melakukan pemantauan. Saat pelaku akan memasukan barang curian ke tas besar yang di simpan di sepeda motornya, lalu petugas pun langsung menyergap keduanya.
“Jadi meraka melakukan pencurian dengan berpura-pura membeli suatu produk dan menyelipkan barang curiannya di pinggang celana. Kemudian pelaku keluar dan memasukan barang curiannya tersebut ke tas besar yang sudah mereka persiapkan,” terang Kompol Kosasih.
Polisi langsung menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Pasar Kemis. Kedua pelaku diancam melanggar pasal 363 KHUPidana dengan kurungan 9 tahun. (bud)
Sumber Republika
“Jadi meraka melakukan pencurian dengan berpura-pura membeli suatu produk dan menyelipkan barang curiannya di pinggang celana. Kemudian pelaku keluar dan memasukan barang curiannya tersebut ke tas besar yang sudah mereka persiapkan,” terang Kompol Kosasih.
Polisi langsung menggelandang kedua pelaku ke Mapolsek Pasar Kemis. Kedua pelaku diancam melanggar pasal 363 KHUPidana dengan kurungan 9 tahun. (bud)
Sumber Republika