DPR Berencana Panggil MUI soal Fatwa Larangan Atribut Natal

Status
Not open for further replies.

spirit

Mod
71916_91206_Gedung%20DPR.jpg

JawaPos.com - Komisi VIII DPR berencana memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa yang dikeluarkan soal pelarangan muslim menggunakan atribut agama lain. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah masa reses berakhir, pada 9 Januari 2016.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Harmain mengaku, pemangilan MUI itu untuk meminta penjelasan agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

"Meminta penjelasan untuk MUI mejelaskan beberapa fatwanya yang menurut kita tidak relevan," ujar Malik kepada JawaPos.com, Senin (19/20).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menduga, adanya fatwa tersebut akan mengganggu kebebasan toleransi antara agama di Indonesia yang selama ini sudah terbangun dengan baik.

"Cukup mengganggu sikap toleransi hubungan antara agama," katanya.

Oleh sebab itu, dia menyarakan kepada MUI sebaiknya bijak dan berpikir sebab dan akibat terkait fatwa yang telah dikeluarkan. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

"Fatwa MUI harus dipikirkan efek jangka panjangnya karena sekali lagi Indonesia dikenal sebagai nagara toleran," pungkasnya.

Sekadar informasi, MUI mengharamkan pengunaan atribut nonmuslim bagi karyawan muslim, termasuk mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim. Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.

Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Salah satu pertimbangannya adalah adanya pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lainnya bahkan kantor pemerintah mengharuskan karyawannya termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.

Dengan pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa mengenai pengenaan atribut nonmuslim. MUI juga meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan atau memperjualbelikan atribut keagamaan nonmuslim.
 
MUI Sesalkan Tindakan FPI Terkait Fatwa Natal

71852_91142_natal-Kota-Kasablanka-Tri-wahyudi-Indopos_Indopos.jpg

-Pengunjung mal berfoto bersama dalam Meet & Greet with Mickey and Minnie Mouse di atrium Kota Kasablanka mall Jakarta sebagai bentuk upayua merayakan libur Natal dan tahun baru.

JawaPos.com -
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menyesalkan tindakan aktivis Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sweeping atribut natal di pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur.

Sweeping itu diketahui setelah mucul fatwa MUI yang mengharamkkan penggunaan atribut non-muslim atau agama lain seperti topi santa, kalung salib dan lainnya.

"Kita sangat menyayangkan, harusnya tidak perlu melakukan tindakan itu, cukup melaporkan saja. Tidak perlu ada aksi-aksi yang demikian," ujar Ma'ruf di Gedung Bank Indonesia (BI), MH Thamrin, Jakarta, Senin (19/12).

Sebelumnya, FPI melakukan sweeping dengan mendatangi pusat perbelanjaan di Surabaya, seperti Mal Galaxy, Grand City, Delta Plaza, Tunjungan Plaza, Ciputra World, dan Lenmarc.

Dalam sweeping itu FPI mengajak umat Islam untuk tidak mengucapkan selamat Natal, mengikuti, dan menggunakan atribut-atribut Natal dan tahun baru. Alasan FPI, berdasarkan fatwa MUI.

Sekadar informasi, MUI mengharamkan pengunaan atribut non-muslim bagi karyawan muslim, termasuk mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim termasuk haram.

Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Salah satu pertimbangannya adalah adanya pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lainnya bahkan kantor pemerintah mengharuskan karyawannya termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim.

Dengan pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa mengenai pengenaan atribut non muslim. MUI juga meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan atau memperjual belikan atribut keagamaan non muslim.
 
Respon Adik Gus Dur ada Sweeping Atribut Natal

71998_91285_Gus%20Sholah%20jpnn.jpg

-Sholahuddin Wahid

JawaPos.com - Organiasasi masyarakat (ormas) dari Front Pembela Islam (PFI) melakukan sweeping ke pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pelarangan nonmuslim mengunakan atribut agama lain.

Kiai Salahuddin Wahid meminta kepada ormas Islam tidak bertindak seenaknya dengan cara-cara melakukan sweeping. Karena hal tersebut akan membuat resah dan menakuti masyarakat.

"Karena di sini (Indonesia) yang berlaku hukum negara dan bukan hukum Islam," ujar pria yang akrab Gus Solah kepada JawaPos.com, Selasa (20/12).

Karenanya, adik dari Presiden keempat Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berharap aparat kepolisian bisa mencegah agar aksi itu tidak terulang lagi. Karena hal itu akan menggangu toleransi antar umat beragama yang selama ini sudah berjalan baik di Indonesia.

