Grasi Dikabulkan, Antasari Azhar: Alhamdulillah...

spirit

Mod
d246b152-0b13-4c77-b95f-c3bcdde2e0d4_43.jpg

Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan Antasari Azhar sehingga ia bisa bebas murni. Antasari mengaku senang atas dikabulkannya permohonan tersebut.

"Hanya ada satu kata, alhamdulillah. Itu saja," kata Antasari saat berbincang dengan detikcom, Rabu (25/1/2017).

Saat ini Antasari sedang menjalani proses bebas bersyarat. Dengan diberi grasi pengurangan hukuman dari 18 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara, Antasari bisa bebas murni.

"Sedang kita hitung, tapi tahun ini (bebas murninya)," ujar Antasari.

Meski mendapatkan grasi itu, Antasari belum memikirkan langkah selanjutnya. Setelah bebas bersyarat pada 10 November 2016, Antasari lebih memilih perjalanan spiritual dan berkumpul bersama keluarga.

"Sekarang baru melangkah, masih dipikir dulu," pungkas Antasari.

sumber
 
Grasi Antasari Azhar Dikabulkan, Yusril: Sudah Sewajarnya

4791caa6-bd5b-4df8-b682-6ed732f42f66_169.jpg

Antasari Azhar disambut hangat masyarakat di Jember pada Desember 2016.​

Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi Antasari Azhar. Mantan Ketua KPK itu pun akhirnya menyandang status bebas murni mulai saat ini.

"Sudah sewajarnya grasi itu diberikan kepada beliau, walau sekarang Pak Antasari sudah berstatus bebas bersyarat. Seharusnya Presiden memberikan 'grasi demi hukum' kepada beliau, bukan grasi biasa karena permohonan beliau," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).

"Semasa dalam tahanan Pak Antasari pernah mendiskusikan grasi itu dengan saya. Walau perasaan saya berat untuk menyetujuinya, karena kuatir masyarakat mengira bahwa Pak Antasari mengakui apa yang didakwakan jaksa sehingga memohon grasi, padahal beliau tidak melakukannya," sambung mantan Menkum HAM itu.

Antasari menghuni sel pesakitan sejak 4 Mei 2009. Ia lalu mendapatkan status bebas bersyarat sejak 10 November 2016.

"Namun waktu itu, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status beliau kecuali mengajukan grasi. Beliau sudah dua kali mengajukan PK dan dua-duanya ditolak Mahkamah Agung," ujar Yusril.

Menurut Yusril, grasi demi hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh Presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan. Grasi demi hukum satu-satunya cara yang dapat ditempuh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya.

"Grasi yang sekarang diberikan oleh Presiden, nampaknya bukan grasi demi hukum seperti saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana," cetus Yusril.

"Kendati pun saya tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Pak Antasari, namun saya menganggap grasi itu terlambat diberikan. Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada Beliau," pungkas Yusril.

 
Jalan Berliku Antasari Azhar Bebas Murni

91b630b8-e684-4074-b8e7-89e85a37d2c0_43.jpg

Grasi Antasari Azhar akhirnya dikabulkan Presiden Joko Widodo. Mantan Ketua KPK itu pun bisa menghirup udara bebas pada 2017 ini.

Seperti apa perjalanan Antasari tersebut? Berikut ini lika-liku kasus Antasari sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (25/1/2017):

2007
Antasari Azhar menjadi Ketua KPK.

14 Maret 2009
Dirut PRB Nasrudin Zulkarnain ditembak di dalam mobilnya oleh dua orang yang menaiki sepeda motor, sesaat setelah korban selesai bermain golf. Setelah itu, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada, kemudian dirujuk ke RSCM. Tapi nyawanya tak tertolong.

4 Mei 2009
Antasari dijadikan tersangka atas kematian Nasrudin.

11 Februari 2010
PN Jaksel menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari. Antasari diyakini menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Tapi benarkah? Antasari membantah.

17 Juni 2010
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak putusan banding Antasari.

21 September 2010
Kasasi Antasari ditolak MA. Suara majelis terpecah, dua menyatakan Antasari bersalah, satu hakim agung, Prof Dr Surya Jaya, menyatakan Antasari tidak bersalah. Prof Dr Surya Jaya menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo Wibisono, tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit menghabisi nyawa Nasrudin.

13 Februari 2012
MA menolak upaya hukum luar biasa PK Antasari.

9 Mei 2015
Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Antasari berharap Presiden menggugurkan hukuman pidana yang menjeratnya.

30 Oktober 2016
Antasari sudah mendapatkan surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

6 November 2016
MA menyelesaikan berkas administrasi kasus Antasari ke meja Presiden Jokowi.

10 November 2016
Antasari akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani masa penjara bertahun-tahun. Suasana sangat mengharukan terjadi di LP Tangerang.

