Status Gubernur Ahok Digugat, Mendagri Konsultasi ke MA

spirit

Mod
antarafoto-sidang-kesepuluh-basuki-tjahaja-purnama-130217-ramdani-3_ratio-16x9.JPG

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017). Persidangan kesepuluh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan menghadirkan empat saksi ahli. ANTARA FOTO/Pool/Ramdani.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hari ini muncul gugatan terhadap pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berencana berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hari ini muncul gugatan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya kira sebagai warga negara, kami ikut saja. Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok (Selasa, 14/2/2017) pagi menyampaikan ke MA," kata Tjahjo di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (13/2/2017) sebagaimana dilansir Antara.

Tjahjo berencana segera mengkaji semua persoalan yang berkaitan dengan pengaktifan kembali Ahok, yakni mulai dari penandatangan surat pemberhentian kepala daerah karena status terdakwa dan kasus yang menggunakan dakwaan alternatif.

Dia menjelaskan selama ini pejabat maupun kepala daerah, yang tersangkut kasus hukum dengan dakwaan yang jelas seperti Operasi Tangkap tangan (OTT), selalu langsung diberhentikan oleh Kemendagri.

Tjahjo mengatakan Kemendagri ingin mendalami persoalan ini sehingga perlu berkonsultasi dengan MA.

"Sementara, untuk kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan dakwaan di bawah lima tahun, tidak diberhentikan. Untuk kasus Ahok pihaknya menerima register dari pengadilan, bahwa terdapat dakwaan alternatif," ujarnya.

Ahok ditetapkan terdakwa dengan dikenakan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara pasal 156a ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Penonaktifan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) khususnya Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3).

Pasal 83 ayat (1) UU Pemda menyebutkan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Pasal 83 ayat (2) UU Pemda menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Pasal 83 ayat (3) UU Pemda menyebutkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sebelum gugatan ini muncul, Tjahjo berpenderian bahwa pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta akan menunggu tuntutan jaksa yang mendakwa dia di kasus penistaan agama.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B, sudah pasti satu," kata dia Jumat lalu.

Tjahjo berbeda pendapat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD yang menganggap Ahok layak diberhentikan. Dia berpendapat pasal 83 ayat 1 UU 23 tahun 2014 telah jelas mengatur hal ini.

"Kalau Ahok ini dipertahankan juga ya cabut dulu pasal itu agar tidak melanggar hukum. Presiden bisa mencabut pasal itu dengan perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), dengan hak subjektifnya, asal mau menanggung seluruh akibat politik dari penerbitan Perppu itu, jadi kalau tanggal 12 Februari ini Pak Ahok tidak akan dicopot harus keluarkan Perppu dulu, tidak ada instrumen hukum lain yang bisa membenarkan Ahok itu menjadi gubernur kembali tanpa mencabut itu," kata Mahfud pada Kamis pekan kemarin.

Adapun Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (12/2/2017) setelah berhenti sementara untuk menjalani masa kampanye di Pilgub DKI Jakarta.


sumber
 
Kemendagri Klarifikasi: Plt Ahok Tetap Ditunjuk Mendagri

894c5fd9-c197-4e73-96b7-ea03b12525a9_169.jpg


Kemendagri mengklarifikasi penjelasan tentang penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur, Bupati/Wali Kota yang cuti karena mengikuti Pilkada. Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono menjelaskan, Plt Gubernur, Bupati/Wali Kota ditunjuk oleh Mendagri, bukan Presiden.

"Kalau Plt itu hanya ditugaskan, bukan diangkat. Plt ditugaskan melalui SK Mendagri, sesuai ketentuan Permendagri nomor 74 tahun 2016," kata Sumarsono saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (22/10/2016).

Sumarsono menjelaskan, saat ini Kemendagri memang sedang mengurusi pergantian puluhan gubernur di Indonesia. Ada yang ditugaskan sementara sebagai Plt, ada juga yang ditugaskan untuk menggantikan jabatan gubernur sebelumnya. Untuk kasus kedua, gubernur yang baru diangkat oleh Presiden, karena jabatan gubernur sebelumnya sudah habis.

"Jadi bedanya, kalau pengangkatan gubernur oleh Presiden, sementara penugasan Plt gubernur oleh Mendagri," terang Sumarsono.

Berdasarkan Permendagri 74 tahun 2016, Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan penuh. Dia hanya bertugas menjembatani dan menyambungkan kebijakan gubernur. Saat seremoni penugasan sebagai Plt digelar, gubernur akan memberikan catatan khusus tentang apa saja yang harus dikerjakan oleh pengganti sementaranya itu.

"Plt hanya menjadi jembatan gubernur selama cuti. Jadi tidak perlu khawatir, sebelum dan setelah gubernur cuti, program kerja harus tetap sinkron," katanya.

Ada 5 poin yang menjadi kewenangan Plt Gubernur, yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu juga menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Hanya itu saja kewenangannya. Itu pun harus berdasarkan persetujuan Mendagri," ucapnya.

Peresmian Plt Gubernur, Bupati/Wali Kota akan dilaksanakan pada Kamis (26/10/2016) di gedung Kemendagri. Mereka akan bertugas selama 3 bulan, yakni selama masa kampanye.

sumber
 
Back
Top