Novel Baswedan di Siram Air Keras

Novel : Karena sejak awal kejadian saya bilang tidak melihat langsung pelakunya. Ini berkali-kali saya sampaikan secara jelas dan lugas.
sketsa wajah pelaku dari saksi ya, bukan dari novelnya


hanya sampai menakut-nakuti ya, tidak sampai membunuh,
tersangka juga takut kalau sampai membunuh kayanya, bisa2 jadi hukuman mati kalau tertangkap
Busyro: Novel Disiram Air Keras Agar Buta dan Tak Bisa Kerja
masih kepikiran kenapa hanya disiram air keras yang menyebabkan mata buta, tidak sampai dibunuh padahal mungkin bisa lebih efektif, seperti pembunuhan beberapa hakim di kasus2 lain biasanya,
sekarang novelnya jadi bisa bicara ke media kemungkinan2 tersangka,
apa tujuannya, tujuannya ini juga bisa mencari motif, apa untuk menakut-nakuti anggota KPK yang lain atau memang supaya novelnya tak bisa kerja
 
sketsa wajah pelaku dari saksi ya, bukan dari novelnya


masih kepikiran kenapa hanya disiram air keras yang menyebabkan mata buta, tidak sampai dibunuh padahal mungkin bisa lebih efektif, seperti pembunuhan beberapa hakim di kasus2 lain biasanya,
sekarang novelnya jadi bisa bicara ke media kemungkinan2 tersangka,
apa tujuannya, tujuannya ini juga bisa mencari motif, apa untuk menakut-nakuti anggota KPK yang lain atau memang supaya novelnya tak bisa kerja

Novel ini sudah seringkali mau di bunuh misalnya ditabrak. Penyiraman air keras bisa jadi hanya niat untuk membuat cacat seumur hidup biar peneror puas atas ulahnya. Novel juga sangat dimusuhi oleh sebagian sesama angkatannya di kepolisian.

banyak yg meyakini sketsa itu hanyalah rekayasa. jika pun ada yg ditangkap maka itu hanyalah tumbal. Org2 KPK sendiri tak ada yg percaya penyelidikan kasus Novel ini
 
Polisi kita ini kan jago jago ya.
Kasus terorisme aja, yang di ujung dunia bisa mereka tahu, bahkan yang bukan pelaku langsungpun langsung segera mereka tangkap.
Tapi kenapa kasus penyiraman Novel ini, polisi jadi kayak ayam sayur ?

Lihat lagi kasus penganiayaan terhadap ahli IT, kok sekarang jadi sepi.

Jadi sebenarnya, keliatan sebenarnya siapa yang mengendalikan pejabat pejabat dinegri ini.

Jadi, pejabat pejabat di Indoneisa ini, pinter pinter, tapi sayang hanya jadi budak, jadi budak demi pangkat (ego) dan perut yang sulit kenyang.
 
Polisi kita ini kan jago jago ya.
Kasus terorisme aja, yang di ujung dunia bisa mereka tahu, bahkan yang bukan pelaku langsungpun langsung segera mereka tangkap.
Tapi kenapa kasus penyiraman Novel ini, polisi jadi kayak ayam sayur ?

Lihat lagi kasus penganiayaan terhadap ahli IT, kok sekarang jadi sepi.

Jadi sebenarnya, keliatan sebenarnya siapa yang mengendalikan pejabat pejabat dinegri ini.

Jadi, pejabat pejabat di Indoneisa ini, pinter pinter, tapi sayang hanya jadi budak, jadi budak demi pangkat (ego) dan perut yang sulit kenyang.

nah itu masalahnya. Itulah sebabnya kenapa banyak masyarakat kurang percaya kinerja kepolisian dalam beberapa kasus.
 
nah itu masalahnya. Itulah sebabnya kenapa banyak masyarakat kurang percaya kinerja kepolisian dalam beberapa kasus.
Tidak dalam beberapa kasus, tapi dalam banyak kasus.

Kasus teranyar adalah kasus beras Maknyuss. Lagi lagi di sini keliatan betapa “konyol”nya polisi. Simak aja alasan alasan yang dikeluarkan polisi, sebuah kekonyolan akut.

Jadi keliatan, kasus beras Maknyuss ini, kasus pesanan dan guyonan, entah emang beneran kasus serius, atau sekedar kasus opera sabun demi menutupi kasus kasus yang terlanjur digarap polisi, tapi mentok.

