Freeport Patuhi Pemerintah

akbar54

New member
JAKARTA — PT Freeport Indonesia berkomitmen mengubah status

kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus

(IUPK). Permohonan perubahan status tersebut sudah diajukan

kepada Kementerian Energi dan Stimber Daya Mineral (ESDM).
VP Corporate Communication PT Freeport Riza Pratama menegaskan,

pihaknya serius bertransformasi dari KK menjadi IUPK. Perubahan

ini untuk mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor

1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan

Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski begitu, Riza mengatakan, belum bisa memastikan sejauh apa

perubahan yang bakal disepakati. “Dari KK ke IUPK tentu ada

dampak-dampak yang harus perusahaan antisipasi. ini yang sedang

kami dalami $ kata Riza, Senin (16/i).





Riza berharap, kesediaan Free- port melakukan konversi menjadi

IUPK harus dibarengi dengan komitmen pemerintah dalam menyediakan

stabilitas investasi. Kalau perlu, kata dia, jaminan tersebut

dibentuk dalam sebuah perjanjian tertulis.
Riza menyampaikan, Freeport juga telah menegaskan komitmen

membangun smelter dan akan segera melanjutkan pembangunan segera setelah hak operasional diperpanjang. “Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor Freeport,” ujar Riza.
Pemerintah mengingatkan pemegang izin usaha pertambangan (TUP),

TUPIç Mc untuk tunduk patuh aturan perundang-undangan yang

berlaku. Apalagi, dalam beleid teranyar tentang pelonggaran

ekspor konsentrat, mewajibkan pemegang KK untuk mentransformasi

izinnya menjadi TUPK yang sebelumnya perpanjang izin ekspor.
Menteri Keungan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah secara

bijak telah mengeluarkan regulasi baru tanpa mengabaikan kontrak

terdahulu yang telah diteken antara perusahaan pertambangan dan pemerintah. artinya, lanjut Sri, pemerintah ingin membangun sebuah iklim

saling menguntungkan di mana pengusaha mendapatkan kepastian

berusaha, tapi di satu sisi pemerintah mendapatkan hak-hak

negara terkait






penerimaan yang harus dihormati. Sri melanjutkan, dalam

hal pemegang status KK yang mengajukan IUPK, pemerintah

mempertimbangkan perencanaan investasi jangka panjang bagi

perusahaan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menagih

komitmen pemegang IUPK untuk menunaikan kewajiban perpajakan.
“Mereka dapat izin usaha pertambangan khusus. Khususnya seperti

apa, dalam UU memungkinkan mereka miliki perencanaan investasi

jangka panjang. Nah, pemerintah juga harus mendapat kepastian dari

sisi penerimaan negara,” ujar Sri ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak Senin (16/i).
Sri merinci, kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan oleh pelaku usaha pertambangan, termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak

pertambahan nilai (PPN),pajak bumi jalan bangunan (PBB), dan sisi royalti pertambangan.
Secara umum, Sri menilai mengenai ketentuan ekspor konsentrat

sudah dipertimbangan secara matang di level pemerintah’pusat.

Tak berencana akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan(MK)

terkait bea keluar untuk ekspor konsetrat.
Penetapan bea keluç sekaligus menjadi kompensasi pedagang IUP

atau IUPK untuk membagun fasilitas smelter.
“Kami akan tuangkan dalam PMK untuk meregulasi ketentuan ekspor

yang dikaitkan dengan kemajuan

smelter,” ujar dia.
Sri Mulyani sebelumnya menyatakan akan mengikuti keputusan

mengenai tarif bea keluar ekspor Iconsentrat. Ketentuan tersebut

tertuang dalam Pematuran Menteri Enemgi dan Sumber Daya Mineral

(ESDM) Nomor 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambab Mineral

melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam

Negeri.
Beleid tersebnt nienyebutkan pemegang TUP dan IUPK hams membayar

bea keluar maksimum
10 pemsen. Sebelumnya, tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya

dikenakan sebesam lima persen.
Sri mengatakan, kenaikan tarif bea keluar tersebut sesuai dengan

misi pemerintah agar ada kegiatan pemumnian mineral tambang atau

smelter. “Kami akan laksanakan sesuai dengan apa yang

disampaikan Menteri ESDM,” ujar Sri di kantor Kementerian

Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/1).
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan melonggarkan ekspor

konsentrat dengan aturan main yang jauh lebih ketat. Tzin ekspor

konsentrat hanya diberikan kepada pelaku usaha pertambangan

pemegang TUP danmUPK.
Sedangkan, pemegang kontrak karya (KK), seperti PT Freeport

Indonesia, hamus mengubah statusnya menjadi TUPK apabila ingin

melanjutkan kegiatan ekspornya.
I ed: satria kartika yudha



Sumber Republika
 
Wah bener nih? kalo bener syukur deh akhirnya Freeport bisa melunak setelah sekian lama, semoga aja ini bisa jadi angin segar untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia agar lebih baik lagi.
 
Back
Top