Ahok Dituntut dengan Dua Pasal Alternatif

Ahok Minta Polisi Usut Percakapan Novel Bamukmin di 27 September


c98441be-2f0e-43ca-86b6-3366e8edaa68_169.jpg

Novel Bamukmin usai bersaksi di persidangan kasus Ahok (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Salah satu saksi di sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Habib Novel, mengaku banyak ditelepon warga Kepulauan Seribu yang menyatakan Ahok telah menistakan agama. Tak percaya begitu saya, Ahok meminta rekaman percakapan Novel di tanggal tersebut diusut polisi.

"Habib Novel juga mengatakan, sorenya 27 September itu banyak telepon dari Kepulauan Seribu menelepon beliau, mengatakan saya menista, menodai agama. Siapa yang telepon katanya saya sudah hapus sms-nya, dan teleponnya," kata Ahok usai persidangan di Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2017) malam.

"Makanya kita adukan ke kepolisian untuk meminta bukti dari provider tanggal 27 September 2016 sore, ada berapa orang yang telepon ke Jakarta, ke nomor telepon Habib Novel," jelasnya.

Novel termasuk salah satu orang yang melaporkan Ahok. Ahok menyinggung bahwa laporan yang dibuat Novel dan sejumlah pihak diatasnamakan 'Umat Islam Seluruh Indonesia'.

"Ini tertulis laporan tersebut atas kehendak umat Islam seluruh Indonesia. Lalu kita tanya, orang Kepulauan Seribu umat Islam indonesia bukan? Iya, tapi kurang beriman katanya. Ini beda Islam-nya. Sudah, saya kira tidak mau berdebat lagi, saya kira cukup terima kasih," tutur Ahok.


sumber
 
asalammualaikum wahai saudara sebangsa setanah air ku baik yang seiman maunpun non muslim.. ini negara NKRI yg huruf K itu adalah bermakna KESATUAN. ingatlah itu..

Bapak ahok di laporkan dan sekarang sudah menjadi tersangka dengan tuduhan kasus penistaan agama. nah sekarang malah Bapak Habib Rieziq Ketua FPI yang di laporkan ke polisi dengan kasus serupa.. sekarang saya tanya, kalau gini kapan habisnya?

kalian mau meruka NKRI menjadi NRI?? Kesatuannya ilang jadi Negara Republik Indonesia?? dengan itu kalian puas?? mohon stop ini semua!!! karena ini gk penting.. ketimbang ngurusin ini mending urus untuk kemakmuran masyarakat negara ini agar Indonesia menjadi maju... SALAM PERDAMAIAN
 
Sidang Selesai Tengah Malam, Ahok Pilih Tak Bicara

9cd8b3cf-67a7-47a5-995f-f18c4b451c21.jpg

Sidang lanjutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berakhir pada tengah malam. Berbeda dengan sidang sebelumnya, Ahok kali ini memilih tidak memberikan pernyataan kepada wartawan.

Ahok dan tim pengacara keluar dari auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (11/1/2017). Dia sempat berdiri bersama tim pengacara dan juru bicaranya Triana Dewi Seroja lalu bergegas meninggalkan lokasi.

"Bapak Basuki Tjahaja Purnama keberatan dengan keterangan saksi Irena mengenai tuduhan penodaan agama yang dilakukan Bapak Basuki Tjahaja Purnama pada saat doorstop di Balai Kota, DPP Nasdem, E-book Merubah Indonesia, video Youtube di Pulau Seribu," kata Triana.

Selain itu, Triana juga menyatakan Ahok keberatan atas pernyataan saksi yang mengatakan pidato di kepulauan seribu terkait kampanye Ahok. "Faktanya itu adalah kunjungan kerja dan tidak ada kampanye," ujarnya.

Persidangan hari ini sendiri menghadirkan 4 saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB.

Keempat saksi yang hadir adalah Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin. Sidang akan dilanjut Selasa, (17/1) pekan depan dengan menghadirkan saksi dan dua penyidik polisi.

