Dilaporkan FPI, Polrestabes Surabaya Grebek Pesta Gay, 14 Orang Diamankan

cinta.dewi

New member
Surabaya, Swamedium.com- Polrestabes Surabaya menggerebek pesta gay atau homo di hotel Oval Surabaya, Minggu (30/4) dinihari. Penggerebekan itu berdasarkan informasi dari Front Pembela Islam (FPI) Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut diamankan 14 tersangka.

Ke 14 tersangka tersebut antara lain Andre (45) warga Jombang selaku inisiator, AS (22) warga Sampang selaku peserta, AL (25) warga Tumpang Malang,SD (44) warga Gresik,ISW (40) warga Jogyakarta, Ahmad (35) warga Sidoarjo,Bela (23) warga Sidoarjo,Feri (25) warga Kupang, ALS (20) warga Sidoarjo, Apri (29) warga Jogyakarta, NIR (24) warga Magelang, TRI(28) warga Madiun, ATMa(360 warga Madiun dan Erik (35) warga Surabaya.

”Inisiatornya adalah tersangka Andre yang mengundang mereka untuk pesta gay melalui group BBM. Lalu peserta yang ikut pesta mendaftar dan tranfer uang antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sinto Silitonga, Minggu (30/4).

Bagi kaum gay, Hotel Oval ini sepertinya sudah jadi hotel favorit. Pasalnya, hotel ini dulu pernah akan dijadikan tempat acara International Lesbian and Gay Association (ILGA). Namun acara itu batal karena dibubarkan FPI dan ormas Islam lainnya.

Menurut Sinto, pesta gay ini berlangsung di dua kamar eksekutif hotel.

“Kami melakukan penggerebekan di kamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval pada pukul 00.15 Minggu dini hari, setelah mendapat laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Di dua kamar itulah polisi mendapati belasan kaum gay sedang berpesta. Seorang di antara mereka, kata dia, dalam keadaan tanpa busana.

“Sebenarnya pesta utamanya berlangsung di satu kamar di ruangan itu. Kamar lainnya sepertinya digunakan sebagai tempat kelanjutan dari pesta yang berlangsung di satu kamar utama,” katanya.

Selain menahan para pelaku, polisi juga menyita flashdisk berisi film p#rn# beserta televisinya, sprei kamar hotel, serta minyak zaitun dan beberapa merk krim berbentuk pasta yang diduga digunakan sebagai pelumas dalam pesta kaum homoseksual itu.

Sementara itu, untuk pasal yang akan dijeratkan kepada para tersangka, penyidik akan menjeratnya pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang IT dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Sedangkan khusus untuk tersangka Feri, penyidik selain menjerat dengan UU Pornografi dan UU IT , tersangka juga dijerat dengan pasal 2 UU No 12 darurat 1951 tentang senpi dan sajam karena saat penangkapan ditemukan sajam jenis golok di mobil miliknya. (Ari)

http://www.swamedium.com

polrestabes-surabaya-grebek-pesta-gay.jpg
 
Back
Top