Jalan Berliku Antasari Azhar Bebas Murni
Grasi Antasari Azhar akhirnya dikabulkan Presiden Joko Widodo. Mantan Ketua KPK itu pun bisa menghirup udara bebas pada 2017 ini.
Seperti apa perjalanan Antasari tersebut? Berikut ini lika-liku kasus Antasari sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (25/1/2017):
2007
Antasari Azhar menjadi Ketua KPK.
14 Maret 2009
Dirut PRB Nasrudin Zulkarnain ditembak di dalam mobilnya oleh dua orang yang menaiki sepeda motor, sesaat setelah korban selesai bermain golf. Setelah itu, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada, kemudian dirujuk ke RSCM. Tapi nyawanya tak tertolong.
4 Mei 2009
Antasari dijadikan tersangka atas kematian Nasrudin.
11 Februari 2010
PN Jaksel menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Antasari. Antasari diyakini menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Tapi benarkah? Antasari membantah.
17 Juni 2010
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak putusan banding Antasari.
21 September 2010
Kasasi Antasari ditolak MA. Suara majelis terpecah, dua menyatakan Antasari bersalah, satu hakim agung, Prof Dr Surya Jaya, menyatakan Antasari tidak bersalah. Prof Dr Surya Jaya menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo Wibisono, tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit menghabisi nyawa Nasrudin.
13 Februari 2012
MA menolak upaya hukum luar biasa PK Antasari.
9 Mei 2015
Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Antasari berharap Presiden menggugurkan hukuman pidana yang menjeratnya.
30 Oktober 2016
Antasari sudah mendapatkan surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
6 November 2016
MA menyelesaikan berkas administrasi kasus Antasari ke meja Presiden Jokowi.
10 November 2016
Antasari akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani masa penjara bertahun-tahun. Suasana sangat mengharukan terjadi di LP Tangerang.
25 Januari 2017
Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari. Pria kelahiran 18 Maret 1953 itu akhirnya bebas murni.