Contoh kasus mentok, Novel Baswedan, Penganiayaan terhadap seorang ahli IT, Kasus Firza, Kasus Habib Rizieg, HT, dsb.
 
E-Mail Novel Baswedan ke Dirdik KPK Berujung Laporan Polisi

d3de0d2d-0d75-402b-abbb-40a2eece7ea9_169.jpg

Jauh hari sebelum ramai mengenai Pansus Angket, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik Novel Baswedan sempat bersitegang mengenai aturan internal KPK. Ternyata perseteruan dua pihak itu berujung jauh. Aris melaporkan Novel ke polisi.

E-mail tersebut dikirimkan Novel pada pertengahan Februari silam. Intinya adalah Novel, yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

Aris, yang turut disebut dalam e-mail itu, merasa tersinggung. Dia membuat laporan ke polisi. Hal itu diakui Aris ketika memberikan keterangan di depan Pansus Angket pada Selasa (29/8/2017) malam.

"Pada 14 Februari 2016, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris di gedung DPR, Selasa (29/8) malam.

Ia mengatakan telah melaporkan persoalan e-mail tersebut pada 16 Agustus lalu. Namun ia tidak menyebutkan dasar tindak pidana yang dilaporkan.

Untuk diketahui, Novel per 11 April tidak aktif sebagai penyidik KPK. Hal itu disebabkan dia diteror secara keji dengan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal.

"Berkaitan e-mail, sudah saya laporkan ke penyidik polisi agar menjadi alat bukti untuk dilakukan proses hukum," kata dia.

Novel disebut sebagai penyidik KPK yang menentang dirinya. Menurutnya, Novel juga mempunyai kekuasaan yang berpengaruh di KPK.

"Secara terbuka tentu tidak, bukan menentang terbuka seperti itu. Hanya adu konsep, ide, dan sebagainya," ucap dia.

Gara-gara ribut soal e-mail ini, Novel sempat diberi surat peringatan oleh pimpinan KPK. Namun belakangan, surat peringatan tersebut dicabut.

sumber
 
Naik ke Penyidikan, Novel Dilaporkan Cemarkan Nama Baik Dirdik KPK

840b3dae-6a8b-44a0-9fbc-b42e0c089edc_169.jpg

Surat elektronik (email) Novel Baswedan ke Direktur Penyidikan Aris Budiman setahun silam kini jadi perkara hukum. Dirdik KPK tak terima dengan email Novel dan melaporkan penyidik senior itu atas dugaan pencemaran nama baik.

"(Laporan) Pasal 27 UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Kamis, (31/8/2017).

Brigjen Aris melaporkan Novel pada 13 Agustus. Laporan ini langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan gelar perkara pada 21 Agustus. Gelar perkara menghasilkan keputusan laporan Aris naik ke tahap penyidikan

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke pelapor, terlapor dan Kejaksaan," sambung Argo.

Soal email Novel ini diungkap Aris saat menghadiri Pansus Angket KPK di DPR pada Selasa (29/8). Aris mengaku tersinggung dengan isi email Novel yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

"Pada 14 Februari 2017 ada email yang menyerang secara personal tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," kata Aris di Pansus Angket KPK.
 
SPDP Novel Diterima, Kejati DKI Segera Tunjuk Tim Jaksa

6fe71c08-e00d-49e0-82e7-49d313a18f34.jpg

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) alias Sprindik kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kejaksaan segera menunjuk tim jaksa untuk meneliti.

"Kejati DKI Jakarta menerima SPDP atas nama pelapor saudara Aris Budiman," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada detikcom, Kamis (31/8/2017).

SPDP tersebut diterima hari ini dengan nomor SPDP no /11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017. Dalam SPDP itu, Aris melaporkan Novel atas dugaan pencemaran nama baik melalui email.

"Aris Budiman mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan Novel Baswedan pada tanggal 14 Februari 2017," ucap Nirwan.

Atas tindakan tersebut, Novel disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, atau Pasal 310 atau 311 KUHP.

Selanjutnya, jaksa segera menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Menindak lanjuti SPDP tersebut, Kejati DKI Jakarta akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," ungkap Nirwan.