Dalam persidangan, Burhanuddin mengaku melaporkan Ahok atas kehendak pribadi. Burhanuddin yang bekerja sebagai pengacara ini menyebut Ahok diduga telah menistakan agama atas pernyataannya di Kepulauan Seribu.

"(Pelaporan) atas kehendak sendiri karena saya sebagai muslim dan dengan dorongan hati saya," kata Burhanuddin dalam sidang.

c13d1079-5947-4b4c-b5d8-0c18062867f3_169.jpg

Sementara Pedri Kasman, mengatakan pelaporan Ahok ke polisi didasari video yang disebarkan di grup WhatsApp anggota PP Pemuda Muhammadiyah. Pelaporan Ahok ke polisi sudah dikoordinasikan Pedri ke organisasina.


"Saya tidak tahu maksud yang bersangkutan, sebagai umat Islam, saya merasa tersinggung, Al-Maidah bagian dari ayat suci Alquran kami, ini termasuk penghinaan karena Alquran diturunkan oleh Tuhan. Saya kira, (karena) terdakwa tidak beragama Islam, tidak boleh membahas itu," ujar Pedri.

Sedangkan Irena Handono membeberkan latar belakangnya melaporkan Ahok ke polisi. Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang jadi pemicu hingga akhirnya banyak yang mendukung dirinya melaporkan Ahok.

sumber
 
Ahok: Malu Kerja di Restoran AS, Habib Novel Tulis 'Fitsa Hats'

875b16d4-8d5d-4171-8112-8a1d036b45f6_169.jpg


Basuki T Purnama mengungkap sejumlah hal pasca sidangnya berakhir hari ini. Pria yang akrab disapa Ahok ini menyinggung kesaksian Novel Bamukmin.

Novel, Sekjen Ketua Dewan Syuro DPP FPI Jakarta, menjadi saksi bagi Ahok dalam persidangan pagi ini. Dia dihadirkan sebagai saksi terkait posisinya sebagai pelapor.

Sebelum sidang dimulai, seorang saksi biasa ditanya mengenai identitasnya. Ahok menyoroti pemeriksaan identitas Novel ini.

"Nama saksinya Habib Novel. Dia kerja dari tahun 92 sampai 95 di Pizza Hut. Tapi mungkin karena dia malu kerja di Pizza Hut karena itu punya Amerika, dia sengaja menuliskan Fitsa Hats," ujar Ahok.

"Dia sengaja ubah. Ini saya kasih lihat. Saya sampai ketawa. Dia ngakunya nggak perhatikan, padahal dia tanda tangan semua," sambung Ahok sembari memegang berkas identitas Novel.

Hal itu disampaikan Ahok gedung Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Rabu (3/1/2017). Menurut Ahok, Novel malu karena di persidangan Novel konsisten menyatakan 'jangan mau dipimpin yang tidak seiman'.

"Saya kira dia malu karena dia bilang tidak boleh dipimpin oleh orang yang nggak seiman, yang kafir," kata Ahok.

Novel belum berkomentar mengenai tuduhan Ahok ini. Begitu juga dengan pihak Pizza Hut.


sumber
lucu juga itu yg bilang anti amerika,padahal hampir setiap hari ditvnya sendirinya nonton film hollywood akakakak
 
5 Orang Jadi Saksi Sidang Ahok, Salah Satunya Lurah Pulau Panggang

1cba9daf-7088-4486-862a-86a113c80099_169.jpg

Sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilanjutkan. Ada 5 orang yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ke-7.

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom dari Tim Advokasi Ahok, Selasa (24/1/2017), ada 3 orang saksi pelapor yang dihadirkan oleh jaksa. Selanjutnya 2 saksi fakta akan dimintai keterangan.

3 orang saksi pelapor tersebut yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Putra dan Iman Sudirman. Sedangkan 2 saksi lainnya yaitu Yulihardi dan Nurkholis Majid. Pada sidang pekan lalu, Muhammad Asroi Putra dan Iman Sudirman tidak hadir.

