persidangan.

"Sangat tidak tepat jika penasihat hukum menyatakan pelanggaran HAM penetapan terdakwa sebagai tersangka karena belum ada putusan pengadilan salah-tidaknya penetapan terdakwa sebagai tersangka," ujar jaksa Ali.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan pikada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Meski dalam kunjungan kerja, Ahok saat itu, menurut jaksa, sudah terdaftar sebagai cagub DKI. Dalam kunjungan terkait panen ikan kerapu ini, sambung jaksa, Ahok memberikan sambutan soal pilkada DKI dengan membicarakan Surat Al-Maidah terkait pilihan terhadap pemimpin kepala daerah yang berbeda agama.

Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP.

Jaksa penuntut umum menolak seluruh keberatan (eksepsi) Ahok dan tim penasihat hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.

"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut, seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berkekuatan hukum dan patutlah untuk ditolak," ujar jaksa Ali Mukartono membacakan permohonan atas tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (20/12/2016).

Dalam permohonannya, majelis hakim diminta tim jaksa menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum.

"Menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan," sebut Ali.

Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan pikada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan bahwa pernyataan Ahok tentang tidak berniat menista agama tak bisa dibuktikan melalui pernyataan saja. Namun, menurutnya, niat itu harus dinilai dari rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan itu.

"Bahwa dia tidak mempunyai niat untuk menista atau menodai agama, akan tetapi haruslah dinilai dari rangkaian keterhubungan dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa. Hal ini telah dirumuskan dalam surat dakwaan," kata Ali saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ahok di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Menurut Ali, saat menyampaikan pernyataan tentang Surat Al-Maidah ayat 51 itu di Kepulauan Seribu, kedudukan Ahok adalah Gubernur DKI Jakarta yang hendak maju lagi sebagai gubernur dalam pilkada. Ali menyebut latar belakang itu tidak dapat dipisahkan sebagai niatan Ahok menyampaikan tentang Surat Al-Maidah ayat 51 itu.

"Dari rangkaian peristiwa itu tidak bisa dipisahkan antara niat kedudukan atau mendudukkan atau menempatkan surat sebagai alat atau sarana untuk membohongi atau membodohi dengan tujuan mengikuti pilkada Gubernur DKI Jakarta," kata Ali.

"Ada-tidaknya niat unsur kesengajaan akan dibuktikan dalam tahap pembuktian dalam persidangan berikutnya," sambung Ali.

Ahok mengaku sangat peduli terhadap kegiatan agama Islam dalam nota keberatannya. Jaksa penuntut umum Ali Mukartono menilai alasan itu tidak bisa diterima sebagai keberatan karena apa yang dilakukan Ahok itu memang merupakan kewajibannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Sepanjang hal tersebut menyangkut dalam kebijakan terdakwa selaku gubernur dalam penggunaan dana dari APBD Provinsi Jakarta, adalah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan pejabat publik di mana saja dan merupakan kewajiban terdakwa selaku gubernur untuk melayani masyarakat yang dipimpinnya," kata Ali saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ahok di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

"Keberatan ini tidak bisa jadi alasan pembenar bahwa terdakwa tidak mempunyai niat menista agama," sambung Ali.

Ali pun mengatakan bahwa keberatan Ahok itu sudah masuk ke dalam materi perkara. Dia menegaskan akan menjelaskan lebih detail tentang hal itu dalam pembuktian.

Jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan Ahok seolah-olah sebagai orang yang paling benar. Menurut Ali, pernyataan Ahok yang menyebut kandidat kepala daerah seharusnya adu program menunjukkan sikap merasa paling benar tersebut.

"Dalam kaitan ini, terdakwa telah menempatkan diri seolah-olah sebagai orang yang paling benar dengan mengharuskan kandidat kepala daerah dengan metode yang sama dengan terdakwa, yaitu dengan adu program," kata Ali saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ahok di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

"Sebaliknya, ketika kandidat lain tersebut tidak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan Surat Al-Maidah ayat 51 dikatakan oleh terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut," imbuh Ali.

Menurut Ali, seharusnya parameter yang digunakan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah adalah peraturan perundang-undangan. Ali menyebut sikap Ahok yang menyebut oknum elite pengecut adalah sikap yang merasa paling benar.

"Harus dikembalikan ke peraturan perundang-undangan sepanjang tidak melanggar peraturan," ucapnya.

Jaksa penuntut umum Ali Mukartono enggan mengomentari nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip bukunya yang bersubjudul 'Berlindung di Balik Ayat Suci'. Kutipan buku itu adalah penjelasan Ahok tentang penggunaan Surat Al-Maidah ayat 51 ketika pilkada.

