Trauma Korbah Berkepanjangan

akbar54

New member
Trauma korban kekerasan seksual bisa berujung kematian.


BANDUNG — Perbuatan bejat para pelaku kekerasan seksual terhadap anak tak selesai dampaknya selepas kejadian. Jauh selepas tindakan keji tersebut dilakukan, para korban terus mengalami trauma berkepanjngan.
Di Kabupaten Bandung, misalnya, saat ini ada tiga remaja laki-laki di bawah umur yang masih terus mendapat pendampingan pihak-pihak terkait. Sementara, kejadian yang mereka alami terjadi nyaris setahun lalu,
Tiga orang anak di bawah umur tersebut berinisial KR (15), AD (15), dan RA (13), warga kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh RF (22). Hingga saat ini, pihak tim pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung tengah melakukan pendampingan kepada mereka.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Bandung, Hasil Lindayarii, mengatakan, tim pendamping tengah melakukan assesment terhadap ketiga korban tersebut. “Assesment dilakulkan oleh pendamping yang merupakan psikolog dari peksos Dinas Sosial,” ujarnya kepada Republika, Senin (16/11).
Menurutnya, pendampingan dilakukan tergantung kondisi para korban sehingga bisa dilakukan sekali atau lebih. Dan, tergantung kebutuhan kondisi serta tidak memaksakan korban.













KR, AD, Dan RA mengalami
kekerasan seksual sejak Januari hingga Maret 2016. Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Desember kemarin karena sebelumnya main atas kejadian yang menimpa putra mereka.
Saat ini, proses hukum tengah berlangsung dan diharapkan pekan depan bisa dilimpahkan kepada kejaksaan. “Korban diiming-iming oleh pelaku menjadi pemain sinetron,” ujar Kapolsek Ibun, Asep Dedi, di Kabupaten Bandung, pekan lalu.
Ia menuturkan, pelaku melakukan tindakan bejatnya tiap dua hari sekali kepada KR. Sementara, kepada korban AD dilakukan empat kali sejak Mei hingga Agustus 2016. Mereka berdua diiming-imingi akan dibelikan sepatu dan diberikan biaya kuliah. RF terancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU No Tahun 2014 dan terancam hukuman kebiri yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Bulan lalu, seorang remaja korban kekerasan seksual juga meninggal akibat trauma berkepanjangan. “Dikarenakan sakit akibat trauma berkepanjangan dan korban telah meninggal dunia kemanin pukul 23.30 WIB di RSUD Cikopo,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (26/12) lain.
Ia menuturkan, korban berinisial SA (13), warga Kecamatan Nagreg, telah menjadi korban dugaan perbuatan tak senonoh oleh Ujang Suparlan Ahyar (52),





warga sekampung dengan korban. Tersangka, kata Yusri, dilaporkan oleh korban ke Polsek Nagreg pada 18 Desemher 2016. Kekerasan seksual yang dilakukan Ahyar terjadi pada Agustus 2016.
Ia menuturkan, pada 21 Desember 2016, SA mengalami sakit hingga harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Cikopo Cicalengka hiagga akhirnya meninggal dunia. “Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Sartika Asih Bandung untuk dilakukan autopsi oleh Unit Identifikasi Polres Bandung,” katanya.
Sedangkan di Lombok Barat, NTB, seorang remaja berusia 17 tahun juga sempat mencoba bunuh diri akibat trauma selepas menjadi korban kekerasan seksual. Ia nekat melakukan perbuatan percobaan bunuh diri dengan menelan lima butir obat pil dan mengiris nadinya di dalam kamar kontrakan.
Menurut keterangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) NTB, gadis tersebut diperkosa empat lelaki di sebuah rumah di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada September 2016 laIn.
Koordinator Program Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Herna Lestari, menegaskan, peridampingan psikolog bagi anak korban kejahatan seksual sangat penting. “Anak kecil menyimpan trauma sampai besar,” kata dia, pekan lalu. Menurutnya, penanganan anak korban kejahatan seksual tidak boleh dibedakan antara penanganan terhadap laki-laki dan perempuan. Sebab, keduanya akan menyimpan trauma yang sama.
a antara ed; fitri



Sumber Republika
 
Back
Top