Polri: Pelaku Penyadapan Ilegal Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

spirit

Mod
dd041015-3689-4c23-b3be-c9b4114a8c24_43.jpg

Polri bicara soal isu penyadapan yang mencuat pascapersidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Polisi menegaskan pelaku penyadapan ilegal dapat dikenai hukuman 15 tahun penjara.

"Dalam telekomunikasi dijelaskan siapa yang dengan secara ilegal menyadap itu bisa kena hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).

Martinus mengatakan sejauh ini kepolisian belum pernah menerima ataupun menemukan adanya laporan terkait dengan penyadapan ilegal. Namun dia memastikan siapa pun yang melakukan hal itu akan dikenai hukuman.

"Sementara ini kita belum melakukan dan belum menemukan itu dan kalaupun itu terjadi, tentu akan berakibat kepada hukum. Yang mana di dalam undang-undang telekomunikasi itu sangat jelas dikatakan dijelaskan orang yang tanpa hak untuk melakukan penyadapan itu bisa dikenakan penjara maksimal 15 tahun," papar Martinus.

Menurut Martinus, sebenarnya tidak sembarangan orang bisa melakukan penyadapan. Saat ini hanya ada 5 lembaga negara yang dibolehkan melakukan penyadapan, yakni BIN, Kejaksaan, KPK, BNN, dan Polri.

"Penyadapan ilegal, proses yang itu sangat sulit kita, ini agak teknis ya ada satu alat untuk men-typing orang, misalnya yang kita mengikuti pergerakannya, kemudian dalam hal ini dalam kasus-kasus terorisme, misalnya itu tetap langsung menuju kepada pusat pemantauan. Di situlah nanti dilakukan analisis," papar Martinus.

"Apakah ini perlu atau tidak jadi pusat pemantauan. Ini merupakan satu pusat analisis dan pusat yang mana assessment apakah perlu dilakukan atau tidak jadi memang secara internal mekanisme di kita itu sangat sulit dan sangat terseleksi betul untuk bisa melakukan sesuatu typing," imbuhnya.

Dalam konferensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2), SBY menuturkan keinginannya blak-blakan dengan Presiden Jokowi. SBY merasa perlu saling terbuka dengan Jokowi karena banyak isu miring diarahkan kepadanya.

SBY mengaku sudah dua kali mendapat laporan dari orang dekatnya bahwa nomor teleponnya disadap. Pertama, sepulang dari Tour de Java pada pertengahan 2016. Saat itu SBY tak percaya atas laporan tersebut.

sumber
 
Pa SBY itu orang pintar,jika berbicara tanpa ada alat buktinya itu sama juga senjata makan tuan,kalau hanya bersumber dari orang dekatnya tanpa disertai alat bukti...
 
bin dan polri bermain ini

jangan jangan seluruh rakyat indonesia hp nya sudah di sadap oleh bin dan polri

untuk kepentingan mereka
 
Back
Top