"Polisi harus bertindak dan mecegah itu (tidak terjadi lagi sweeping)," katanya.

Sebelumnya, FPI melakukan sweeping dengan mendatangi pusat perbelanjaan di Surabaya, seperti Mal Galaxy, Grand City, Delta Plaza, Tunjungan Plaza, Ciputra World, dan Lenmarc.

Dalam sweeping itu FPI mengajak umat Islam untuk tidak mengucapkan selamat Natal, mengikuti dan menggunakan atribut-atribut Natal. Alasan FPI, karena berdasarkan dari fatwa MUI.

Sekadar informasi, MUI mengharamkan pengunaan atribut nonmuslim bagi karyawan muslim. Sementara kepada pemilik usaha seperti hotel, super market, pusat perbelanjaan, restoran juga dilarang atau diharamkan memaksa karyawan muslim untuk menggunakan atribut agama lain.

Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim.

Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 dikeluarkan pada 14 Desember 2016.

Dengan keluarnya fatwa tersebut MUI meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan atau memperjual belikan atribut keagamaan non muslim.
 
Menag Angkat Bicara soal Fatwa MUI Atribut Natal

72027_91314_Menteri%20Agama%20Lukman%20Hakim%20Saifuddin.jpg

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan bagi muslim menggunakan atribut agama lain.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, fatwa MUI tersebut tidak mengikat. Sehingga dijalankan boleh apabila tidak dilakukan juga tidak mengapa.

Menurut Lukman, Fatwa tesebut hanya mengikat bagi masyarakat yang memintanya, sedangkan yang tidak meminta tidak menjadi sebuah keharusan.

"Begini fatwa itu kan mengikat bagi yang memintanya. Jadi bagi yang tidak meminta, maka tentu tidak terikat dengan isi fatwa itu," ujar Lukman di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/12).

Sekadar informasi, MUI mengharamkan pengunaan atribut nonmuslim bagi karyawan muslim. Sementara kepada pemilik usaha seperti hotel, super market, pusat perbelanjaan, restoran juga dilarang atau diharamkan memaksa karyawan muslim untuk menggunakan atribut agama lain.

Fatwa itu dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.

Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 itu dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Dengan keluarnya fatwa tersebut, MUI meminta umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan atau memperjual belikan atribut keagamaan nonmuslim.
 
kebalik tuh!.. harusnya DPR dipanggil MUI. Bakalan ditanya tuh orang2 yg di DPR.. apa kerja loe? bikin UU 1 ayat saja sampai 5 tahun. bisa loe cuma revisi.
Serahkan aku sehari keluar 100... dan pasti dikawal pengikut setiaku.

- n1 -
 
kebalik tuh!.. harusnya DPR dipanggil MUI. Bakalan ditanya tuh orang2 yg di DPR.. apa kerja loe? bikin UU 1 ayat saja sampai 5 tahun. bisa loe cuma revisi.
Serahkan aku sehari keluar 100... dan pasti dikawal pengikut setiaku.

- n1 -

keluarkan fatwa MUI utk DPR ya. :)
 
hahahaha,, betapa lucunya yah,, MUI bikin fatwa buat umat muslim aja pada ribet.. Diterima syukur gak diterima yah udah, kan tujuannya cuma buat mengingatkan umat muslim aja..
 
hahahaha,, betapa lucunya yah,, MUI bikin fatwa buat umat muslim aja pada ribet.. Diterima syukur gak diterima yah udah, kan tujuannya cuma buat mengingatkan umat muslim aja..
yg bikin ribet bukan fatwanya.. meskipun sehari bikin 100 pun gak bakalan jadi ribet kalo kelompok .. organisasi apapun namanya, gak asal main grudugan rame2 nge"sweeping" (istilah apa pula ini! kenyataan biasanya main obrak-abrik+keroyokan..)
dg dalih menegakkan fatwa.
(tangkep 1 bawa ke polsek, usut siapa yg nyuruh. tak pastikan biangnya sudah di bai'at organisasi radikal/anti toleran)

- n1 -
nunggu th baru besok, jadi pesta kembang-api apa bom panci.
 