"Yulihardi merupakan Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu sedangkan saksi Nurkholis Majid bekerja sebagai cameraman di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Pemprov DKI," sebut keterangan dari tim advokasi Ahok.

Ahok sendiri saat ditanya soal kesiapannya menjalani sidang hari ini hanya menjawab singkat. "Kan mau pulang, baca BAP (berita acara perkara, -red) ini," jawab Ahok, Senin (23/1).

Dalam sidang pada Selasa (17/1) Jaksa penuntut umum (JPU) sejatinya ingin menghadirkan enam saksi. Namun hanya tiga saksi yang dapat memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan penistaan agama tersebut yakni Willyudin, Bripka Agung dan Bripka Ahmad yang merupakan polisi dari Polresta Bogor.
 
Sidang ke-8 Ahok: Kesaksian KPU dan Saksi Pelapor 'Ralat' BAP

3feff674-4fe6-4315-88e8-141180abb888_169.jpg

Selain memeriksa Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Ma'ruf Amin, sidang ke-8 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta keterangan dari anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar dan saksi pelapor. KPU menjelaskan status Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Anggota KPU DKI Dahliah Umar menjelaskan posisi Ahok pada 27 September 2016 baru mendaftar sebagai bakal calon Gubernur DKI alias belum ditetapkan sebagai pasangan calon saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Menurut dia, penetapan pasangan calon ditentukan pada 28 Oktober 2016.

Dahliah menerangkan, tidak ada aturan soal batasan kampanye bagi para pendaftar cagub/cawagub DKI Jakarta. Aturan kampanye berlaku setelah KPU menetapkan pasangan calon. Selain itu, Dahliah mengatakan tidak ada laporan dari Bawaslu soal kampanye di luar jadwal. Sebab, saat Ahok berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, belum ada penetapan pasangan calon.

Selain Dahliah, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto meminta keterangan saksi pelapor Ibnu Baskoro. Ibnu ikut melaporkan Ahok ke polisi karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51. Penyebutan ayat Alquran dianggap sebagai penodaan agama. Saat bersaksi, majelis hakim meminta penjelasan Ibnu atas ketidaksesuaian keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).

Berikut keterangan KPU dan saksi pelapor:

KPU DKI menegaskan posisi Ahok pada 27 September 2016 baru mendaftar sebagai bakal calon Gubernur DKI alias belum ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Belum (belum penetapan pasangan calon,--red) karena ditentukan tanggal 28 Oktober 2016," ujar anggota KPU DKI Dahliah Umar saat bersaksi dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Dalam persidangan, Dahliah menjelaskan tahapan Pilkada DKI Jakarta, yang diikuti Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Ahok-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Pemungutan suara Pilkada DKI dilakukan pada 15 Februari 2016.

"Penelitian berkas calon 23-29 September 2016. Penetapan calon tanggal 28 Oktober 2016," sebut Dahliah.

Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto juga bertanya soal posisi gubernur definitif yang ikut kembali mencalonkan diri pada Pilkada. KPU, menurut Dahliah, hanya mengatur batasan terhadap pasangan calon yang ditetapkan. Bawaslu-lah yang mengawasi gerak-gerik pasangan calon.

"Paslon untuk gubernur definitif bisa mensosialisasikan pilkada?" tanya hakim. "Kalau belum ada paslon, KPU tidak berhak menetapkan statusnya yang dimaksud paslon," ujar Dahliah.

Anggota KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menegaskan tidak ada aturan soal batasan kampanye bagi para pendaftar cagub/cawagub DKI Jakarta. Aturan kampanye berlaku setelah KPU menetapkan pasangan calon.

"Tidak ada (sanksi, red), karena aturan mengikat usai ditetapkan sebagai pasangan calon," kata Dahliah dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Dahliah dalam persidangan menyebut tidak ada laporan dari Bawaslu soal kampanye di luar jadwal. Sebab, saat Ahok berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, belum ada penetapan pasangan calon.

"Tidak ada laporan dari Bawaslu karena masa kampanye belum mulai," ujarnya.