25 Januari 2017
Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari. Pria kelahiran 18 Maret 1953 itu akhirnya bebas murni.


 
jadi sejak 25 januari 2017 udah bebas murni, sebelumnya 10 November 2016 bebas bersyarat ya?

lalu selanjutnya mau ngapain ya? :D
 
rumit ini kasus nya ya gan,, lalu apa alasan presiden mengabulkan grasi antasari ini gan ? apakah ada alasan alasan khusus yang membuat terkabulnya grasi ? atau karena antasari ada hubungan dengan partai penguasa sekarang ini ?
 
Kasus SMS Antasari, Polri Sebut Perlu Kerja Sama dengan Provider

20243648-87a3-4c6b-9d37-0ccce2421aaf_169.jpg

Antasari Azhar akan menagih perkembangan kasus SMS misterius yang menjebloskannya ke penjara. Polri mengatakan untuk penegakan hukum, harus ada permintaan dan kerja sama dengan provider yang bersangkutan.

"Membuka file SMS itu kan, apalagi ke belakang itu kan ya cari tahu sendiri lah bagaimana provider bisa mengungkap," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Untuk bekerjasama dengan provider dalam hal penegakan hukum, Boy mengatakan harus ada permintaan dari pihak kepolisian kepada provider terkait.

"Karena seperti SMS incoming outcoming itu sepengetahuan kita kalau kita kerjasama (dengan provider), dalam konteks penegakan hukum harus ada atas dasar permintaan," jelasnya.

Kesulitan lainnya yaitu rekaman pesan singkat tersebut bisa terhapus secara otomatis dalam kurun waktu tertentu. Meski ada beberapa kendala, Polda Metro Jaya tetap yang menangani kasus ini akan berusaha melakukan upaya penyelidikan.

"Tapi penyidik Polda Metro, saya mendapatkan info masih melakukan upaya penyelidikan terkait masalah itu," ungkapnya.

SMS misterius itu diterima oleh direktur PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. SMS itu berbunyi:

Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.

Tidak lama setelah itu, Nasrudin tewas ditembus peluru.

SMS itu dinilai jaksa penyidik sebagai SMS dari Antasari Azhar. Tapi di persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan asal mula SMS tersebut. Antasari telah meminta ahli IT Institut Teknologi Bandung bersaksi dan menyatakan SMS itu bukanlah dari Antasari. Tapi dalil tersebut dikesampingkan hakim.



sumber
 
Ini Kesulitan Polri Ungkap Kasus SMS Misterius Antasari Azhar

ee906d75-6eb8-4641-9463-0c4b3214d933_169.jpg

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meminta polisi mengusut kasus SMS misterius yang membuatnya dipenjara atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Polri mengakui ada sedikit kesulitan dalam mengusut kasus tersebut.

"Permasalahannya dia periodenya ke belakang, itu kan perlu karena ada konten-konten yang dalam kurun waktu tertentu bisa terhapus otomatis," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Meski begitu, Boy mengatakan Polda Metro Jaya tetap melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus SMS misterius itu. Saat ini, menurut Boy, yang dilakukan penyidik adalah mencari sumber SMS tersebut.

"Yang perlu dicari sumbernya. Secara penyelidikan itu yang dikerjakan penyidik untuk mencari dari mana SMS yang dikirimkan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, SMS misterius itu diterima oleh direktur PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. SMS itu berbunyi:

Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.

Tidak lama setelah itu, Nasrudin tewas ditembus peluru.

SMS itu dinilai jaksa penyidik sebagai SMS dari Antasari Azhar. Tapi di persidangan, jaksa tidak bisa membuktikan asal mula SMS tersebut. Antasari telah meminta ahli IT Institut Teknologi Bandung bersaksi dan menyatakan SMS itu bukanlah dari Antasari. Tapi dalil tersebut dikesampingkan hakim.

sumber
 
sepertinya pak antasari mau mengungkap dalang yang menjebak dia terdahulu...pa jokowi bijaksana,karna masalah umur dn juga kemanusiaan pa antasari dikasih kesempatan bebas dan skaligus membongkar kasus2 lama ygdulu pd jamannya tidak terbongkar...
 
sepertinya pak antasari mau mengungkap dalang yang menjebak dia terdahulu...pa jokowi bijaksana,karna masalah umur dn juga kemanusiaan pa antasari dikasih kesempatan bebas dan skaligus membongkar kasus2 lama ygdulu pd jamannya tidak terbongkar...

kasus besar yg terjadi pada era SBY ada dua kasus, selain kasus Antasari ada juga kasus Munir hingga sekarang masih misteri siapa dalang pembunuhan tsb.
 
Back
Top