JAKARTA — PT Freeport Indonesia berkomitmen mengubah status
kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus
(IUPK). Permohonan perubahan status tersebut sudah diajukan
kepada Kementerian Energi dan Stimber Daya Mineral (ESDM).
VP Corporate Communication PT Freeport Riza Pratama menegaskan,
pihaknya serius bertransformasi dari KK menjadi IUPK. Perubahan
ini untuk mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski begitu, Riza mengatakan, belum bisa memastikan sejauh apa
perubahan yang bakal disepakati. “Dari KK ke IUPK tentu ada
dampak-dampak yang harus perusahaan antisipasi. ini yang sedang
kami dalami $ kata Riza, Senin (16/i).
Riza berharap, kesediaan Free- port melakukan konversi menjadi
IUPK harus dibarengi dengan komitmen pemerintah dalam menyediakan
stabilitas investasi. Kalau perlu, kata dia, jaminan tersebut
dibentuk dalam sebuah perjanjian tertulis.
Riza menyampaikan, Freeport juga telah menegaskan komitmen
membangun smelter dan akan segera melanjutkan pembangunan segera setelah hak operasional diperpanjang. “Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor Freeport,” ujar Riza.
Pemerintah mengingatkan pemegang izin usaha pertambangan (TUP),
TUPIç Mc untuk tunduk patuh aturan perundang-undangan yang
berlaku. Apalagi, dalam beleid teranyar tentang pelonggaran
ekspor konsentrat, mewajibkan pemegang KK untuk mentransformasi
izinnya menjadi TUPK yang sebelumnya perpanjang izin ekspor.
Menteri Keungan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah secara
bijak telah mengeluarkan regulasi baru tanpa mengabaikan kontrak
terdahulu yang telah diteken antara perusahaan pertambangan dan pemerintah. artinya, lanjut Sri, pemerintah ingin membangun sebuah iklim
saling menguntungkan di mana pengusaha mendapatkan kepastian
berusaha, tapi di satu sisi pemerintah mendapatkan hak-hak
negara terkait
penerimaan yang harus dihormati. Sri melanjutkan, dalam
hal pemegang status KK yang mengajukan IUPK, pemerintah
mempertimbangkan perencanaan investasi jangka panjang bagi
perusahaan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menagih
komitmen pemegang IUPK untuk menunaikan kewajiban perpajakan.
“Mereka dapat izin usaha pertambangan khusus. Khususnya seperti
apa, dalam UU memungkinkan mereka miliki perencanaan investasi
jangka panjang. Nah, pemerintah juga harus mendapat kepastian dari
sisi penerimaan negara,” ujar Sri ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak Senin (16/i).
Sri merinci, kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan oleh pelaku usaha pertambangan, termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak
pertambahan nilai (PPN),pajak bumi jalan bangunan (PBB), dan sisi royalti pertambangan.
Secara umum, Sri menilai mengenai ketentuan ekspor konsentrat
sudah dipertimbangan secara matang di level pemerintah’pusat.
Tak berencana akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan(MK)
terkait bea keluar untuk ekspor konsetrat.
Penetapan bea keluç sekaligus menjadi kompensasi pedagang IUP
atau IUPK untuk membagun fasilitas smelter.
“Kami akan tuangkan dalam PMK untuk meregulasi ketentuan ekspor
yang dikaitkan dengan kemajuan
smelter,” ujar dia.
Sri Mulyani sebelumnya menyatakan akan mengikuti keputusan
mengenai tarif bea keluar ekspor Iconsentrat. Ketentuan tersebut
tertuang dalam Pematuran Menteri Enemgi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Nomor 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambab Mineral
melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam
Negeri.
Beleid tersebnt nienyebutkan pemegang TUP dan IUPK hams membayar
bea keluar maksimum
10 pemsen. Sebelumnya, tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya
dikenakan sebesam lima persen.
Sri mengatakan, kenaikan tarif bea keluar tersebut sesuai dengan
misi pemerintah agar ada kegiatan pemumnian mineral tambang atau
smelter. “Kami akan laksanakan sesuai dengan apa yang
disampaikan Menteri ESDM,” ujar Sri di kantor Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/1).
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan melonggarkan ekspor
konsentrat dengan aturan main yang jauh lebih ketat. Tzin ekspor
konsentrat hanya diberikan kepada pelaku usaha pertambangan
pemegang TUP danmUPK.
Sedangkan, pemegang kontrak karya (KK), seperti PT Freeport
Indonesia, hamus mengubah statusnya menjadi TUPK apabila ingin
melanjutkan kegiatan ekspornya.