Ahok dalam surat dakwaan jaksa disebut sengaja menggunakan Surat Al-Maidah 51 untuk kepentingan proses Pilkada DKI. Saat dikonfirmasi hakim, Dahliah menegaskan pada 27 September 2016 para bakal calon yang mendaftar masih diperiksa berkasnya oleh KPU.

"Masih pemeriksaan, belum tentu kami loloskan berkasnya," ujar Dahliah bicara soal tahapan pilkada terkait tanggal 27 September 2016.

Ibnu Baskoro ikut melaporkan Ahok ke polisi karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51. Penyebutan ayat Alquran dianggap sebagai penodaan agama.

"Kaitannya (soal kalimat, red) dibohongi pakai Al-Maidah 51. Itu menodai agama yang saya anut," tegas Ibnu saat bersaksi dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Lulusan S-2 manajemen ini mengaku sudah melihat video pidato Ahok saat bertemu dengan warga Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu. Dari total durasi 1 jam 48 menit, Ibnu mengaku menyaksikan video dengan durasi 35 menit. "Setelah melihat video tersebut, saya diskusi dengan teman-teman di masjid. Kemudian di tanggal 10 saya mengumpulkan orang, saya tanya apakah mereka sepakat ini penodaan agama atau bukan. Hampir sebagian besar mengatakan ini penodaan, mereka memberikan surat kuasa bertiga sebenarnya ke pihak berwajib," terang Ibnu.

Atas dasar surat kuasa tersebut, Ibnu melapor ke Bareskrim Polri pada 12 Oktober 2016. Dia menyebut ada lebih dari 100 orang yang memberikan kuasa kepada dirinya untuk melaporkan Ahok.

Saat ditanya hakim soal konfirmasi langsung atas ucapan Ahok, Ibnu mengaku tidak melakukannya. "Secara resmi tidak, saya lepas saja. Hasilnya kita sama-sama sepakat. Yang saya tanyakan semua sepakat 108 jemaah (setuju melapor)," sambung Ibnu.

Ibnu juga ditanya hakim tentang ketidaksesuaian keterangan soal kunjungan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam pertanyaan nomor 11 pada BAP, Ibnu menerangkan tidak mengetahui pihak yang hadir saat Ahok melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka pada 27 September 2016.

Selain itu, Ibnu ditanya mengenai kronologis dirinya mengetahui pidato Ahok dan tanggal pelaporan ke Bareskrim Polri. Ada beda keterangan yang dipersoalkan yakni soal Ibnu yang mengetahui pidato Ahok pada 28 September 2016. Tapi di BAP tertulis keterangan Ibnu pada poin 7 yang menyebut mengetahui video pidato kontroversial Ahok pada 6 Oktober 2016.

"Tanggal 6 Oktober 2016 tersebut saya mendengarkannya serius, mengenai tanggal 28 September saya sudah lupa majelis hakim," jelas Ibnu."Dalam pertanyaan nomor 6 (BAP). (Ditanyakan) kapan dan dimana kejadian tersebut? Anda jawab pada tanggal 27 September, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menghadiri acara kerja sama antara Pemprov dengan sekolah perikanan di Kepulauan Seribu yang dihadiri anggota muspida, bupati Pulau Seribu, lurah, dan masyarakat. Kan ini nggak cocok (dengan BAP nomor 11,-red). Bisa jelaskan?" tanya hakim dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Ragunan, Jaksel, Selasa (31/1/2017).

Ibnu mengatakan mengetahui pihak-pihak yang hadir dari pidato Ahok saat bertemu warga. Tapi Ibnu tidak mengenal orang-orang tersebut.

Selain itu, Ibnu mengaku melaporkan Ahok karena sudah menggunakan surat Al Maidah: 51 untuk bicara mengenai Pilkada. Padahal Ahok menurutnya datang dalam kunjungan kerja ke Pulau Pramuka.

"Saudara terdakwa memakai baju dinas, program itu resmi Pemprov dan saudara terdakwa menyatakan hal-hal yang menyangkut pilkada," jelas Ibnu.

