Munarman Jadi Tersangka, Pengacara: Dia Merasa Ditarget

spirit

Mod
b04288e2-bddb-4c3c-93e4-78325072a3b3_43.jpg

Sekum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjadi tersangka dugaan fitnah di Polda Bali. Menurut pengacaranya, Munarman merasa memang dibidik.

"Dia (Munarman) bukan merasa dikriminalisasi, dia merasa ditarget," kata pengacara Munarman, Kapitra Ampera, di Bareskrim, kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Kapitra mengatakan pihaknya akan mengoreksi persepsi penyidik Polda Bali dalam penetapan tersangka tersebut. Gugatan sidang praperadilan rencananya akan didaftarkan ke PN Denpasar, Jumat (10/2) nanti.

"Karena, menurut kita, belum ada bukti. Karena apa, TKP-nya ada di Kompas Jakarta, dalam rangka menggunakan hak jawab kedatangannya itu, juga sebagai pengacara, locus-nya ada di Jakarta," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, Munarman memiliki data terkait dengan ucapan yang disampaikannya saat pertemuan dengan pihak Kompas TV tersebut.

"Dia (Munarman) mengoreksi Kompas karena diskriminasi pemberitaan saat itu, dia mengkoreksi dan ada data, data itu yang diberikan kepada Polda, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Status Munarman ditingkatkan sebagai tersangka karena polisi mengaku sudah mengantongi cukup bukti. Munarman akan dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Bali pada Jumat (10/2) mendatang.

"Munarman akan dipanggil selanjutnya sebagai tersangka," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Golose di Denpasar, Bali, Selasa (7/2).

Munarman diduga melanggar Pasal 28 UU ITE tentang fitnah. Hal ini didasari laporan warga Bali, Zet Hasan, yang menilai pernyataan Munarman terkait dengan pecalang melarang warga salat Jumat tidaklah benar.

Pernyataan itu muncul dalam rekaman video di YouTube yang diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016. Judul video itu ialah 'FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat'.


sumber
 
Kasus Munarman, Polisi Ambil Bukti HP dan Laptop dari Malang

21432f5e-aeec-42c8-8c61-65805a12dc6e_43.jpg


Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan barang bukti baru terkait kasus dugaan fitnah yang menjerat mantan juru bicara FPI, Munarman. Barang bukti tersebut diperoleh di Malang, Jawa Timur.

"Untuk kasus Munarman, saat ini masih penyidikan dan yang bersangkutan masih berstatus saksi," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (2/2/2017).

Hengky menambahkan, tim penyidik telah kembali dari Malang. Tim berada di Malang untuk melakukan gelar perkara agar bisa disandingkan dengan hasil pemeriksaan Munarman pekan lalu.

"Tadi malam, tim dari Malang tiba dan dilanjutkan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dan dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Munarman," ujar Hengky.

"Di mana, menurut lawyer-nya, Munarman menyampaikan hal itu berdasakan dari media lain," tambahnya.

Dijelaskannya, barang bukti tersebut berupa peralatan yang digunakan untuk mengunggah video. "Dari Malang, membawa alat bukti untuk me-upload seperti handphone dan laptop.

Pemilik barang yang dijadikan barang bukti baru tersebut juga sudah mintai keterangan di Malang. Namun, Hengky tidak mengungkap identitas dan peran pemilik barang bukti baru itu tersebut.

sumber
 
Back
Top