Sanksi Tégas Kecurangan UN

akbar54

New member
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

memberikan sanksi tegas pada seluruh pihak yang curang selama

ujian nasional (UN). Sanksi itu diberikan sebagai peringatan

keras ,pemerintah.
Kemendikbud memproses rekomendasi pemecatan terhadap lima

oknum guru. Mereka direkomendasikan untuk dipecat dari

jabatnnya karena diduga terlibat aksi curang selama

penyelenggaraan UN
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2017.
“Ada lima guru sedang diproses rekomendasi pemecatannya,” kata

(menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud) Muhadjir Effendy

kepada wartawan, Rabu (12/4).
Muhadjir tidak membeberkan siapa saja guru yang akan diberi

sanksi tegas oleh pemerintah. Tapi,
memastikan siapa pun yang






terlibat aksi curang selama UN dan USBN akan mendapat sanksi

berat.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Making (UMM) itu

mengungkapkan, lebih baik siswa tidak mengerjakan soal ujian

dari pada tidak jujur. Ia menegaskan, guru tidak boleh

mengajari siswa untuk berbuat curang. Kalau memang masih ada

oknum guru yang terlibat dalam praktik kecurangan, Kemendikbud

tidak segan mengeluarkan sanksi tegas.
“Saya janji, selama ada kecurangan, pokoknya guru ngajari

muridnya curang, pasti saya pecat,” kata dia.
Muhadjir menambahkan, ada sejumlah kemungkinan alasan guru

nekat melakukan kecurangan. Misalnya, tidak ada sosialisasi

konten atau standar soal. Persoalan ini akan menjadi tanggung

jawab pemerintah untuk segera membenahinya. Jadi, setiap guru

di seluruh Indonesia mampu menguasai konten yang akan diujikan

dalam UN maupun USBN. Salah saW caranya adalah giat untuk

menggelar penataran terhadap guru.
“Melalui penataran reguler, supaya guru menguasai UN dan

USBN,” jelasnya.
Sanksi tegas juga ditunjukkan dalam kasus dugaan jual beli

kunci jawaban selama Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Polisi telah






mengamankan salah seorang siswa berinisial EJ diduga menjual

kunci jawaban UN SMA pada temannya di Kabupaten Kayong Utara,

Kalimantan Barat (Kalbar).
Berdasarkan pemeriksaan, EJ mengaku menjual kunci jawaban

kepada 10 pelajar SMA Negeri 1 Teluk Melano, Kecamatan Simpang

Hilir. Dia menjual kunci jawaban pada siswa jurusan IPA

sebesar Rp 450 ribu. EJ mengaku mendapat kunci jawaban dari

seorang guru kontrak berinisial RE.
Pemerintah Provinsi Kalbar menyerahkan kasus ini pada pihak

kepolisian. Meskipun, pemprov meyakini kunci jawaban yang

dijual tersangka diduga adalah kunci jawaban palsu. Kepala

Dinas Pendidikan Kalbar Alexius Akim menilai, pelaku hanya

ingin mendapat keuntungan dengan menjual kuncijawaban palsu.
“Bocornya di mana dan mereka dapat dari mana kami tidak tahu.

Yang kami tahu, kunci jawaban ada di tangan Menteri, jadi

tidak mungkin bocor,” tutur dia.
Sebab itu, Dinas Pendidikan Kalbar menyerahkan kasus ini pada

pihak berwajib. Bahkan, Akim berharap, tersangka mendapat

hukuman seberat-beratnya dari kasus ini. Akim juga akan terus

melakukan penelusuran terkait kasus ini di sekolah. Da
lam






pengakuan tersangka EJ, dia mendapat kunci jawaban dari oknum

guru kontrak.
Dinas Pendidikan Kalbar memastikan akan memecat oknum guru

yang sudah terlibat dalam kasus ini. Bahkan,jika penn, kata

Akim, oknum guru maupun kepala sekolah yang terlibat harus

dihukum penjara.
“Tidak usah main karena biayanya mahal. Tetapi, bukan hanya

soal biaya saja, melainkan integritas kejujuran,” tegas dia.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendikbud mengapresiasi

aparat kepolisian yang berhasil mengamankan siswa yang diduga

menjual kunci jawaban UN. lijen Kemendikbud, Daryanto

mengatakan, kasus ini merupakan kasus pidana.
“Itu pidana dengan mencoba untuk jualan (kunci jawaban soal

UN),” ujar Daryanto.
Penangkapan ini dinilai bukti sistem kerja sama antara dinas

pendidikan dan kepolisian berjalan dengan baik. Menurutnya,

penjualan soal dan jawaban UN merupakan bisnis yang

dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Itjen Kemendikbud menyerahkan kasus-kasus peredaran kunci

jawaban dan soal pada aparat kepolisian. Polri menyelidiki

kasus ini.
• antara ed: aqua raharjo1



Sumber Republika
 
harus ada sangsi tegas, agar memberikan efek jerah bagi oknum oknum yang lainnya, sehingga kejadian kejadian yang seprti itu tidak akan terulang lagi,, karena kalau oknum guru saja tidak bisa memberikan contoh tentang sebuah arti kejujuran, bagaimana dengan muridnya ,,
 
Back
Top