Dua Pengutil Terancam Dibul 9 Tahun

akbar54

New member
melakukan pemantauan. Saat pelaku akan memasukan barang curian ke tas besar yang di simpan di sepeda motornya, lalu petugas pun langsung menyergap keduanya.
“Jadi meraka melakukan pencurian dengan berpura-pura membeli suatu produk dan menyelipkan barang curiannya di pinggang celana. Kemudian pelaku keluar dan memasukan barang curiannya tersebut ke tas besar yang sudah mereka persiapkan,” terang Kompol Kosasih.
Polisi langsung menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Pasar Kemis. Kedua pelaku diancam melanggar pasal 363 KHUPidana dengan kurungan 9 tahun. (bud)

Sumber Republika
 
Jenis-jenis pencurian yang ada di KUHP adalah:
Pencurian dalam bentuk pokok melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 900 rupiah.
---
Pencurian dengan unsur memberatkan
Pencurian jenis ini terbagi menjadi 2:
1) Melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun :
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Atau melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi yang melakukan di poin c disertai dengan poin d atau poin e.

- n1 -
tu pengutil mungkin pake baju pdl jendral bintang 3 kalee... dptnya dari ngutil lagi! gak sadar kalo baju yg dipakai punya pak jenderal.
 
mantap. Penguntil harus di hukum sesuai pasal yg dikenakannya. nah Para koruptor bisa ga juga di hukum tanpa harus tangkap tangan dulu
 
hehehe kasihan juga ya,, kalau di indonesia itu , jika ingin berbuat tindak kejahatan jangan yang kelas kecil kecil, hukumannya berat, karena pasal KUHP langsung berlaku,, biar keren harus bikin kasus besar, setelah itu bisa viral via media media, itu akan lebih keren, nanti KUHP bisa dimainkan hehehe,
 
hehehe kasihan juga ya,, kalau di indonesia itu , jika ingin berbuat tindak kejahatan jangan yang kelas kecil kecil, hukumannya berat, karena pasal KUHP langsung berlaku,, biar keren harus bikin kasus besar, setelah itu bisa viral via media media, itu akan lebih keren, nanti KUHP bisa dimainkan hehehe,

kuat2an duit ya. Itu yg buat kesaksian palsu soal korupsi e-ktp malah bisa kabur padahal udah dicekal KPK
 
mantap. Penguntil harus di hukum sesuai pasal yg dikenakannya. nah Para koruptor bisa ga juga di hukum tanpa harus tangkap tangan dulu
bener juga tuh den koruptor bukan hanya ditangkap tangan saja tapi di hukum seberat"nya
 
Back
Top