Aris sebelumnya mengakui melaporkan Novel ke polisi gara-gara e-mail terkait aturan internal KPK. Dalam surat, Novel yang merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

"Pada 14 Februari 2016, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah, tersinggung, terhina. Tidak terintegritas," ujar Aris di gedung DPR, Selasa (29/8) malam.

sumber
 
Novel Dipolisikan, Keluarga: Kita Hadapi dan Jalani

0bd84f85-c55f-4e84-a48b-ef1b2075c7b8_169.jpg

Novel Baswedan dipolisikan Direktur Penyidikan KPK atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pihak keluarga Novel menyatakan akan menghadapi pelaporan tersebut.

"Terkait laporan kita hadapi dan jalani saja," kata kakak kandung Novel, Taufik Baswedan lewat pesan singkat, Jumat (1/9/2017).

Dia mengatakan, terkait kasus tersebut pihak keluarga belum berkoordinasi dengan Tim Advokasi Novel Baswedan. Taufik memandang secara bijak terkait hal-hal yang dialami oleh Novel.

"Kalau dari keluarga melihat ada pihak-pihak yang memang tidak suka dengan penegakkan pemberantasan korupsi, salah satunya dengan menjadikan NB (Novel Baswedan) incaran. Mulai dari teror-teror dan kriminalisasi atau upaya-upaya lain untuk menjegal, tapi di dunia ini Allah berikan sistem yang canggih. Jika kamu berbuat buruk maka keburukan itu untuk dirinya sendiri dan Allah akan mendatangkan balasannya, begitu pula sebaliknya," ungkap Novel.

Terkait pelaporan Aris, kasus tersebut telah naik ke dalam penyidikan. Penyidik telah memeriksa Aris. Rencananya dalam waktu depan penyidik akan memanggil saksi-saksi lainnya.

Kasus ini bermula ketika Novel mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada Aris. E-mail tersebut dijuga diteruskan atau di-CC kepada pegawai KPK lainnya.

Aris mengungkapkan pelaporan ini ketika datang ke rapat Pansus Angket KPK di DPR. Pada kesempatan itu, dia mengaku datang tanpa izin kepada pimpinan KPK.

sumber
 
Kisah Novel, Dipolisikan Saat Berjuang Pulih dari Siraman Air Keras

2c929a74-7bf5-4e12-8652-36c28d48a3c5.jpg

Penyidik senior KPK Novel Baswedan dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu dibuat oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.

Pelaporan ini bermula dari surat elektronik (e-mail) Novel yang dikirimkan pada Selasa (14/2) lalu. E-mail itu tak hanya dikirim ke Aris, tapi juga diteruskan atau di-CC ke beberapa anggota KPK lainnya.

Aris mengungkap pelaporan ini saat menghadiri rapat Pansus Angket KPK di DPR pada Selasa (29/8). Dia mengaku tersinggung dengan isi e-mail Novel yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri. Novel menganggap mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK.

"Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak terintegritas," kata Aris di rapat Pansus Angket KPK.

Aris pun melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8). Polisi menindaklanjuti laporan ini dengan menggelar perkara pada Kamis (21/8) lalu. Laporan Aris pun naik ke tahap penyidikan.

Aris yang merupakan atasan Novel di KPK merasa tersinggung karena Novel menyinggung soal kinerjanya.

"Intinya bahwa dari surat itu, media e-mail itu menyatakan Dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai direktur. Kedua, Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/8).

Penyidik Polda telah memintai keterangan Aris dalam kasus ini. Beberapa saksi lain akan dipanggil oleh penyidik di waktu depan.

"Kemudian pada tanggal 30 (Agustus 2017) dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pelapor dan kemudian, tindak lanjut ke depan, kita akan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui dan saksi yang kompeten dalam kasus ini," ucap Argo.

Sebagaimana diketahui, Novel kini tengah menjalani perawatan di Singapura atas serangan siraman keras yang terjadi lima bulan lalu. Terkait kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi-saksi.

Polisi juga sudah merilis sketsa wajah pelaku terduga penyerang Novel. Meski belum ada pelaku yang ditangkap, polisi menyatakan tak akan menutupi kasus ini.

Selain itu, polisi juga membuka akses selebar-lebarnya bagi KPK jika ingin melihat perkembangan penyelidikan kasus Novel.

