Bambang Tri: Menulis Jokowi Undercover untuk Bela Negara

spirit

Mod
568695_620.jpg

Sebelum ditangkap pada 30 Desember 2016, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, mengunggah video singkat yang berisi pernyataan alasan dia menulis buku itu. Video tersebut diunggah di akun Facebook-nya bernama Bambang Tri pada 24 Desember 2016 dinihari.

"Saya Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover. Saya menganggap bahwa kegiatan saya menulis ini adalah kegiatan bela negara karena saya tidak rela lembaga kepresidenan dilecehkan oleh seorang yang bernama Jokowi," katanya dalam video berdurasi sekitar satu menit itu.

Bambang mengatakan Jokowi patut diduga kuat memalsukan riwayat hidupnya di dokumen resmi Komisi Pemilihan Umum ketika dia mencalonkan diri sebagai presiden. "Ini posisi saya, saya melakukan kegiatan bela negara. Saya tidak rela lembaga kepresidenan dilecehkan oleh calon presiden yang memalsukan syaratnya," ujar Bambang sambil mengacungkan jari telunjuknya. "Siapa pun yang menekan saya dalam posisi ini, akan saya hadapi seorang diri."

Kepolisian Republik Indonesia menangkap Bambang Tri di Kecamatan Tunjungan, Blora, pada Jumat, 30 Desember 2016. Bambang ditangkap atas dugaan ujaran kebencian yang ditulisnya dalam buku itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan saat ini Bambang sudah dibawa ke Jakarta. "Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," tutur Rikwanto dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Desember 2016.

Rikwanto mengatakan Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali saat menuduh Presiden Joko Widodo memalsukan data di Komisi Pemilihan Umum ketika pemilihan presiden 2014. "Tuduhan yang ditulis di buku dan media sosialnya hanya berdasarkan sangkaan pribadi," katanya.

Selain itu, sejumlah analisis fotometrik yang ia tulis di dalam bukunya tidak didasari keahlian apa pun. "Hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi," ucapnya.

Orang yang melaporkan Bambang ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bernama Michael Bimo. Bambang dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta. Bambang juga dikenai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber
 
Back
Top