yg bikin ribet bukan fatwanya.. meskipun sehari bikin 100 pun gak bakalan jadi ribet kalo kelompok .. organisasi apapun namanya, gak asal main grudugan rame2 nge"sweeping" (istilah apa pula ini! kenyataan biasanya main obrak-abrik+keroyokan..)
dg dalih menegakkan fatwa.
(tangkep 1 bawa ke polsek, usut siapa yg nyuruh. tak pastikan biangnya sudah di bai'at organisasi radikal/anti toleran)

- n1 -
nunggu th baru besok, jadi pesta kembang-api apa bom panci.

setuju ini. Bukan soal fatwanya tp ulah kelompok yang sweeping masyarakat lain. Ga punya hak tapi mengklaim diri mau bela fatwa MUI. Ini negara yg punya aturan, jadi udah ada aturannya hanya pihak yg punya wewenang yg bisa sweeping masyarakat lainnya.

Jika tak ingin diatur ya tinggalkan indonesia lalu buat negara sendiri
 
FPI lagi FPI lagi...
Bukan selalu dari FPI.
Kadang cuma sekelompok ormas kampung/jema'ah ..(apapun namanya) biasa ada di kampung2, juga ikut turun kejalan.(karena ada promotornya!)
Kalo FPI selalu terorganisasi dari pusat. "om habib" gak ngasih aba2 gak bakalan gerak.

- n1 -
harap diwaspadai jema'ah ginian yg mudah dihasut. tak pastikan promotornya sudah didoktrinasi faham radikal. bahkan mungkin anggauta didikan "om naim"
sekitarmu ada yg mencurigakan? donlut app polisiku. laporin saja!
 
Bukan selalu dari FPI.
Kadang cuma sekelompok ormas kampung/jema'ah ..(apapun namanya) biasa ada di kampung2, juga ikut turun kejalan.(karena ada promotornya!)
Kalo FPI selalu terorganisasi dari pusat. "om habib" gak ngasih aba2 gak bakalan gerak.

- n1 -
harap diwaspadai jema'ah ginian yg mudah dihasut. tak pastikan promotornya sudah didoktrinasi faham radikal. bahkan mungkin anggauta didikan "om naim"
sekitarmu ada yg mencurigakan? donlut app polisiku. laporin saja!

zaman mbah Harto ada yang namanya siskamling, dan benar2 efektif. Tak ada gerak gerik yg ga terdeteksi. Sekarang juga ada siskamling tapi lbh kepada penagihan iuran sampah ke warga2 bukan fokus pada keamanan lingkungan
 
biar adil,pas hari raya apapun mau agama apapun harus ngikutin sesuai ketentuan
misalnya natalan,karyawan mau non muslim atau muslim kudu pakai antribut natal, hari idul fitri juga sma muslim non muslim harus menggunakan antribut/pakaian muslim... bagaimana?
biar sama2 ngerasain.kan harus toleransi haha...
 
lagian pke sweeping2an...kesadaran sebagai yg muslim aja...mmng hukumnya haram mengucapkan ......dan memakai antribut tsb(al qur'an & al hadits ada),mendingan mengingatkan saja... ya klo agamanya mau dikorbankan untuk mendapatkan uang (di islam sama aja murtad),klo diwajibin memakai dan keberatan ya keluar pekerjaan aja,rezeki berlimpah ko..ayam aja yg ga punya pikiran masih bisa makan, ato bikin usaha sendiri..sekecil2nya usaha sendiri,tpi kan jadi bos..
intinya mah kita cari halal dan berkahnya aja..
ga ada keharaman bekerja di perusahaan siapapun atau bos beda agamanya...tapi caranya halal atau haramnya.
ya pada intinya saling menghargai dan mengerti antar agama,ya klo diagamanya ga boleh ya tolong mengerti.. bos dan karyawan sma aja derajatnya..saling membutuhkan,bos butuh bantuan tenaga,karyawan pun butuh pekerjaan halal.
 
Last edited:
ASSALAMMUALAIKUM. ini 2017 stop aja masalah ini itu yang gk penting.. masih banyak bangsa kita diluar sana yang menangis kelaparan.. mending urus itu aja agar bangsa makmur dan Indonesia dapat menjadi negara maju... emang dengan ngurus ini apa yang kita dapa??? thanks... SALAM DAMAI
 
innalillahi wainnalilahi rojiun, saya turut berduka akan kejadian ini.. nah ini kasus yang penting kita bahas dan kita tanggulangin serta antisipasi agar lain kali bisa di cegah terjadi... ketimbang urus kasus yg gk jelas.. uruslah masalah ke makmuran bangsa.. SALAM DAMAI
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top