Istri Novel Baswedan, Rina Emilda sendiri telah mengirimkan surat tulisan tangannya sendiri ke Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/8) lalu. Juru bicara Istana, Johan Budi, yang menerangkan Presiden Jokowi segera menjadwalkan pertemuan itu.

Kondisi terakhir Novel, kondisi matanya masih belum menunjukkan kemajuan setelah operasi besar. Lapisan kornea mata kanan Novel masih belum tumbuh.

"Di mata kanan Novel belum ada perbaikan lagi karena masih ada sekitar 2 sampai 4 milimeter lapisan yang belum tumbuh," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/8).

Sementara itu, jaringan yang akan ditempelkan ke mata kiri Novel menunjukkan perkembangan positif. Jaringan nantinya akan ditempelkan pada operasi tahap kedua.

"Setelah operasi di tahap 1 ini, jaringan dari gusi itu kan masih ditempelkan ke pipi ya, nanti baru di tahap kedua itu dipasangkan atau ditempelkan di mata bagian kiri. Jadi sejauh ini perkembangan masih positif, tidak ada tanda-tanda kerusakan dari penempelan itu," tutur Febri.

sumber
 
Foto setya novanto dirumah sakit & menang praperadilan

pph.png


Orang2 kesehatan pada mengkritik fotonya

Seriusan q liat gambarnya langsg hahh sakit kug buat lelucon sih, masak itu detak jangungnya flat berarti dah mati dunk, infusnya pke Y padahal cuma 1 NaCl 90 doang, capek de


Itu selang oksigen apa selang tabung gas #salfok

1 lagi itu liat tangan nya kaku bgt, yg ad org sekarat gitu mah lemas hadehh.. beneran itu bapak, sakit kug bangga



Banyak dibuat meme lucu juga

Tapi kemarin setnov menang praperadilan va KPK, kenapa bisa menang ya?
 
Re: Foto setya novanto dirumah sakit & menang praperadilan

Tapi kemarin setnov menang praperadilan va KPK, kenapa bisa menang ya?

menang. banyak yg menghubungkan karena ia dukung pemerintah. akan lain ceritanya jika ia kubu oposisi. Pengamat melihat kasusnya Harry Tanoe juga, ketika ia balik badan dukung pemerintah maka segalanya jadi usai.


namun KPK berjanji tetap akan memproses kasus setya novanto kendati memenangkan gugatan
 
200 Hari Penyerangan Novel, Keluarga Minta TGPF Segera Dibentuk

aa2efec0-22a7-4ba6-bf38-70035de22b89_169.jpg

Rina Emilda, Istri Novel Baswedan/ Foto: Agung Pambudhy​

Kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga 200 hari setelahnya belum juga menemukan titik terang. Pihak keluarga telah pesimis kepada kepolisian bisa mengusut tuntas kasus tersebut.

"Ya memang dari awal Pak Novel katakan kasus ini tidak akan terungkap. Kan sekarang sampai 200 hari kasus ini menjadi bukti. Memang kalau dari polisi tidak mengungkap (kasus penyiraman air keras Novel), kami sudah pesimis saja," ujar istri Novel Rina Emilda saat dihubungi detikcom, Selasa (31/10/2017) malam.

"Semakin lama waktunya, pengungkapan semakin sulit," lanjut Rina.

Rina mengatakan pihak keluarga tetap teguh untuk meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Rina mengharapkan tim ini segera dibentuk untuk mengusut kasus sang suami.

"Kalau keluarga kan meminta bentuk tim gabungan. Memang belum ada kemajuan sampai hari 200 ini. Semoga saja segera, kalau alasannya tidak lengkap (kesepakatan) itu sudah lama. Keluarga maunya itu dibentuk sesegera mungkin," jelas Rina.

Rina mempertanyakan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kasus ini. Menurutnya seharusnya dari pihak kepolisianlah yang mengusut, bukan pihak keluarga yang mendorong terus.

"Jadi ini tanggung jawab siapa sebenarnya? Kan yang bertanggung jawab di sana (kepolisian). Bukan kami, kami kan korbannya kalau mereka bertangung jawab untuk menyelesaikan ya," kata Rina.

"Kalau tidak terugkap, yah memang beginilah gambaran hukum bagu saya dan suami (Novel Baswedan)," ucap dia.

