Habib Rizieq Tersangka, JK: Serahkan Masalah Itu ke Penegak Hukum

spirit

Mod
c2441e36-6637-4597-be21-d1e9c20110e3.jpg

Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyerahkan kasus itu ke pihak penegak hukum.

"Ini masalah, masalah hukum. Kita serahkan kepada hukum," ujar Wapres JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2017).

Polda Jabar telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus.

Gelar perkara ketiga ini berlangsung kemarin selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, kemarin pagi, penyidik meminta keterangan tambahan kepada satu saksi ahli. Tercatat, menurut Yusri, sebanyak 18 saksi sudah didengarkan keterangannya oleh penyidik berkaitan dengan kasus tersebut.

Usai Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, FPI pun menyerukan kepada kader dan simpatisan untuk tetap tenang.

"Kepada seluruh aktivis, simpatisan FPI, dan umat Islam pada umumnya, untuk tetap tenang, tetap (jaga situasi) kondusif. Tetap menunggu komando dari ulama-ulama kita. Kita imbau untuk segera lakukan konsolidasi tiap daerah semaksimal mungkin," kata juru bicara FPI Slamet Maarif.

FPI mengatakan kader dan simpatisannya akan terus membela Habib Rizieq dalam kasus tersebut. Mereka pun akan tetap datang jika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar).

"Mereka akan tetap membela ulama. Mereka akan membela Habib sampai habis-habisan. Kita akan bela beliau," ujar Slamet.

sumber
 
Ini Ucapan Habib Rizieq yang Menyeretnya Jadi Tersangka

33aaa97b-f0c0-47ac-b5e7-446a417d89b2_169.jpg

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Dia akan diperiksa pekan depan.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri. Dia memperkarakan ceramah Rizieq dalam sebuah tablig akbar yang dia nilai telah menghina Pancasila.

Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri di gedung KKP Bahari II, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Saat itu dia mengatakan Rizieq juga telah menghina kehormatan presiden pertama Republik Indonesia Ir Sukarno.

"Saya datang sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Habib Rizieq, Ketua FPI, perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Ir Soekarno sebagai proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Republik Indonesia," katanya kala itu.

Sukmawati menyatakan yang dia permasalahkan adalah ucapan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala'.

"Saya sebagai anak (Sukarno) marah sekali, tersinggung, karena kata-katanya sangat tidak santun, tidak hormat sebagai pimpinan ormas FPI," ungkap putri keempat pasangan Ir Sukarno-Fatmawati itu.

Sukmawati resmi melaporkan Rizieq dengan laporan bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Ia melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 57a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Penetapan status tersangka Rizieq diputuskan berdasarkan gelar perkara ketiga tim penyidik Polda Jabar. Gelar perkara berlangsung hari ini selama 7 jam dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Terkait kasus Rizieq, ada 18 saksi yang sudah didengarkan keterangannya oleh penyidik.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Meski tersangka, Rizieq tidak akan ditahan karena ancaman hukuman kasus yang menjeratnya di bawah lima tahun. Berbeda jika seorang tersangka dikenai pasal yang ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun, yang harus dilakukan penahanan.

"Karena Pasal 154 a ancamannya empat tahun dan Pasal 320 ancamannya sembilan bulan. Masih di bawah lima tahun, jadi tidak ada penahanan," kata Kombes Yusri.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri akan mulai memeriksa Rizieq sebagai tersangka pada pekan depan. "Secepatnya kita akan melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Syihab. Dijadwalkan pekan depan pemanggilan pertama Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Yusri.

Soal penetapan status tersangka, pihak FPI menyatakan akan berkoordinasi dengan tim hukum. Juru bicara FPI Slamet Maarif menyebut tim penasihat hukum segera mengambil sikap.

