Patrialis Akbar tertangkap tangan

spirit

Mod
KPK menangkap hakim mahkamah konstitusi terkait suap. Dan Patrialis Akbar dijadikan tersangka. Patrialis adalah mantan menkumham era SBY
 
Patrialis Akbar Ditangkap: Tersandung Suap dan Wanita Misterius

7ccd8694-236f-4684-834b-8b4e2c5a0104_169.jpg


eorang wanita misterius. Patrialis diduga menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis, yang sedang berbelanja, ditangkap KPK pada Rabu, 25 Januari 2017, malam. "Lalu sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK (Patrialis Akbar) pada saat jam tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama ada beberapa, ada seorang wanita," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Patrialis, wanita misterius, dan keluarganya itu kemudian diamankan KPK. Namun identitas maupun profesi wanita yang tengah bersama Patrialis belum terungkap. Status wanita itu masih sebagai saksi. Penyidik KPK juga memastikan tidak ada gratifikasi seks dalam kasus Patrialis.

KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Suap yang diterima Patrialis itu merupakan yang ketiga kalinya. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam kasus itu, Patrialis dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Berikut rentetan penangkapan Patrialis Akbar:

Sepak terjang Patrialis Akbar terus dipantau penyidik KPK setelah menerima informasi dugaan suap dari masyarakat. KPK dalam penanganan kasus ini sudah membuntuti Patrialis selama 6 bulan.

"Sudah 6 bulan diikuti oleh tim kita," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/1/2017).

Sebelum menangkap Patrialis, KPK menangkap pihak swasta di lapangan golf di Rawamangun. Dari Rawamangun, tim KPK menyisir ke Sunter membekuk bos perusahaan impor daging, BHR. "BHR memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ujar Basaria.

Penyidik KPK kemudian bergerak dan menangkap Patrialis Akbar di Grand Indonesia (GI) di Jakarta Pusat.

"Tim bergerak dan menangkap PAK (Patrialis Akbar) di pusat perbelanjaan di Grand Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/1/2017).

Saat itu, Patrialis tengah berbelanja di mal itu.

Patrialis ditangkap ketika sedang bersama seorang wanita. Namun penyidik KPK memastikan tidak ada gratifikasi seks.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, mengamankan PAK, yang bersangkutan pada jam tersebut berada di pusat perbelanjaan, di Grand Indonesia (GI) di Jakarta Pusat, bersama dengan seorang yang bernama, ada beberapa dibawa ke KPK, ada seorang wanita," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Meski ada seorang wanita yang ditangkap saat OTT bersama Patrialis, Wakil Ketua KPK Laode Syarif memastikan tidak ada gratifikasi seks dalam kasus ini. Syarif tidak memerinci siapa perempuan yang ditangkap bersama Patrialis tersebut.

"Gratifikasi seks tidak ada, untuk sementara kami tidak mendapatkan informasi. Siapa yang wanita yang menemani Pak Patrialis, karena tidak ada hubungannya dengan materi kasus, nggak perlu dijelasin," ujarnya.

"Ini kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan, maka tidak perlu untuk dijelaskan," tutur Syarif.

Sejauh ini, identitas wanita itu serta profesinya belum terungkap. Wanita itu masih berstatus sebagai saksi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

"PAK (Patrialis Akbar) diduga menerima hadiah USD 20 ribu dan SGD 200 ribu," kata Basaria saat menggelar konferensi pers di gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Patrialis ternyata sebelumnya pernah menerima uang haram. "Yang (USD) 20 ribu bahkan yang sudah ketiga. Tanggalnya (Kabiro Humas KPK) Febri (Diansyah) yang ini kan (update). Sudah ada pertama, kedua, ketiga," sebut Basaria

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Namun Basaria tidak mengungkap berapa commitment fee yang diterima Patrialis.

Suap diberikan agar Patrialis meloloskan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. BHR, yang memiliki 20 perusahaan impor daging, berharap dengan judicial review UU tersebut, bisnisnya bisa lancar. "Ini dilakukan BHR agar bisnis impor daging mereka lebih lancar," kata Basaria.

Patrialis, kata Basaria, menyanggupi permintaan BHR.

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Patrialis Akbar dan KM selaku penerima suap. KM merupakan perantara dalam kasus ini.