I ed: satria kartika yudha
Sumber Republika
kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus
(IUPK). Permohonan perubahan status tersebut sudah diajukan
kepada Kementerian Energi dan Stimber Daya Mineral (ESDM).
VP Corporate Communication PT Freeport Riza Pratama menegaskan,
pihaknya serius bertransformasi dari KK menjadi IUPK. Perubahan
ini untuk mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski begitu, Riza mengatakan, belum bisa memastikan sejauh apa
perubahan yang bakal disepakati. “Dari KK ke IUPK tentu ada
dampak-dampak yang harus perusahaan antisipasi. ini yang sedang
kami dalami $ kata Riza, Senin (16/i).
Riza berharap, kesediaan Free- port melakukan konversi menjadi
IUPK harus dibarengi dengan komitmen pemerintah dalam menyediakan
stabilitas investasi. Kalau perlu, kata dia, jaminan tersebut
dibentuk dalam sebuah perjanjian tertulis.
Riza menyampaikan, Freeport juga telah menegaskan komitmen
membangun smelter dan akan segera melanjutkan pembangunan segera setelah hak operasional diperpanjang. “Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor Freeport,” ujar Riza.
Pemerintah mengingatkan pemegang izin usaha pertambangan (TUP),
TUPIç Mc untuk tunduk patuh aturan perundang-undangan yang
berlaku. Apalagi, dalam beleid teranyar tentang pelonggaran
ekspor konsentrat, mewajibkan pemegang KK untuk mentransformasi
izinnya menjadi TUPK yang sebelumnya perpanjang izin ekspor.
Menteri Keungan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah secara
bijak telah mengeluarkan regulasi baru tanpa mengabaikan kontrak
terdahulu yang telah diteken antara perusahaan pertambangan dan pemerintah. artinya, lanjut Sri, pemerintah ingin membangun sebuah iklim
saling menguntungkan di mana pengusaha mendapatkan kepastian
berusaha, tapi di satu sisi pemerintah mendapatkan hak-hak
negara terkait
penerimaan yang harus dihormati. Sri melanjutkan, dalam
hal pemegang status KK yang mengajukan IUPK, pemerintah
mempertimbangkan perencanaan investasi jangka panjang bagi
perusahaan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga menagih
komitmen pemegang IUPK untuk menunaikan kewajiban perpajakan.
“Mereka dapat izin usaha pertambangan khusus. Khususnya seperti
apa, dalam UU memungkinkan mereka miliki perencanaan investasi
jangka panjang. Nah, pemerintah juga harus mendapat kepastian dari
sisi penerimaan negara,” ujar Sri ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak Senin (16/i).
Sri merinci, kewajiban perpajakan yang harus ditunaikan oleh pelaku usaha pertambangan, termasuk pajak penghasilan (PPh), pajak
pertambahan nilai (PPN),pajak bumi jalan bangunan (PBB), dan sisi royalti pertambangan.
Secara umum, Sri menilai mengenai ketentuan ekspor konsentrat
sudah dipertimbangan secara matang di level pemerintah’pusat.
Tak berencana akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan(MK)
terkait bea keluar untuk ekspor konsetrat.
Penetapan bea keluç sekaligus menjadi kompensasi pedagang IUP
atau IUPK untuk membagun fasilitas smelter.
“Kami akan tuangkan dalam PMK untuk meregulasi ketentuan ekspor
yang dikaitkan dengan kemajuan
smelter,” ujar dia.
Sri Mulyani sebelumnya menyatakan akan mengikuti keputusan
mengenai tarif bea keluar ekspor Iconsentrat. Ketentuan tersebut
tertuang dalam Pematuran Menteri Enemgi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Nomor 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambab Mineral
melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam
Negeri.
Beleid tersebnt nienyebutkan pemegang TUP dan IUPK hams membayar
bea keluar maksimum
10 pemsen. Sebelumnya, tarif bea keluar ekspor konsentrat hanya
dikenakan sebesam lima persen.
Sri mengatakan, kenaikan tarif bea keluar tersebut sesuai dengan
misi pemerintah agar ada kegiatan pemumnian mineral tambang atau
smelter. “Kami akan laksanakan sesuai dengan apa yang
disampaikan Menteri ESDM,” ujar Sri di kantor Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/1).
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan melonggarkan ekspor
konsentrat dengan aturan main yang jauh lebih ketat. Tzin ekspor
konsentrat hanya diberikan kepada pelaku usaha pertambangan
pemegang TUP danmUPK.
Sedangkan, pemegang kontrak karya (KK), seperti PT Freeport
Indonesia, hamus mengubah statusnya menjadi TUPK apabila ingin
melanjutkan kegiatan ekspornya.
I ed: satria kartika yudha
Sumber Republika