"Nanti bagian penasihat hukum akan ambil keputusan. Karena menyangkut persoalan hukum. Saya harus koordinasi dengan penasihat hukum," ujar Slamet saat dikonfirmasi.


sumber
 
Habib Rizieq Tersangka, Jubir FPI: Tetap Tenang dan Tunggu Komando

4c088e13-2ba6-4222-86c0-4e7af4eb32bf_169.jpg

Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan Pancasila. FPI pun menyerukan kepada kader dan simpatisan untuk tetap tenang.

"Kepada seluruh aktivis, simpatisan FPI, dan umat Islam pada umumnya, untuk tetap tenang, tetap (jaga situasi) kondusif. Tetap menunggu komando dari ulama-ulama kita. Kita imbau untuk segera lakukan konsolidasi tiap daerah semaksimal mungkin," kata juru bicara FPI Slamet Maarif saat dihubungi, Selasa (31/1/2017).

FPI mengatakan kader dan simpatisannya akan terus membela Habib Rizieq dalam kasus tersebut. Mereka pun akan tetap datang jika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar).

"Mereka akan tetap membela ulama. Mereka akan membela Habib sampai habis-habisan. Kita akan bela beliau," ujar Slamet.

Menanggapi imbauan Polda Jabar tentang datang tanpa membawa massa, FPI tidak menjamin akan melakukan hal tersebut. Bagi FPI, kehadirannya bisa meredam kerusuhan yang mungkin akan terjadi.

"Kita harus ada di tengah-tengah mereka. Kalau kita melepas mereka, justru bahaya dengan keamanan ini negeri. Jadi (kehadiran kita) membuat kondusif," ucapnya.

Sebagai langkah hukum, FPI akan mengajukan praperadilan. Pengajuan praperadilan segera dilakukan.

"Secepatnya (diajukan), hari ini rapat teknis untuk membahas pengajuan praperadilan. Tapi kita hampir pastikan praperadilan," ujar Slamet.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1).

Gelar perkara ketiga ini berlangsung kemarin selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, kemarin pagi, penyidik meminta keterangan tambahan kepada satu saksi ahli. Tercatat, menurut Yusri, sebanyak 18 saksi sudah didengarkan keterangannya oleh penyidik berkaitan dengan kasus tersebut.

sumber
 
Polda Jabar Siapkan Kamera Selama Pemeriksaan Habib Rizieq

e9bcbe28-8431-4cb4-bb5d-94d410f28c68_43.jpg

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyiapkan satu unit kamera saat pemeriksaan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI pertama RI Sukarno. Kamera ini siaga merekam aktivitas pemeriksaan Rizieq oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

Hari ini, imam besar FPI tersebut, siap datang memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jabar. Sebelumnya dia sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka.

Rizieq bakal didengar keterangannya di Ruang Kamneg Ditreskrimum Polda Jabar. Satu unit kamera yang terpasang tripod berada di ruangan tersebut.

"Ya ada kamera. Memang seperti itu untuk pemeriksaan, ada kamera," ucap Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Senin (13/2/2017).

Selain untuk kepentingan pemeriksaan, sambung Yusri, kamera ini sebagai dokumentasi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Rekaman pemeriksaan ini sebagai alat bukti juga saat nanti di persidangan," ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusri menuturkan, tersangka Rizieq melalui pengacaranya sudah mengkonfirmasi hadir di Mapolda Jabar antara pukul 09.00 WIB dan 10.00 WIB. Pantauan di lokasi, sejumlah awak media sudah menunggu kehadiran Rizieq di depan gedung Ditreskrimum Polda Jabar.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan Terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Kasus menjerat Rizieq merupakan buntut dari pelaporan Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati menganggap Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.

 
Jangan mentang2 imam besar fpi,semua aturan dilabrak..memangnya negara ini seperti timur tengah,jangan disamakan budaya arab dengan indonesua,dr bahasanya sj sudah beda..rizik mau menerapkan aturan islam dinegara ini yaa tidak bisalah,yang ad nnt perang agama...
 
Memang itu yang diharapkan,kudeta tapi kapolri dan panglima tni dah tau akan hal itu,makanya demo kemarin itu diarahkan ke masjid istiqlal..
 
Back
Top