Sebelumnya, pimpinan KPK menyebut masih akan mempertimbangkan desakan pembentukan TGPF untuk mengusut kasus Novel. Alasannya pimpinan KPK yang hadir belum lengkap.

"Diusulkan adanya TGPF untuk kasus Novel. Kami, karena yang terima 2 orang (dengan Bu Basaria), Pak Laode nggak ada, yang pasti KPK collective collegial. Hasilnya akan tanya pimpinan yang lain. Seandainya pimpinan lain setuju, bisa saja usulkan ke Presiden untuk bentuk TGPF," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Dikonfirmasi secara terpisah, Polri terus berupaya mengusut kasus Novel. Polri memastikan penyidik masih menyidik kasus tersebut.

"Kami berupaya untuk sesegera mungkin terungkap sehingga selesai satu per satu perkara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


sumber
 
Re: Foto setya novanto dirumah sakit & menang praperadilan

Polisi Dinilai Terburu-Buru Sidik Dua Pimpinan KPK

97124a8d-787b-420d-ac75-3eee85bf8de5_169.jpg

Polisi dinilai gegabah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Langkah kepolisian ini mendistorsi pemberantasan korupsi.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menyayangkan munculnya surat ini. Menurutnya tindaklanjut laporan tindak pidana yang diajukan terhadap pimpinan KPK seharusnya tidak perlu menjadi prioritas polisi. Karena kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) masih bergulir.

"Menurut kami memang terlalu cepat, terbutu-buru," ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (8/11/2017).

Febri mengingatkan polisi terikat nota kesepahaman dengan Kejaksaan dan KPK yang diteken pada 29 Maret 2017. Ketiga lembaga penegak hukum ini sepakat untuk memprioritaskan penuntasan kasus dugaan korupsi di tengah laporan tindak pidana.

Pasal 3 ayat 3 perjanjian itu menyebutkan para pihak memprioritaskan perlindungan terhadap saksi dan pelapor dengan mendahulukan penanganan perkara tindak pidana korupsi guna penyelesaian secepatnya.

Selain itu, Febri mengingatkan adanya surat edaran (SE) Bareskrim No.B/345/III/2005 tertanggal 7 Maret 2005 yang memerintahkan prioritas penanganan kasus dugaan korupsi dalam menangani berbagai laporan pidana.

Saut dan Agus dilaporkan oleh Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017. Belakangan diketahui, Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan KPK itu justru disampaikan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, bukan kepolisian yang menyidik kasusnya. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diterbitkan pada Selasa (7/11/2017). Sebagai pihak pelapor, Fredrich menyatakan bahwa anak buahnya telah menerima SPDP dari Polri terkait penyidikan kasus dua pimpinan KPK.

Aktivis dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar menambahkan sikap gegabah kepolisian semacam ini justru akan menghambat penuntasan kasus korupsi. Menurutnya untuk mencegah hal-hal semacam ini, Presiden harus langsung memimpin pemberantasan korupsi. Terbukti, beberapa aturan terkait sikap memprioritaskan penuntasan korupsi tak diindahkan polisi jika ada laporan.

"Ini kan sama saja men-distorsi kasus dugaan korupsi. Inilah kalau Presiden tidak memimpin langsung pemberantasan korupsi, melakukan hal-hal semacam itu berulang-ulang. Ini artinya sudah ada kepentingan," tandasnya.

Mantan Ketua Panita Seleksi Pimpinan KPK Destri Damayanti juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan satu dari tiga kejahatan khusus yang menyandera Indonesia, selain terorisme dan narkoba. Menurutnya polisi harus memahami penuntasan korupsi sebagai prioritas di samping tindak pidana lainnya.

Jika status penyidikan kasus yang membelit dua pimpinan ini meningkat dan mendudukkan keduanya menjadi tersangka, maka penuntasan kasus korupsi mengalami kemandegan karena masalah kolektif-kolegial dalam pengambilan keputusan.

"Kami dulu memilih benar-benar susah, kini masalahnya seperti itu lagi," keluhnya.

sumber
 
Re: Foto setya novanto dirumah sakit & menang praperadilan

Yah baru mau mulai mengungkap kasus mega korupsi e-ktp, malah pimpinan kpk yang kena kriminalisasi.
Memang keduanya tersandung kasus apa tuan?
 
Back
Top