Ketua Komura Tersangka Pungli

akbar54

New member
JAKARTA — Bareskrim Mabes Poiri menetapkan Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Ghafar (JAG) sebagai tersangka. Bahkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada Tersangka
“Benar, kami sudah tetapkan JAG sebagai tersangka,”kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Poiri Brigjen Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4).
Agung mengaku, belum bisa menyebutkan alat bukti, sehingga memutuskan menetapkan ketua Komura sebagai tersangka. Menurutnya, alat bukti adalah materi penyidikan yang hanya bisa dibeberkan di pengadilan.
Namun, tambah jenderal bintang satu ini, peran tersangka adalah menggunakan koperasi sebagai alat untuk memeras. Yakni, memeras pengelola





dan juga pengguna jasa pelabuhan di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda,Timur (Kaltim).
“Yang bersangkutan menggunakan Koperasi Samudera Sejahtera sebagai alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan di TPK Palaran Samarinda,”jelas Agung.Bareskrim, ujar Agung,
melayangkan surat pemanggilan kepada Jafar Abdul Gafar. “Sudah dilayangkan pemanggilan ,“ kata Agung.
Agung menjelaskan, pemanggilan kepada Jafar merupakan pemanggilan sebagai tersangka. Artinya, penyidik ingin meminta keterangan
dan perannya dalam kasus dugaan pemerasan peti kemas tersebut. “Kita panggil untuk hadiri panggilan sebagai tersangka sebagai penetapan tersangka,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim juga menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Sekrétaris Komura





Dwi Harianto serta NA dan AByang berperan melakukan pemerasan di lapangan.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka Dwi Harianto. Dwi merupakan sekretaris tenaga kerja bongkar muat (TICBM) Komura. “Dwi Harianto selaku sekretaris Komura dan kanil telah melakukan penggeledahan di rumahnya,” kata Agung.
Penggeledahan dilakukan di lima rumah mewah milik Dwi. Dan rumah-rumah itu juga disita sembilan mobil, tujuh motor, serta ditemukan dokumen-dokumen aliran dana.
Dan dokumen-dokumen tersebut kemudian polisi yakin ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pungli di Pelabuban Palaran, Kalimantan Timur. “Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang menerima aliran dana dari tersangka,” terangnya.


penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 45 saksi. Baik dari pihak Komura, PT PSP selaku pengelola pelabuhan, pemilik barang, dan pihak Pemerintah Kota Samarinda.
Kemudian, penyidik juga mendatangkan para ahli, yakni ahli pidana, ahli perdata, dan ahli di bidang pelabuhan laut. Keterangan-keterangan dari ahli ini digunakan untuk menganalisis fakta yang terjadi. hasil analisa ahli menyimpulkan bahwa mereka sepakat ada dugaan pemerasan yang dilakukan Komura. “Para ahli sepakat bahwa pungutan TKBM di terminal peti kemas (TPK) Palaran merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Agung.

Sumber Republika
 
Back
Top