"Tentang keberatan itu, kami tidak bisa memberikan pendapat karena tidak bisa diverifikasi sumbernya, dalam hal ini terdakwa hanya mengatakan hal itu berasal dari jawaban teman-temannya," kata Ali saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ahok di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

"Kami tidak mengomentari lebih jauh pernyataan-pernyataan tersebut, tapi sebaiknya kita semua terus berbuat yang baik untuk negara ini," sambung Ali.

Keberatan Ahok yang dimaksud Ali adalah ketika Ahok membaca kutipan dari buku yang diterbitkan pada tahun 2008 itu. Dia berkaca dari pengalamannya terjun di dunia politik dan mengamati ada satu ayat yang digunakan ketika ramai gelaran pilkada.

Sidang pun akan dilanjutkan pada 27 Desember 2016 dengan agenda pembacaan putusan sela.


sumber
 
kenapa kasus ini banyak yang mempolitisi ya, kenapa ahok ini tidak diperlakukan seperni terdakwa masyarakat umum saja, biar cepet kelar urusannya, kalau selalu dibungkus dengan politik, keadilan bisa kabur, banyak yang bermain,, akhirnya sidang di ulur ulur dan endingnya pun nggak jelas,
 
munculnya saja berawal dari politik.
kunjungan kerja sambil lalu cerita tentang hal memilih gub dki agar warga gak usah takut dg pilihannya. maksudnya sih nerangin buat warga yg beragama islam agar jangan takut memilih gubernurnya yg non islam. harap dimaklumi pada pilkada sebelumnya banyak jur-kam yg menggaris bawahi pake bold "kalo orang beragama islam milih bupati/gubernur yg bukan beragama islam besok pasti akan masuk neraka" kira2 jur-kamnya bohong enggak kalo bilang kek gitu?
(walahualam. cuma allah yg bisa menentukan tempat sorga apa neraka buat orang2 besok kalo mati)

- n1 -
aku juga jual "jimat-ajaib", yg beli dari aku tak jamin masuk sorga. mau?
belum ada yg komplain dari yg beli kalo aku bohong! yg udah mati gak ada yg dateng buat nagih janji...
 
Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Ahok Lanjut ke Pokok Perkara

23eb9191-37b1-489d-bc7c-fa9273ed700f_169.jpg

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang kasus penistaan agama. Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama," ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.

"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," ujarnya.

Terkait keberatan Ahok yang tidak berniat menistakan agama Islam, hakim menilai hal itu perlu dibuktikan di sidang pokok perkara.

"Maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti, menyatakan keberatan tidak dapat diterima," ujarnya.

sumber
 
Ahok: Malu Kerja di Restoran AS, Habib Novel Tulis 'Fitsa Hats'

875b16d4-8d5d-4171-8112-8a1d036b45f6_169.jpg


Basuki T Purnama mengungkap sejumlah hal pasca sidangnya berakhir hari ini. Pria yang akrab disapa Ahok ini menyinggung kesaksian Novel Bamukmin.

Novel, Sekjen Ketua Dewan Syuro DPP FPI Jakarta, menjadi saksi bagi Ahok dalam persidangan pagi ini. Dia dihadirkan sebagai saksi terkait posisinya sebagai pelapor.

Sebelum sidang dimulai, seorang saksi biasa ditanya mengenai identitasnya. Ahok menyoroti pemeriksaan identitas Novel ini.

"Nama saksinya Habib Novel. Dia kerja dari tahun 92 sampai 95 di Pizza Hut. Tapi mungkin karena dia malu kerja di Pizza Hut karena itu punya Amerika, dia sengaja menuliskan Fitsa Hats," ujar Ahok.

"Dia sengaja ubah. Ini saya kasih lihat. Saya sampai ketawa. Dia ngakunya nggak perhatikan, padahal dia tanda tangan semua," sambung Ahok sembari memegang berkas identitas Novel.

Hal itu disampaikan Ahok gedung Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Rabu (3/1/2017). Menurut Ahok, Novel malu karena di persidangan Novel konsisten menyatakan 'jangan mau dipimpin yang tidak seiman'.

"Saya kira dia malu karena dia bilang tidak boleh dipimpin oleh orang yang nggak seiman, yang kafir," kata Ahok.

Novel belum berkomentar mengenai tuduhan Ahok ini. Begitu juga dengan pihak Pizza Hut.


sumber
 
Back
Top