Dua orang lagi yang jadi tersangka adalah BHR dan NJF selaku penyuap. NJF merupakan sekretaris BHR.

"PAK (Patrialis) dan KM selaku penerima suap dikenai Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 UU Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Sedangkan BHR dan NJF dijadikan tersangka dengan sangkaan Pasal 6 dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Basaria menambahkan, dalam kasus ini KPK menangkap 11 orang dan sudah menetapkan empat tersangka. Tujuh orang lainnya masih berstatus saksi.

"Tujuh orang lainnya masih berstatus saksi," ucapnya.


 
Menebak Modus Patrialis Akbar Dalam Jual Beli Putusan

1e89d506-dfb2-4e56-b31e-b5eecfd47af0_169.jpg

Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap KPK terkait perkara judicial review UU. Hal itu menandakan korupsi legislatif tak lagi di DPR, tetapi juga mewabah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dahulu, awalnya mereka hanya bermain di DPR. Tetap setelah ada MK, mereka juga harus mengamankan MK," kata pengamat hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (27/1/2017).

Kewenangan MK yang bisa membatalkan UU atau meluaskan dan menyempitkan tafsir UU, membuat pasar KKN legislatif bergeser. Orang DPR yang mengetahui seluk beluk tersebut ketika menjadi hakim konstitusi membawa modus dagang pasal ke MK.

"Padahal, seharusnya, setelah menjadi hakim konstitusi, orang parpol itu harus memutus jaringannya. Ini tidak dilakukan Patrialis," ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Setelah perkara masuk ke MK, hakim konstitusi cita rasa politikus lalu mulai bermain peran. Mereka seakan-akan bisa mempengaruhi MK, padahal hal itu sangat tidak mungkin bisa dilakukan.

"Independensi hakim konstitusi itu setara. Ketua MK tidak bisa mengintervensi. Tidak bisa Ketua MK menakuti-nakuti akan memutasi hakim konstitusi apabila berseberangan atau mengurangi hak-hak tunjangannya. Semua perkara diputus oleh 9 hakim konstitusi, mereka sederajat," cetus Bayu.

Modus di DPR diyakini dipraktikan Patrialis Akbar. Setiap hasil rapat permusyawaratan hakim dijual ke pihak yang berkepentingan. Padahal, putusan final tidak terpengaruh oleh godaan Patrialis.

"Modusnya, kemungkinan di pembicaraan awal rapat permusyawaratan hakim (RPH), Patrialis sudah bisa memetakan siapa-siapa yang setuju dan tidak setuju. Diperkuat antar jeda waktu, kemudian info itu dijual," papar Bayu.

Oleh sebab itu, ala Patrialis harus memiliki jaringan yang bagus di luar. Salah satu yang bisa melakukannya adalah mantan politikus, yang sebelumnya memiliki jejaring dengan banyak pihak sewaktu di Senayan.

"Adapun langkah Ketua MK kemarin merupakan langkah yang cepat dan tepat. Beliau segera mengusulkan pemberhentian sementara Patrialis, membuka akses seluas-luasnya ke KPK dan Dewan Etik segera melakukan sidang tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Dan ini baru pertama kalinya pimpinan lembaga tinggi negara melakukan permohonan maaf kepada bangsa Indonesia," pungkas Bayu.

Sebagaimana diketahui, tim KPK menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun pada Rabu (24/1) siang. Setelah itu, penyidik KPK menangkap Basuki di kantornya di Sunter. Pada malam harinya atau sekitar pukul 21.30 WIB, giliran Patrialis yang ditangkap saat berbelanja di Grand Indonesia. Mereka lalu digelandang ke KPK dan diperiksa hingga keesokan harinya.

"Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat," ujar Patrialis usai diperiksa KPK pada Jumat (27/1) dini hari tadi.

 
hmm, hakim pengadilan & hakim MK yang disuap, karena bahkan dapat memutuskan seorang pemenang di pemilu/sengketa lainnya, jadi kalah ya?
 
hmm, hakim pengadilan & hakim MK yang disuap, karena bahkan dapat memutuskan seorang pemenang di pemilu/sengketa lainnya, jadi kalah ya?

betul

yang menarik. Sudah di tangkap tangan oleh KPK. Pembuntutan dan penyadapan sudah dilakukan berbulan2 tapi Patrialis Akbar ini bersumpah demi nama Allah, dia tidak menerima suap katanya
 
Back
Top