CARA MENGURUS KARTU KELUARGA MUDAH

Teman teman pagi ini saya bermaksud membagikan ilmu bermanfaat untuk kalian semua, yaitu CARA MEMBUAT KARTU KELUARGA DENGAN MUDAH. Mungkin dari anda masih kebingungan untuk mengurus kartu keluarga, yang dikarenakan sesuatu hal seperti kartu keluarga yang hilang atau pun baru menikah dengan wanita dambaan dimana di wajibkan membuat kartu keluarga oleh para aparat desa.

Kartu keluarga sendiri harus dimiliki oleh setiap keluarga didalam nya, dimana kartu keluarga sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang dimiliki dinas pemda setempat. Banyak manfaat kartu keluarga ini salah satunya sebagai mengurus surat surat penting seperti kartu KTP dan pembuatan akta kelahiran anak. Tidak jarang pula kartu keluarga di jadikan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan seperti yang telah di jelaskan dalam artikel TIPS AMPUH MENCARI PEKERJAAN YANG SESUAI.

Biaya pembuatan kartu keluarga sudah jelas tertera dalam Undang undang pada UU no.24 tahun 2013 pasal 79 A yang berbunyi segala sesuatu pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan negara seperti KTP, kartu keluarga, akta kematian, akta kelahiran, surat nikah dan sebagainya tidak di pungut biaya sema sekali. Jadi bila anda menemukan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dengan meminta imbalan atau upah dalam pembuatan Kartu keluarga maka secepat nya anda melapor kepada kepala dinas yang bersangkutan agar segera untuk di tindak lanjutkan.

Dalam kartu keluarga terdapat nomor seri kartu yang berbeda beda dengan kartu keluarga lainnya, dimana kartu seri tersebut telah ditentukan oleh negara dan akan tetap berlaku sampai terjadi perubahan pada kartu keluarga tersebut di kemudian hari seperti yang disebabkan mutasi keluar atau pisah dengan kartu keluarga untuk membuat kartu keluarga baru. Apabila terjadi nya perubahan kartu keluarga baru, maka segera mungkin anda untuk melaporkan pembuatan kartu keluarga baru, selambat lambatnya 30 hari sejak terjadi nya perubahan pada kartu keluarga tersebut. Oke langsung saja berikut langkah langkah pembuatan kartu keluarga oleh temakita.com :
  1. Hal yang pertama dalam pembuatan kartu keluarga adalah meminta surat pengantar dari RT yang di sahkan oleh aparat desa lainnya seperti RW dan Kepala dukuh.
  2. Setelah mendapatkan surat pengantar saat nya anda mendatangi kantor kelurahan untuk dibuatkan surat keluar dari kartu keluarga lama dan surat pengantar yang ditujukan ke kantor kecamatan untuk keperluan pembuatan kartu keluarga. Berkas yang perlu dibawah di kantor kelurahan antara lain, Fotokopi KTP, fotokopi atau surat kartu keluarga lama, surat nikah, dan surat pengantar dari desa.
  3. Selesai dari kelurahan saat nya anda mendatangi RT tempat atau lokasi yang ingin dibuatkan kartu keluarga atau pindah desa. Untuk di mintakan surat pengantar bahwa anda ingin masuk ke desa tersebut tentu harus di sahkan oleh RW, Kepala desa setempat, dan kantro kelurahan baru.
  4. Setelah berkas lengkap saat nya anda datang ke kantor kecamatan untuk proses pembuatan kartu keluarga baru dengan mengisi formulir disana dan membawa berkas lengkap.
Seperti itu lah proses dari pembuatan kartu keluarga, semoga bermanfaat bagi teman teman informasi pembuatan kartu keluarga yang lengkap silahkan berkunjung ke temakita. Pembuatan kartu keluarga atau penerbitan kartu keluarga butuh waktu 3 sampai 7 hari kerja.
 
Back
Top