Ibnu kemudian mengutip pernyataan Ahok saat pidato mengenai budidaya ikan kerapu. Ahok menurut Ibnu mengatakan pernyataan soal 'pilih saya'.

"Bapak-ibu nggak bisa pilih saya karena masuk neraka', yang saya lihat saudara terdakwa menyatakan bahwa dibohongi pakai surat Al Maidah macam-macam itu. Dibodohi pakai Al Maidah itu kampanye terselubung menurut saya," jelas dia.

Keterangan ini kembali dipertanyakan pengacara Ahok. Ibnu kemudian menyebut tidak ada kalimat persis yang menyatakan untuk minta dipilih.

"Kalau persisnya minta dipilih nggak ada," kata Ibnu.

"Kalau begitu kok bisa dibilang kampanye," tanya pengacara Ahok. "Namanya terselubung kalau jelas ya kampanye," jawab Ibnu.

Ahok kembali keberatan dirinya disebut melakukan kampanye terselubung. Dia meengaskan tidak pernah berkampanye saat datang ke Pulau Pramuka.

"Saya tidak terima saksi mengatakan saya berkampanye terselubung. Bahkan kalau karena keyakinan saudara dengan Al Maidah 51 silahkan nggak pilih saya," jelas Ahok.

"Saya nggak terima saudara menganggap saya menghina Al Maidah 51. Saudara tidak berhak mengganggu hak konstitusi saya. Kalau saksi tidak setuju silahkan masuk partai ubah konstitusi, yang mau mengubah silahkan menang di pemilu," ujar Ahok.


sumber
 
Itulah politik,suka melintir bahasa tidak ada kawan yang ada musuh..saling menjatuhkan,saling mencari kesalahan g ada habisnya...
 
Sidang Ahok Kembali Digelar, 4 Saksi Ahli Akan Dimintai Pendapat

69be0ee2-7c02-4290-8d9e-b508c30cbe2c_43.jpg

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini kembali menjalani sidang dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda hari ini mendengarkan keterangan empat saksi ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Ada dua ahli pidana dan bahasa," ujar kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna, melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (12/2/2017) malam.

Adapun menurut pengacara Basuki alias Ahok yang lain, Ronny Talapessy, keempat saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma yang merupakan ahli agama Islam, ahli hukum pidana Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan serta ahli bahasa Indonesia Prof Mahyuni.

"Prof Dr Muhammad Amin Suma merupakan ahli agama Islam, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," ujar Ronny.

Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang kali ini merupakan sidang yang ke-10.

Pada sidang Selasa (7/2) lalu hakim telah mendengarkan dua orang saksi fakta, yakni Jaenudin dan Sahbudin yang merupakan nelayan Kepualauan Seribu. Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar sebagai ahli forensik. Didengarkan pula pendapat dari anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid.

Kedua nelayan Kepulauan Seribu itu mengaku tidak memperhatikan saat Ahok menyinggung soal Al-Maidah ayat 51 dan baru sadar ada pro kontra ketika sudah ramai. Sementara itu AKBP M Nuh Al Azhar mengatakan tidak ada video Ahok yang diedit dan membenarkan pada rekaman konferensi pers di NasDem Ahok mengucapkan Al-Maidah. Sementara itu kuasa hukum Ahok menolak meminta pendapat anggota komisi fatwa MUI Hamdan Rasyid.

Sebelumnya Hakim Dwiarso mengatakan sidang Ahok diputuskan digelar hari Senin (13/2) karena alasan penjagaan keamanan. Sebab, pengamanan pada hari Selasa (14/2) disebut sudah beralih ke pengamanan tempat pemungutan suara Pilkada DKI.

"Karena pihak pengamanan sudah beralih menjaga TPS pada hari Selasa, maka sidang akan kita lanjutkan pada Senin," ujar Dwiarso pada Selasa (7/2) .

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa menyebut, meskipun kunjungan tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, Ahok sudah terdaftar sebagai salah satu cagub.

sumber
 
Back
Top